Breaking News
recent

3 Tahun Pelaksanaan Syariat Islam di Langsa, KAMMI Gelar Diskusi Publik

Diskusi publik 3 tahun pelaksanaan syariat Islam di kota Langsa. Sabtu (24/02/2018).
Zawiyahnews | Langsa - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat Langsa  menyelenggarakan diskusi publik terkait 3 tahun pelaksanaan syariat Islam di kota Langsa dengan pembicara Ibrahim Latif Kepala Dinas Syariat Islam, pada hari sabtu, (24/02/2018) di Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Langsa.

Vahrin selaku Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Langsa kepada awak media mengatakan, "Diskusi ini kami adakan untuk menelaah sejauh mana peran Qanun Jinayat di usianya yang sudah melewati 3 tahun untuk memperbaiki moral masyarakat Langsa agar sesuai ketentuan agama Islam", ujarnya.

Melalui diskusi ini, jelas Vahrin, diharapkan kepada masyarakat yang berada di kota Langsa agar paham bahwa perbaikan moral masyarakat yang sesuai kode etik islam bukan hanya tugas dinas syariat Islam atau Walimatul Hisbah (WH). Namun, juga menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat terutama pemuda.

Sementara itu, Hendar selaku sekretaris KAMMI komisariat Langsa mengatakan "Diskusi Publik ini akan terus dilaksanakan secara rutin kedepannya, dengan mengangkat isu-isu yang dekat dengan kehidupan masyarakat kota Langsa, Kadis Syariat Islam kota Langsa sendiri memberi respon positif dan mendukung penuh kegiatan diskusi kepemudaan ini. KAMMI Langsa siap mendukung penuh penegakan Syariat Islam di Bumi Aceh, khususnya Kota Langsa," ungkapnya.

Diskusi Publik ini di inisiasi oleh Bidang Kebijakan Publik KAMMI komisariat Langsa di kepemimpinan Muhammad Iqbal Martondang, yang diikuti oleh para pemuda yang berasal dari lintas Orma, OKP dan Organisasi Mahasiswa yang ada di kota Langsa.[Sya].
Redaksi

Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.