Breaking News
recent

Masa Kerja Pansus Angket Untuk KPK di Perpanjang

Zawiyah News | Jakarta - Masa Kerja PANSUS Hak Angket DPR RI terhadap KPK yang berkahir pada tanggal 28-09-2017 akhirnya diperpanjang, terkait perpanjangan masa kerja panitia khusus hak angket DPR RI, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa didalam UU MD3 tidak ada pelarangan untuk perpanjangan masa kerja pansus, dan tidak pula dibolehkan untuk perpanjangan masa kerja pansus.

"UU disebutkan 60 hari masa kerjanya kemudian melaporkan. Disitu tidak dilarang perpanjang, tapi enggak ada juga klausul diperpanjang itu boleh, ini politik," kata mantan ketua mahkamh konstitusi di komplek parlemen DPR RI, Jakarta Rabu (27-09-2017).


Mahfud juga mengatakan bahwa masalah perpanjangan masa kerja pansus tidak perlu diperdebatkan, karena menurutnya hasil kerja dari pansus tersebut cukup disikapi secara politik saja.

"Karena ini politik kita harus memahaminya secara politik. Bagi saya biarain saja diperpanjang, besok diperpanjang lagi. Toh nanti produknya juga bisa disikapi secara politik bahwa itu tidak ada gunanya, itu sampah saja," ujarnya.

Mahfud juga mengatakan tidak ada yang bisa menghentikan atau menghalangi DPR untuk melanjutkan kerja pansus angket dalam mencari kesalahan KPK. "Kan hukum sudah ditabrak semua, besok ditabrak lagi semua secara politik. Tidak ada yang bisa menghalangi DPR, sebab DPR yang punya palu. Ya kan DPR yang punya palu secara politik dia perpanjang."

Kemudian Mahfud juga menambahkan, "Itu biarkan saja, nanti kalau sudah selesai palu yang terakhir sudah selesai tinggal menyikapi, rakyat menyikapi, presiden menyikapi, itu politik juga. Itu sudah tidak pakai hukum tapi permainan politik. Karena hukum sudah ditabrak semua," tutupnya.

Hampir suluruh partai yang menyatakan dukungan terhadap pemerintah setuju dan memberikan dukungan  untuk perpanjangan Pansus ANGKET DPR untuk KPK, hanya ada satu partai yang berbeda sikap dan tidak setuju terhadap perpanjangan tersebut, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatkan tidak setuju terhadap perpanjangan masa kerja pansus angket DPR untuk KPK.

Partai Politik koalisi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Nasdem, Hanura, dan Partai Kebangkitan Bangsa tersus memeberikan dukungan unutk pansus angket DPR untuk KPK.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya akan terus bekerj dan mengupayakan agar KPK bersedia hadir  guna mengklarifikasi beberapa temuan pansus angket.

"Kami akan menunggu Pimpinan KPK untuk hadir, selama tidak hadir kami akan menunggu sampai pimpinan KPK hadir", ujarnya dikompleks Parlemen Senayan Jakarta, selasa 26-09-2017.Adapun masa kerja Pansus berakhir pada tanggal 28-09-2017.

(Mhb/Kompas)
admin

admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.