Zawiyah News | Langsa - Mencermati perkembangan
isu terkait rencana pemindahan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser yang
saat ini berada di jalan. Selamat, No 137 Siti Rejo III Medan Amplas Provinsi
Sumatera Utara ke Provinsi Aceh, yang
selama ini menjadi polemik berkepanjangan. Berdasarkan hasil rapat persatuan
petani kawasan kaki gunung leuser (PPKGL) Pada tanggal 4 MEI 2015 di kantor
DPRA Komisi II dipimpin oleh TGK. Akhyar A Rasyid, yang di hadiri oleh pihak
Ekskutif, Legislatif, Polda Aceh, serta LSM lingkungan menyepakati salah satu
poin yaitu pemindahan Kantor BBTNGL dari Medan ke Aceh.
Selanjutnya pada
tanggal 17 september 2015 Pecinta Alam Aceh mendesak pemerintah aceh agar
segera merealisasikan pemindahan BBTNGL kembali ke Aceh, dengan melakukan aksi
damai di depan kantor gubernur Aceh dan di depan kantor DPR Aceh. Selain itu
Pcinta alam Aceh juga mendesak pemerintah pusat agar berkomitmen menjaga hutan
Indonesia terutama Taman Nasiona Gunung Leuser yang ditetapkan sebagai situs
warisan dunia oleh komite warisan dunia UNESCO 2004.
Ombusdman Republik
Indonesia perwakilan sudah melakukan pertemuan dengan Aceh Bachtiar Aly selaku anggota
DPR RI asal Aceh pada awal maret 2017, membicarakan persoalan pemindahan BBTNGL
serta meminta untuk di fasilitasi supaya dapat mengkomunikasikan dengan
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ombusdman Republik Indonesia perwakilan Aceh
sudah mengirimkan surat kepada Menteri LHK Siti Nurbaya terkait pemindahan
BBTGL tersebut, taqwaddin selaku kepala ombudsman Republik Indonesia perwakilan
Aceh menyatakan sudah mendapat titik terang serta pihak KLHK merespon positif
rencana tersebut.
Pernyataan Gubernur
Aceh Irwandi Yusuf pada 3 Oktober 2017 pada saat pelantikan Bupati dan Wakil
Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru dan H Said Sani beliau menegaskan bahwa menjaga
hutan dan lingkungan bukan di sebabkan karena permintaan pihak asing atau
donor, melindungi hutan karena kebutuhan kita sendiri. Kami pecinta alam aceh
berharap kepada Gubernur Aceh untuk berkomitmen terhadap perlindungan hutan dan
lingkungan aceh serta menindaklanjuti dengan serius semua kejahatan lingkungan
yang terjadi di Aceh selama ini.
Pecinta alam aceh
melalui forum Pusat Koordinasi Daerah (PKD) yang di selenggarakan bertahap di 3
(tiga) tempat berbeda di antaranya di Universitas Gunung Leuser Kuta Cane,
Institut Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa, dan di Fakultas Matematika
dan ilmu pengetahuan alam (FMIPA) Unsyiah mengevaluasikan kembali sejauh mana
perkembangan rencana pemindahan kantor BBTNGL ke Aceh dengan hasil rekomendasi
sebagai berikut :
1.
Pecinta
Alam Aceh mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyegerakan
pemindahan BBTNGL kembali ke Provinsi Aceh.
2.
Pecinta
Alam Aceh mengapresiasikan Kinerja semua Pihak yang telah berjuang dan terlibat
dalam menanggapi, menindak lanjuti rencana pemindahan BBTNGL ke Provinsi Aceh
3.
Pecinta
Alam Aceh mengapesiakan sikap Gubernur Aceh dalam hal menjaga, melindungi serta
melestarikan hutan di provinsi aceh.
4.
Pecinta
alam aceh mengajak seluruh element masyarakat untuk terus mengawasi
perkembangan rencana pemindahan BBTNGL kembali ke Provinsi Aceh.
5.
Pecinta
alam aceh mendukung penuh rencana pemindahan BBTNGL ke Aceh sebagaimana yang
pernah disampaikan dalam aksi pada September 2015 lalu.
6.
Pecinta
Alam Aceh bersedia untuk selalu berkontribusi terhadap seluruh kepentingan
kelestarian hutan dan lingkungan hidup Aceh.
(Syukri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar