Breaking News
recent

PEMA IAIN Langsa Kecam, Sukmawati Atas Puisi 'Ibu Indonesia'

Muhammad Jailani presiden mahasiswa IAIN Langsa
Zawiyahnews | Langsa - Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) kampus IAIN Langsa mengecam keras, puisi  berjudul 'Ibu Indonesia'. yang di bacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri, terkait 'Lantunan Azan' yang telah melukai dan menggoreskan hati umat Islam dan meminta kepada penegak hukum untuk memanggil dan memproses secara hukum.

Muhammad Jailany presiden mahasiswa Kepada media ini pada Selasa (3/3/2018) mengatakan, "Beberapa bait puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri telah melecehkan agama Islam, maka dari itu kami minta agar penegak hukum memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”.

Bunyi bacaan puisi yang di anggap dan di nilai telah melukai hati umat Islam di Indonesia, yaitu, “sari konde sangat indah lebih cantik dari cadar dirimu, suara kidung ibu Indonesia lebih merdu dari alunan azan”.

“bunyi puisi yang di bacakan tersebut, memiliki Isu SARA, harusnya ia sebagai tokoh publik tidak melakukan hal tersebut, terlebih memiliki Isu SARA, kemudian ia semestinya lebih bijak dan dapat memahami keberagaman dalam budaya juga keagamaan yang ada di negara Indonesia.” imbuhnya.

Kemudian ia juga mengatakan, Indonesia merupakan negara yang majemuk, keberagaman dalam budaya serta agama, semestinya Sukmawati memehami akan historis lahirnya negara Indonesia, dan tidak melakukan itu untuk mengkhiyanatu keberagaman.

Sebagai mahasiswa Islam kami merasa prihatin dengan tingkah dari Sukmawati Soekarnoputri, ini akan meresahkan hati umat Islam, kemudian, jika dalam kurun waktu 3×24 jam Penegak hukum Tidak memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kami akan menggelar aksi damai, seperti halnya yang terjadi di Aksi 212, menggelar aksi di setiap kabupaten kota.

"Kita lihat saja selama 3 hari kedepan, apakah pihak penegak hukum akan menindak lanjuti atas apa yang di buat oleh Sukmawati, terlebih ada Ormas yang melaporkan Isi puisi yang dibacanya, kami sebagai pelajar tetap akan meminta agar Kasus untuk benar-benar di proses," pungkasnya.[*].
Redaksi

Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.