Keputusan pemerintahan mahasiswa tentang pemilihan HMJ KPI |
Setelah penggugatan yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa KPI terhadap mekanisme pelaksanaan pemilihan ketua umum yang mengajukan surat permohonan penundaan pelantikan serta peninjauan ulang yang ditujukan kepada wakil dekan bidang kemahasiswaan FUAD.
Keputusan tersebut dilakukan oleh pemerintahan mahasiswa karena menimbang : demi kelancaran roda organisasi mahasiswa dilingkungan jurusan komunikasi dan penyiaran Islam.
Dan mengingat undang undang no.12 tahun 2017 tentang sistem pendidikan Nasional, peraturan menteri republik Indonesia nomor 50 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja institut agama Islam negeri Langsa dan AD/ART KBM IAIN langsa.
Dari hasil rapat pleno pemerintahan mahasiswa IAIN Langsa pada peninjauan kembali musyawarah raya yang berlangsung pada hari Senin 19 Maret 2018 yang diselenggarakan oleh dewan mahasiswa (DEMA) FUAD, menetapkan syarimin sebagai kandidat terpilih.
Yang dikarenakan pada rapat tersebut telah dihadiri oleh menteri dalam negeri pemerintahan mahasiswa, dan beberapa delegasi dari unit dilingkungan jurusan, diantaranya : Muhammad Robby Hidayat dari semester (2),jiput jiwandono (2), alfit syarani (2), Silvia (2),Reza Fahlevi (4), dan zulfahmi (4).
Setelah dilakukan uji kriteria kepada kandidat calon pada rapat tersebut, dan dikarenakan musyawarah tersebut hanya diikuti oleh calon tunggal calon ketua umum HMJ KPI.
Pada saat tersebut tidak dilakukan secara terbuka dikarenakan kandidat yang hanya satu orang yaitu syarimin mahasiswa aktif KPI semester 4.
karenanya,maka syarimin dinyatakan sah sebagai ketua umum HMJ KPI melalui jalur aklamasi.[l.M]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar