Breaking News
recent

SEBUAH TAGAR #SAYAMENOLAKVAKSIN YANG BERBAHAYA BAGI MASYARAKAT INDONESIA

Penulis : Auliya Yulistiana

Zawiyahnews | Opini - Gejolak penolakan vaksinasi semakin mencuat kepermukaan. Saya memeriksa pada kanal twiter, hingga pukul 16:18 pada hari kamis, isu ini telah ditweet oleh ribuan user yang notabene adalah akun telur alias belum menetas alias dikelola oleh akun bodong. Tujuannya tidak lain tidak bukan yaitu untuk menurunkan simpati dan partisipasi masyarakat terhadap program ini.

Proses blow up isu ini memang wajar-wajar saja. Selain menyasar masyarakat yang kurang paham tentang vaksin serta perkembangannya, mereka juga bertujuan untuk menarik perhatian publik untuk terus menaruh simpati negatif kepada pemerintah. Tentu kita sudah tahu siapa mereka.

Mereka (para penolak vaksin) karena telah kehabisan cara untuk mengajak masyarakat menjadi bodoh dengan tagar #sayamenolakdivaksin, akhirnya harus pasrah setelah pemerintah dengan seluruh instrumennya berhasil menjawab tantangan yang dilayangkan secara keras dan tak berakal.

Misalnya, yang paling terakhir kemarin, BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat terhadap vaksin yang akan digunakan. Aman, Bermutu dan Berkhasiat, itulah kesimpulan dari BPOM yang menjadi angin sejuk bagi kita semua.

Sebelumnya, MUI juga telah lebih dulu mengeluarkan legitimasi kehalalan dari vaksin produksi perusahaan China tersebut. Lalu menunggu validasi dan verifikasi dari siapa dan apa lagi, yang membuat vaksinasi berjalan mundur dan diam ditempat?

Dari analisa saya terhadap tagar berbahaya tersebut, para akun telur ini berlindung dibalik Undang-Undang Kesehatan Nomor 36. Yang mana pada peraturan tersebut, dinyatakan di BAB III mengenai HAK dan Kewajiban, Bagian Kesatu HAK, pasal 5 poin 3,

(3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Terkait dengan UU ini, memang secara umum dan secara khusus melindungi segenap Hak Pasien selaku penerima layanan serta Tenaga Kesehatan selaku pemberi layanan. Disisi lain, undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan kesehatan segenap bangsa Indonesia bukan hanya sebagai Hak Dasr untuk hidup namun juga untuk memajukan kehidupan negara ini.

Bila kita mengikuti pola pikir dari para pencetus tagar sayamenolakdivaksin memang ada benarnya bahwa baik saya, anda dan kita semua berhak menentukan pelayanan kesehatan yang akan kita dapatkan.

Tetapi sayang sekali, untuk memahami produk hukum, anda jangan membacanya sepotong-potong. Inilah wajah kusut kualitas oposisi kita. Menggiring isu dan opini dengan data dan

argumentasi yang lemah. Payah Jika kita telaah lebih jauh, UU nomor 36 juga tidak hanya memuat dan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri pelayanan yang ia terima. Tetapi juga memuat beberapa kewajiban yang harus masyarakat penuhi dan patuhi. Apa itu?

Mari melihat dalam bab yang sama pada Bagian Kedua Kewajiban, pasal 9 point 1 dan seterusnya. Bunyinya demikian :

"Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya."

Dari pasal ini, konteksnya jelas bahwa semua orang diwajibkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dalam kehidupan bermasyarakat. Bila kita kaitkan dengan suasana pandemi seperti ini, virus covid-19 adalah penyakit menular yang mengancam kehidupan seluruh lapisan masyarakat. Artinya kita sedang dalam kondisi yang tidak sehat. Oleh karena itu dibutuhkan usaha agar kondisi ini bisa segera diatasi.

Mau keluar rumah berbahaya karena virus bisa menular dimana dan kapan saja. Alhasil, kita harus memenuhi semua protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker. Kondisi ini memang berbeda dengan sebelum virus covid 19 ada.

Fakta lainnya juga adalah pandemi ini telah begitu banyak menyebabkan kematian bukan hanya di Indonesia tetapi juga diseluruh dunia. Oleh karena itu, pemerintah dengan segala daya upayanya berusaha untuk memenuhi kewajiban mereka dengan menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan masyarakat juga berkewajiban untuk meningkatkan derajat kesehatan dengan mengikuti program vaksinasi yang akan dilaksanakan.

Mengapa demikian? Karena vaksin yang akan disuntikkan ketubuh kita akan membentuk antibodi untuk melawan virus ketika berusaha menginfeksi. Dengan usaha ini, maka kita umat manusia bisa selamat dari bahaya serangan virus. Kehidupan akan kembali normal pada akhirnya.

Bila kurang puas, selanjutnya pada point ke 2, berbunyi demikian :

"Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan".

Point dua ini lebih mentikberatkan kepada pelayanan kesehatan yang didapatkan oleh setiap orang, yaitu setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.

Lalu apa dasar argumentasi kita bila ingin menolak divaksin? Vaksin telah diuji secara klinis hingga ketahap tiga. Di Indonesia, vaksin secara khasiat menunjukan efikasi hingga 65%. Efikasi 65% artinya dari 100 orang yang disuntikkan vaksin, maka 65 orang akan kebal terhadap virus dan 35% berpeluang untuk terpapar virus walau telah disuntik vaksin.

Selain itu, pemerintah melalaui BPOM juga telah mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat agar vaksin dapat disuntikkan secara massal. Pun, MUI menimpali dengan sertifikat halal. Yang kalah tidak penting lagi, Presiden selaku kepala negara dan simbol negara bersedia vaksin demi menjamin bahwa vaksin benar-benar aman dan berkhasiat.

Jadi mengikuti vaksinasi merupakan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan vaksinasi, kita sedang bergerak dua langkah untuk menang melawan pandemi virus covid-19. Walau dengan langkah yang satu dua, tetapi kita sudah berjuang. MARI SUKSESKAN VAKSINASI COVID-19.

Admin

Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.