Foto. (Doc. Istimewa) |
Zawiyah News | Serba Serbi - Julo-julo
merupakan salah satu cara pengumpulan dalam bentuk uang atau barang (belanjaan)
yang dilakukan oleh seseorang dengan jumlah dan waktu tertentu. Dapat dikatakan
julo-julo membantu perekonomian seseorang apabila mereka akan mengadakan
sesuatu acara yang besar seperti acara resepsi pernikahan atau sunat rasul.
Dapat dikatakan julo-julo ini tidak semua desa atau kampong apalgi yang sudah
termasuk perkotaan yang melakukan sistem julo-jolu tersebut. Salah satunya
yaitu yang terjadi di Desa Geudubang Aceh, dimana masyarakat setempat
menggunakan sistem julo-julo tersebut sebagai alternatif untuk membantu
perekonomian mereka. Masyarakat yang mengikuti julo-julo ini rata-rata ibu
rumah tangga. Masyarakat dasa geudubang aceh biasanya menyebut julo-julo ini
dengan kata tarean belanjaan.
Bentuk
julo-julo atau tarean belanjaan yang dilakukan masyarakat desa geudubang aceh
yaitu dalam bentuk belanjaan atau bahan pokok seperti beras, telur, bawang
merah, bawang putih, cabe, gula, minyak dan lain-lain. Sistem julo-julo atau
tarean belanjaan ini sudah lama dilakukan oleh masyarakat setempat seperti yang
diutarakan oleh pemegang julo-julo atau taean belajaan tersebut yaitu buk wati
“awal mula dilakukan tarean belanjaan ini pada tahun 2003 sampai sekarang 2021
yang memiliki anggota sekitar 30-an orang”.
Penerimaan
julo-julo atau taean belajaan ini dapat diterima oleh masyarakat yang ikut
serta dalam julo-julo atau taean belajaan tersebut yang akan mengadakan acara resepsi
pernikahan atau sunat rasul. Jadi apabila salah satu dari mereka yang akan
mengadakan acara resepsi pernikahan atau sunat rasul mereka dapat menggunakan
hasil belanjaan yang sudah terkumpul dari julo-julo atau taean belajaan
tersebut.
Sistem
julo-julo atau taean belajaan tersebut yaitu mereka yang sudah ketumpangan
(yang sudah menggunakan hasil julo-julo atau taean belajaan) maka harus
mengembalikan julo-julo atau taean belajaan sesuai dengan jenis dan ukuran
belanjaan tersebut. Sebaliknya apabila dari mereka yang belum ketumpangan
terhadap siapa pun, mereka dapat memberikan belanjaan sesuai yang mereka
inginkan. Contohnya seperti ibu A akan mengadakan acara resepsi pernikahan
anaknya kemudian ibu B memberikan julo-julo atau taean belajaan berupa gula 5
kg dan minyak 5 kg. Maka apabila ibu B nantinya akan mengadakan acara resepsi
pernikahan atau sunat rasul untuk anggota keluarga nya ibu A akan memberikan
julo-julo atau taean belajaan sesuai dengan yang sudah ibu B berikan yaitu gula
5 kg dan minyak 5 kg. Itulah sistem julo-julo atau taean belajaan yang
dilakukan oleh masyarakat desa geudubang aceh yang sangat membantu dalam mengurangi
dana mereka apabila akan mengadakan acara resepsi pernikahan atau sunat rasul
untuk anggota keluarganya.
Julo-julo atau
taean belajaan ini seperti halnya kita menabung atau mencicil satu per satu
barang (belanjaan) untuk di masa depan apabila akan mengadakan acara besar
seperti resepsi pernikahan atau sunat rasul. Kalau di hitung dari tahun ke
tahun harga bahan pokok pasti berubah-barubah atau bisa jadi harga nya bisa
naik dari harga sebelumnya maka Julo-julo atau taean belajaan sangatlah
membantu apabila kita mengadakan acara di tahun yang akan datang yang pastinya
harga nya akan berubah atau naik.
Apalagi kita
tahu di masa pandemi covid-19 ini banyak sekali yang berdampak terutama pada
perekonomian setiap orang. Dengan adanya sistem julo-julo atau taean belajaan
tersebut setidaknya dapat mengurangi pengeluaran dana untuk biaya acara besar
seperti resepsi pernikahaan atau sunat rasul yang mereka adakan di masa pandemi
sekarang seperti ini. Dan semoga pandemi covid-19 ini dapat hilang secepatnya
sehingga kita semua bisa hidup seperti normal kembali yang bebas beraktivitas.
Penulis adalah Novyta syafitri, Mahasiswi Prodi Manajemen Keuangan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Langsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar