Breaking News
recent

Pola Asuh Anak Remaja (Paar) Geudubang Jawa

 

(Doc.Istimewa)

Zawiyah News | Serba Serbi - Keluarga adalah koloni terkecil di dalam masyarakat dan dari keluargalah akan tercipta pribadi-pribadi tertentu yang akan membaur dalam satu masyarakat. Lingkungan keluarga sering disebut sebagai lingkungan pendidikan informal yang mempengaruhi berbagai aspek perkembangan anak. Orang tua merupakan pendidik utama dan pertama bagi anak-anak mereka, karena dari merekalah anak mula-mula menerima pendidikan. Dengan demikian bentuk pertama dari pendidikan terdapat dalam kehidupan keluarga. Orang tua dikatakan pendidik pertama karena dari merekalah anak mendapatkan pendidikan untuk pertama kalinya dan dikatakan pendidik utama karena pendidikan dari orang tua menjadi dasar bagi perkembangan dan kehidupan anak dikemudian hari.

Masalah anak-anak dan pendidikan suatu persoalan yang sangat menarik bagi seorang oendidik dan ibu-ibu yang setiap saat menghadapi anak-anak yang membutuhkan pendidikan. Mengasuh dan membesarkan anak berarti memelihara kehidupan dan kesehatannya serta mendidiknya dengan penuh ketulusan dan cinta kasih. Secara umum tanggung jawab mengasuh anak adalah tugas kedua orang tuanya. Firman Allah SWT yang menunjukkan perintah tersebut dalam Q.S At-Tahrim : 6.

Mengasuh anak adalah mendidik, membimbing, memelihara, mengurus makan minum, pakaian, kebersihannya atau pada segala perkara yang seharusnya diperlukan, sampai batas bilamana si anak telah mampu melaksanakan keperluannya yang vital seperti makan, minum, mandi dan berpakaian.

Orang tua bertugas sebagai pengasuh, pembimbing, pemelihara dan sebagai pendidik terhadap anak-anaknya menjadi manusia yang pandai, cerdas dan berakhlakul karimah. Akan tetapi banyak orang tua yang tidak menyadari bahwa cara mereka mendidik membuat anak merasa tidak disayang oleh orang tuanya. Perasaan-perasaan itulah yang banyak mempengaruhi sikap, perasaan, cara berpikir, bahkan kecerdasan mereka.

Adakalanya ini berlangsung melalui ucapan-ucapan, perintah-perintah yang diberikan secara langsung untuk menunjukkan apa yang seharusnya diperlihatkan atau dilakukan anak. Adakalanya orang tua bersikap atau bertindak sebagai patokan, seperti contoh agar ditiru dan apa yang ditiru akan meresap dalam dirinya. Dan menjadi bagian dari kebiasaan bersikap dan bertingkah laku atau bagian dari kepribadian tersebut yang turut menentukan corak dan gambaran kepribadian seseorang telah dewasa.

Setiap orang tua pasti menginginkan anaknya menjadi orang yang berkepribadian baik, sikap mental yang sehat serta akhlak yang terpuji. Orang tua sebagai pembentuk pribadi yang pertama dalam kehidupan anak, dan harus menjadi telatan yang baik bagi anak-anaknya. Sebagaimana yang dinyatakan Zakiyah Daradjat, bahwa “Kepribadian orang tua, sikap dan cara hisup merupakan unsur-unsur pendidikan yang secara tidak langsung akan masuk ke dalam pribadi anak yang sedang tumbuh”.

Pola asuh terdiri dari dua kalimat yaitu pola yang berarti corak, model, sistem, cara kerja, dan bentuk (struktur) yang tetap. Sedangkan asuh berarti menjaga (merawat dan mendidik) anak kecil, membimbing (membantu, melatih) dan memimpin suatu badan atau lembaga. Kata asuh mencakup segala aspek yang berkaitan dengan pemeliharaan, dukungan dan bantuan sehingga orang tetap berdiri dan menjalani hidupnya secara sehat. Menurut Dr. Ahmad Tafsir seperti yang dikutip oleh Danny I. Yatim-Irwanto, Pola asuh berarti pendidikan sedangkan pendidikan adalah bimbingan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani anak didik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.

Pola asuh orang tua adalah suatu keseluruhan interaksi antara orang tua dan anak, dimana orang tua bermaksud menstimulasi anaknya dengan mengubah tingkah laku, pengetahuan serta nilai-nilai yang dianggap palig tepat oleh orang tua agar anak dapat mandiri, tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal.

Program Pola Asuh Anak dan Remaja dengan penuh kasih sayang dalam keluarga adalah program unggulan Gerakan PKK sebagai upaya pembinaan karakter dalam kehidupan keluarga cinta dan kasih sayang dengan menanamkan perilaku berbudaya dan berkepribadian Indonesia melalui keteladanan orang tua dan orang yang dituakan, agar anak bertumbuh dan berkembang sejak usia dini yang holistik integratif dengan memiliki nilai-nilai sosial dan semangat gotong royong.

Tahapan pertumbuhan dan perkembangan anak yang memerlukan perhatian khusus adalah:

ü Tahap I Pengasuhan Anak Sejak Dalam Kandungan

ü Tahap II Pengasuhan Anak Usia Dini (0-6 Tahun)

ü Tahap III Pengasuhan Anak Sekolah (7-8 Tahun)

ü Tahap IV Pengasuhan Anak Usia Remaja

Dalam keluarga yang ideal maka ada dua individu yang memainkan peran penting yaitu peran ayah dan peran ibu. Secara umum peran kedua individu tersebut adalah:

Peran ibu adalah :

·      Memenuhi kebutuhan biologis dan fisik

·      Merawat dan mengurus keluarga dengan sabar, mesra dan konsisten

·      Mendidik, mengatur dan mengendalikan anak

·      Menjadi contoh dan teladan bagi anak

Peran Ayah adalah :

·      Ayah sebagai pencari nafkah

·      Ayah sebagai suami yang penuh pengertian dan memberi rasa aman

·      Ayah berpartisipasi dalam pendidikan anak

·      Ayah sebagai pelindung atau tokoh yang tegas bijaksana, mengasihi keluarga

Kegiatan PAAR Cinta Kasih awalnya terbentuk pada tanggal 23 maret 2018 berdasarkan program kegiatan pemerintahaan melalui lintas sektor PKK, Dinas DP3A Dalduk dan KB, serta Dinas BNN dan Dinas Pendidikan, melalui program-program yang digerakkan oleh pemerintah agar anak remaja di gampong geudubang jawa tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif seperti putus sekolah, ikut-ikutan dan penyalah gunaan narkoba, judi online, dan seks bebas di bawah umur. Jadi dengan program PKK Kota Langsa membuat program kesemua Gampong agar kegiatan PAAR Cinta Kasih. Untuk tersalurnya bakat-bakat remaja kepada hal-hal kegiatan yang positif menuju remaja yang kreatif, mandiri, inovasi, dan bebas dari narkoba.

Beberapa dasar hukum yang digunakan dalam program PAAR tersebut antara lain:

1)   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak

2)   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional

3)   Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak

4)   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Perdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

5)   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Perkembangan Anak Usia Dini Holistik-Intregratif

6)   Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 411.4.3514 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak PKK Tentang Hasil Rakernas VIII PKK Tahun 2015

Dari berbagai macam pola asuh banyak di kenal, pola asuh demokratis mempunyai dampak positif yang lebih besar di bandingkan dengan pola asuh otoriter maupun laiisserez fraire. Dengan pola asuh demokratis anak akan menjadi yang mau menerima kritik dari orang lain, mampu menghargai orang lain, mempunyai kepercayaan diri yang tinggi dan mampu bertanggung jawab terhadap kehidupan sosialnya. Tidak ada orang tua yang menerapkan salah satu macam pola asuh dengan murni dalam mendidik anak-anaknya. Orang tua menerapkan berbagai macam pola asuh dengan memiliki kecenderungan kepada salah satu macam pola.

Sebaiknya anak dibiarkan menikmati masa bermainnya, karena dengan memaksakan kehendak orang tua pada anak seperti mengharuskan anak mengamen di jalan dengan sendirinya telah merampas dunia kanak-kanak mereka.

Perlunya penguatan pada orang tua agar tidak terus menerus mengkaryakan anaknya untuk mendapatkan uang tanpa susah payah bekerja keras. Lambat laun orang tua ini akan menghargai sebuah proses menuju kesuksesan dibandingkan budaya malas yang menghinggapi selama ini.

Penulis adalah Iqlima, Mahasiswi Prodi EKS, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Langsa

Admin

Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.