Breaking News
recent

Dampak Sosial Ekonomi masa Pandemi COVID-19 Terhadap Masyarakat di Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang

Iustrasi by: Google

Zawiyahnews | Essay - Pandemi COVID-19 berdampak luas pada berbagai sektor kehidupan masyarakat,  termasuk bidang sosial dan ekonomi. Dunia saat ini sedang dilanda kecemasan dan kekacauan yang ekstrim akibat munculnya bencana besar yaitu wabah baru Coronavirus yang dikenal dengan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pada awal Desember 2019, Coronavirus baru muncul di Wuhan, Hubei, China. Perkembangan selanjutnya, COVID-19 telah menyebar dengan cepat ke seluruh dunia. Belum pernah sebelumnya dalam sejarah peradaban manusia ada virus yang menyebar begitu cepat dan agresif ke hampir seluruh belahan dunia hanya dalam waktu sekitar empat bulan sejak pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok, pada awal Desember 2019. Organisasi Kesehatan Dunia kemudian menyatakan wabah COVID-19 sebagai pandemi pada 11 Maret 2020 lalu. Pandemi COVID 19 merupakan masalah utama yang dihadapi di lebih dari 200 negara di dunia, termasuk Indonesia (WHOa, 2020). Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang terpapar virus COVID-19 sejak pertama kali terdeteksi pada 2 Maret 2020.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan kasus positif pertama (dan kedua) tertular virus tersebut. Coronavirus baru, atau COVID-19 di Indonesia pada tanggal 2 Maret Belakangan diketahui ada dua orang (perempuan 31 tahun dan perempuan 64 tahun ibu) mengetahui status mereka tertular dari berita dan bahwa Presiden mengumumkan masalah tersebut kepada masyarakat sebelum pejabat kesehatan memberi tahu mereka secara langsung.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka kematian tertinggi akibat COVID-19 dengan angka mencapai 8,9% pada akhir Maret 2020. Kasus kematian akibat COVID-19 di Indonesia bahkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan China yang hanya 4%. Padahal China merupakan negara tempat COVID -19 pertama kali ditemukan. Tingginya angka kematian akibat COVID-19 ditengarai karena fasilitas kesehatan di Indonesia belum siap menangani pasien yang terjangkit COVID -19. Persiapan besar-besaran harus dilakukan secara serius pada awal mula penyakit yang menyebar di Republik Rakyat China. Padahal sebelumnya, telah memperingatkan semua pihak sejak awal Januari 2020 bahwa COVID-19 bisa menjadi epidemi global dan menyarankan agar rencana kesiapan harus dilakukan dengan memastikan ketersediaan obat-obatan pribadi, alat pelindung diri ( APD), dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menangani wabah global.

Direktur Eksekutif Health Emergency Program WHO kemudian berpesan agar Indonesia memiliki strategi yang komprehensif termasuk memperkuat sistem kesehatan. Menyikapi pandemi Penyakit Virus Corona (COVID-19) 2019, pemerintah Republik Indonesia mulai memberlakukan pembatasan social distancing (menjaga jarak sosial, menghindari keramaian), dan jarak fisik (menjaga jarak antar orang minimal 1,8 meter) Sejak awal Maret 2020, bahkan beberapa daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Dalam ketidakhadiran jarak sosial telah muncul sebagai strategi yang paling banyak diadopsi untuk mitigasi dan pengendalian.

Penyebaran COVID-19 sangat berbahaya dan berdampak luas di berbagai sektor, khususnya sektor sosial ekonomi. COVID berkepanjangan Pandemi19 dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah telah secara drastis mengurangi aktivitas dan pergerakan masyarakat di kecamatan Bendahara Aceh Tamiang. Lebih parah lagi, kebijakan tersebut telah melumpuhkan kegiatan ekonomi masyarakat di kecamatan Bendahara, di mana masyarakat tidak dapat bekerja dan didorong untuk berada di rumah masing-masing. Penelitian tentang pandemi COVID-19 di Indonesia bahkan di Aceh Tamiang sudah banyak dilakukan. Namun, sepanjang penelusuran penyidik, belum ada penelitian yang berfokus pada dampak sosial ekonomi di kecamatan Bendahara dari pandemi COVID-19.

Penyebaran virus corona yang meluas dan cepat membuat pemerintah daerah bereaksi dengan membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat. Pabrik dan kantor tutup, sekolah tutup, restoran tidak menerima makanan dan minuman di tempat, dan sebagainya. Semua aktivitas yang membuat orang berkumpul adalah hal yang tabu. Di satu sisi, jarak sosial ini telah menyelamatkan banyak nyawa. Kasus baru terbukti semakin menunjukkan tren penurunan. Namun di sisi lain, social distancing menyebabkan perekonomian masyarakat di kecamatan Bendahara terhenti. Akibatnya puluhan orang kehilangan pekerjaan, menjadi 'korban' Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bahkan ada pula perkantoran yang mengeluarkan kebijakan yaitu memberikan gaji kepada karyawan dengan setengah gaji saja. Tentu hal ini membuat para pekerja harus berpikir ulang untuk menghidupi keluarga mereka di masa sekarang. Jika mereka harus keluar dari perkantoran maka akan sulit bagi mereka untuk menemukan pekerjaan yang baru. Selain itu, untuk para pekerja yang penghasilannya ditentukan per hari seperti halnya buruh/petani, supir angkutan umum, dan lainnya. Tentu akan sangat merasakan dampak dari Covid-19 ini.

Seperti yang terjadi pada salah petani di kecamatan Bendahara Aceh Tamiang. Dia mengatakan bahwa selama pandemi ini penghasilan yang didapatkannya sangatlah berbeda jauh dengan kondisi normal sebelum Covid-19 ada di Indonesia. Meskipun pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja yang dinilai dapat menguntungkan masyarakat terutama bagi mereka yang terkena PHK di masa Covid-19. Dimana isi dari UU Cipta Kerja ini menyatakan bahwa bagi para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang pesangon yang sesuai dengan kebijakan sebelumnya. 

Namun pada kenyataannya UU Cipta Kerja menuai banyak pro kontra dari masyarakat yang sampai saat ini belum ada konfirmasi yang jelas mengenai hal ini dari pemerintah pusat.

Pemerintah pusat dan daerah juga terlihat kalang kabut menyiapkan program jaminan sosial yang memadai bagi warga dengan kondisi ekonomi rawan karena jumlahnya yang terus bertambah, sementara anggarannya sangat terbatas. Jika keadaan ini terus berlanjut, kemungkinan frustasi dari masyarakat akan berakumulasi menjadi kekecewaan yang dapat meledak menjadi konflik sosial. Rasa frustasi di masyarakat jika tidak ditangani dengan baik oleh pemerintah daerah akan berujung pada munculnya kekerasan jika kebutuhan dasar tidak dapat terpenuhi. Ini adalah sesuatu yang harus diperhatikan terutama oleh pemerintah. Pemenuhan hak dasar warga negara, baik sandang pangan, hak ekonomi, maupun hak mendapat pekerjaan dan jaminan kesehatan merupakan inti dari upaya menghindari kekerasan atau kerusuhan.

Terlepas dari segala konflik yang terjadi, kita sebagai masyarakat umum hendaknya bergotong-royong dalam mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi yang terjadi akibat pandemic Covid-19 agar seluruh kalangan masyarakat di Indonesia khususnya di kecamatan Bendahara Aceh Tamiang dapat hidup aman dan sejahtera walaupun ditengah kondisi yang penuh dengan ketidakpastian ini.

Penulis: Muhammad Faisal Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Semester VII Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa.

Admin

Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.