(Docs.Istimewa) |
Zawiyah News | Opini - Garis Kemiskinan (GK) merupakan penjumlahan dari Garis
Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Penduduk yang
memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan dibawah Garis Kemiskinan
dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Garis
Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan
yang disetarakan dengan 2100 kilokalori perkapita perhari. Paket komoditi
kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian,
umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan,
buah-buahan, minyak dan lemak, dll)
Garis
Kemiskinan Non Makanan (GKNM) adalah kebutuhan minimum untuk perumahan,
sandang, pendidikan dan kesehatan. Paket komoditi kebutuhan dasar non makanan
diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan.
Dari
grafik diatas dapat diketahui, bahwa kedua garis tersebut menggambarkan
bagaimana garis kemiskinan selama enam tahun, yaitu tahun 2012-2017 yang ada di
Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara. Jika dilihat sudah jelas bahwa Kabupaten
Aceh Tamiang memiliki garis kemiskinan yang lebih banyak di bandingkan
Kabupaten Aceh Tenggara.
Garis Kemiskinan
di Kabupaten Aceh Tamiang setiap tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2012
garis kemiskinan sebesar Rp 328.599, selama kurun waktu enam tahun, garis
kemiskinan mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp 389.459 pada tahun 2017.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pendapatan minimum perbulan yang harus
dicapai penduduk untuk hidup layak
adalah sebesar Rp 389.459 pada tahun 2017.
Meningkatnya garis
kemiskinan disebabkan oleh inflasi atau kenaikan harga barang dan jasa. Untuk
memperoleh standar hidup layak, maka daya beli masyarakat tidak boleh
turun. Agar daya beli masyarakat tidak
turun, maka pendapatan harus naik sehingga garis kemiskinan juga naik.
Dampak
dari garis kemiskinan tersebut menjadi masalah pada masyarakat kecil, hasil
olahan ataupun produk masyarakat miskin masih belum diolah dengan baik,
sehingga tidak mempunyai daya jual yang lebih tinggi, seperti tanaman karet
yang masih dijual dengan harga yang tidak optimal. Hal ini menyebabkan
masyarakat akan tetap mengalami kemiskinan dikarenakan pendapatan yang
diperoleh tidak mencukupi kebutuhan makanan dan non makanan.
Kebijakan
pembangunan daerah Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka penanggulangan
kemiskinan terkait dimensi ekonomi dan ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan,
prasarana dasar, dan ketahanan pangan,menurut Peraturan Bupati Aceh Tamiang
Nomor 47 Tahun 2016 ialah dalam bidang Ekonomi dan Ketenagakerjaan yaitu
melakukan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Menjamin akses penyandang masalah
kesejahteraan sosial (PMKS) untuk mendapatkan pelayanan dasar bidang sosial.
Dan Mendukung pertumbuhan dan penguatan ekonomi masyarakat dan desa.Dalam
bidang pendidikan yaituMeningkatkan sarana dan infrastruktur pendidikan dan
peningkatan mutu pendidikan.Dalam bidang Kesehatan yaitu Peningkatan cakupan
pelayanan kesehatan dasar.Dalam Prasarana Dasar yaitu melakukan Penataan
perkotaan dan Pembangunan rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang
sehat dan aman, didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).Dan
dalam bidang ketahanan Pangan Melakukan pengembangan potensi ekonomi daerah
melalui produk unggulan daerah.
Jadi
dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Aceh Tamiang memiliki garis
kemiskinan yang lebih tinggi dibandingkan Aceh Tenggara, dan solusi nya ialah
pendapatan harus lah seimbang dengan pengeluaran baik dari segi makanan maupun
non makanan. Jika tidak seimbang maka garis kemiskinan akan terus meningkat.
Penulis adalah Lisa Marzelia, Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Prodi
Perbankan Syariah
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.