Breaking News
recent

Garis Kemiskinan di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara

 

(Docs.Istimewa)

Zawiyah News | Opini - Garis Kemiskinan (GK) merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan dibawah Garis Kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin.

Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori perkapita perhari. Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dll)

Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM) adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan. Paket komoditi kebutuhan dasar non makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan.

Dari grafik diatas dapat diketahui, bahwa kedua garis tersebut menggambarkan bagaimana garis kemiskinan selama enam tahun, yaitu tahun 2012-2017 yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara. Jika dilihat sudah jelas bahwa Kabupaten Aceh Tamiang memiliki garis kemiskinan yang lebih banyak di bandingkan Kabupaten Aceh Tenggara.

 

Garis Kemiskinan di Kabupaten Aceh Tamiang setiap tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2012 garis kemiskinan sebesar Rp 328.599, selama kurun waktu enam tahun, garis kemiskinan mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp 389.459 pada tahun 2017. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pendapatan minimum perbulan yang harus dicapai penduduk untuk hidup layak  adalah sebesar Rp 389.459 pada tahun 2017.

Meningkatnya garis kemiskinan disebabkan oleh inflasi atau kenaikan harga barang dan jasa. Untuk memperoleh standar hidup layak, maka daya beli masyarakat tidak boleh turun.  Agar daya beli masyarakat tidak turun, maka pendapatan harus naik sehingga garis kemiskinan juga naik.

Dampak dari garis kemiskinan tersebut menjadi masalah pada masyarakat kecil, hasil olahan ataupun produk masyarakat miskin masih belum diolah dengan baik, sehingga tidak mempunyai daya jual yang lebih tinggi, seperti tanaman karet yang masih dijual dengan harga yang tidak optimal. Hal ini menyebabkan masyarakat akan tetap mengalami kemiskinan dikarenakan pendapatan yang diperoleh tidak mencukupi kebutuhan makanan dan non makanan.

Kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka penanggulangan kemiskinan terkait dimensi ekonomi dan ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, prasarana dasar, dan ketahanan pangan,menurut Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 47 Tahun 2016 ialah dalam bidang Ekonomi dan Ketenagakerjaan yaitu melakukan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Menjamin akses penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) untuk mendapatkan pelayanan dasar bidang sosial. Dan Mendukung pertumbuhan dan penguatan ekonomi masyarakat dan desa.Dalam bidang pendidikan yaituMeningkatkan sarana dan infrastruktur pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan.Dalam bidang Kesehatan yaitu Peningkatan cakupan pelayanan kesehatan dasar.Dalam Prasarana Dasar yaitu melakukan Penataan perkotaan dan Pembangunan rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman, didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).Dan dalam bidang ketahanan Pangan Melakukan pengembangan potensi ekonomi daerah melalui produk unggulan daerah.

Jadi dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Aceh Tamiang memiliki garis kemiskinan yang lebih tinggi dibandingkan Aceh Tenggara, dan solusi nya ialah pendapatan harus lah seimbang dengan pengeluaran baik dari segi makanan maupun non makanan. Jika tidak seimbang maka garis kemiskinan akan terus meningkat.

Penulis adalah Lisa Marzelia, Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Prodi Perbankan Syariah

Admin

Admin

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.