Breaking News
recent

Generasi Milenial Mematuhi Peraturan Berkendara dan Tata Tertib Lalu Lintas

Ilustrasi by: Google

Zawiyahnews | Essay - Peraturan Berkendara dan tata tertib lalu lintas diterapkan diseluruh Negara. Peraturan Negara yang satu tentu saja berbeda dengan Negara lainnya. Di Indonesia sendiri, setiap pengendara di tuntut untuk mematuhi rambu–rambu berlalu lintas. Selain itu pengendara juga harus memakai pengaman. Seperti, helm bagi pengendara roda dua dan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.

Ketertiban lalu lintas merupakan suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan. (Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Masalah Ketertiban Berlalu lintas di Jalan Raya menjadi tanggung jawab bersama, Bukan hanya pihak kepolisian tetapi seluruh pengguna jalan. Seluruh pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati peratuan berlalu lintas. Hal seperti ini setidaknya mengurangi tingginya angka kecelakaan dijalan raya, banyak lagi peraturan-peraturan dijalan raya yang seharusnya kita patuhi yaitu tidak menerobos lampu merah,menggunakan helm. Setiap berkendaraan roda dua dan juga setiap pengendara seharusnya memiliki surat pengendara yang lengkap sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Tetapi masih banyak juga pengendara yagg tidak menghiraukan hal seperti itu sehingga masih banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang mengakibatkan tingginya angka kecelakaan banyak korban yang hilang nyawa dijalan raya akibat kecerobohan dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas dijalan raya, Sehingga terciptanya ketertiban dan keamanan. Semoga hal ini bisa membangun kesadaran kita bersama untuk menyadari bahwa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dijalan raya.

Tingginya angka kecelakaan di Indonesia disebabkan karena pengemudi tidak hati-hati saat berkendara. Mereka juga kerap kali tidak memakai pengaman dan melanggar lampu lalu lintas. Tidak jarang juga pengemudi tidak melengkapi surat-surat yang seharusnya ia bawa saat mengemudi. Sehingga mereka dikenakan denda sesuai dengan pasal yang terdapat dalam UU tentang berkendara.

Memahami peraturan lalu lintas tentu akan membuat anda terhindar dari kecelakaan dan denda. Berikut adalah tata tertib lalu lintas yang perlu diketahui:

SIM, STNK, Rambu Lalu Lintas, Berkendara Safety, dan Mematuhi Persyaratan Berlalu Lintas.

SIM adalah surat izin mengemudi merupakan hal yang wajib ketika seseorang ingin berkendara. Jika pengendara tidak memiliki SIM, Maka Pengendara belum sah untuk di katakan sebagai pengemudi. Hal ini berlaku untuk semua pengendara. Oleh sebab itu pastikan pengendara harus memiliki SIM sebelum memutuskan untuk berkendara.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ini sangat penting sebagai bukti sah siapa yang memiliki kendaraan tersebut. Rambu Lalu Lintas ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi dijalan raya, apalagi di Indonesia. Banyak masyarakat ingin cepat-cepat sampai di tempat tujuan sehingga tidak memperhatikan lampu lalu lintas.

Safety bagi pengemudi roda dua adalah helm dan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat. Ketentuan ini tidak hanya bagi pengemudi, namun juga bagi penumpang. Persyaratan teknis kendaraan roda empat tentu saja berbeda dengan roda dua. Untuk roda empat, kelengkapannya meliputi: kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, lampu mundur, bumper, dan kaca depan.

Taati peraturan demi keselamatan bersama jika ingin menghindari hukuman penjara dan denda, patuhilah peraturan berkendara dan rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Itulah jenis tata tertib umum lalu lintas yang perlu diketahui dan harus dipatuhi oleh pengendara roda dua dan roda empat.

Untuk menumbuhkan kedisiplinan berlalu lintas kepada masyarakat, sebaiknya dilakukan sejak usia dini dengan cara memperkenalkan makna rambu lalu lintas yang ada biasa ditemukan di jalan raya kepada anak-anak.

Mengingat zaman sudah berubah, belakangan semakin banyak saja kendaraan yang melintas dijalan–jalan. Banyak yang menggunakan kendaraannya dengan semaunya saja, tanpa memikirkan keadaan dan lingkungan serta peraturan lalu lintas yang ada.

Pengguna kendaraan pun banyak juga ragamnya, dari anak–anak sekolah sampai yang bekerja dan para pengguna kendaraan harus mengikuti peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Patuh lalu lintas jalan dengan baik dan benar itu tidak sulit, kalau kita tidak tahu bagaimana cara penerapan yang baik dan benar. Tapi kenapa masih banyak juga kita sebagai pengendara melalaikan tata tertib lalu lintas ini?

Oleh karena itu, perlunya tertib lalu lintas harus ditanamkan sejak usia dini, karena melalui pendidikan sejak dini diharapkan akan dapat membentuk generasi muda yang patuh akan hukum, khususnya patuh berlalu lintas. Pendidikan berlalu lintas sejak dini, akan sangat bermanfaat bagi generasi penerus bangsa kita, karena dengan mengetahui peraturan lalu lintas. Tentunya, pelanggaran berlalu lintas akan dihindari.

Untuk itu, upaya pendidikan dan sosialisasi tentang rambu-rambu lalu lintas harus terus dilakukan. Setidaknya, dalam satu minggu ada tiga kali pendidikan berlalu lintas dan pengenalan tentang rambu-rambu lalu lintas yang dapat dimulai dari siswa-siswi taman kanak-kanak.

Selain murid dari tingkat TK, tingkat SD sampai ke tingkat SMA/SMK hingga ke mahasiswa juga harus mendapatkan penjelasan dan sosialisasi aturan tentang rambu-rambu berlalu lintas dengan baik. Tidak hanya anak-anak sekolah saja yang harus mendapatkan pendidikan berlalu lintas tetapi organisasi mapun masyarakat umum atau non organisasi juga harus mendapatkannya.

Dengan diadakan sosialisasi dan penjelasan tertib berlalu lintas ini diharapkan, pelajar dan masyarakat kita dapat mengetahui dan mematuhi peraturan berlalulintas dengan benar. Dengan mematuhi rambu–rambu lalu lintas, akan dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kita sebagai generasi melinial harus mematuhi peraturan berlalulintas dengan benar yang sudah di tetapkan pemerintah.  Oleh karena itu marilah kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di jalan raya, Sehingga terciptanya ketertiban dan keamanan. semoga hal ini bisa membagun kesadaran kita bersama untuk menyadari bahwa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dijalan raya.

Penulis: M. Arif Jafar Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Isalam (KPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa

Admin

Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.