Breaking News
recent

Ketua Umum HTN Angkat Bicara Terkait Surat Edaran KEMENAG

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara IAIN Langsa (docs. Istimewa)

 


Zawiyah News | Langsa- (24/02/22) Irvan As Shiddiqy selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara IAIN Langsa menyampaikan pendapatnya mengenai surat edaran Menteri Agama Yaqut Colil Qoumas Nomor SE 05 Tahun 2022 Tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan Mushola. menurutnya, hal itu sudah mencederai hati umat islam se-nusantara.

ia menegaskan agar Kementrian Agama segera mencabut kembali surat edaran perihal pengeras suara azan yang dinilai mengganggu umat beragama non-muslim lainnya. 

"Menurut saya, surat edaran tersebut tidak sesuai dengan local wisdom atau kearifan lokal di beberapa daerah di Indonesia, khususnya untuk wilayah Aceh yang menerapkan syariat Islam".

Aceh melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam, termasuk soal pengeras suara untuk mengumandangkan azan dan lainnya yang merupakan bagian dari syiar islam. 

"saya juga menyayangkan pernyataan Menteri Agama yang menamsilkan kumandang azan bersahut-sahutan itu dengan anjing menggonggong".

Masalah kelangkaan minyak goreng saja tak kunjung teratasi namun, sudah ditambah lagi dengan masalah lainnya.

Adapun Irvan juga mengatakan bahwa ia telah mendesak Kementrian Perdagangan Terhadap permasalahan kelangkaan stok minyak goreng kemasan dan mengatasi tingginya harga, supaya membantu masyarakat tanpa kelangkaan dan harga terjangkau,

sehingga Kondisi tersebut, menandakan kebijakan hulu dan hilir yang diterapkan pemerintah tak efektif mengatasi problem kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga minyak goreng tersebut.

ia sangat berharap kepada pemerintahan Indonesia Khususnya Pemerintahan Aceh  untuk secepat nya berunding sesama untuk menggugat MENAG Yaqut Colil Qoumas yang diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang penistaan Agama, dan juga saya mendesak kepada kementrian perdagangan untuk mengatasi permasalahan kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga. 

Admin

Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.