Breaking News
recent

Pengembangan Waqaf Produktif dan Peranan Sektor Keuangan di Kota Langsa

Zawiyah News | Langsa-Waqaf merupakan istrumen ekonomi islam yang unik dan mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Ciri utama yang menjadikan waqaf itu unik adalah ketika waqaf ditunaikan dan terjadinya pengesahan kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan allah subhana wa ta’ala. Yang diharapkan abadi dan memberikan manfaat secara berkelanjutan. Melalui waqaf diharapkan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara luas, dari manfaat pribadi menuju manfaat masyarakat luas.

Definisi waqaf secara bahasa (etimologi), istilah waqaf berasa dari kata waqf, yang bisa bermakna al-habsu (menahan) atau menghentikan sesuatu atau berdiam di tempat (sabiq, 2009 dan al-kabisi, 2004), sedangkan secara terminologi yang dimaksud dengan waqaf adalah tahbisul ashl wa tasbiilul manfa’at, yang berarti “ menahan suatu barang dan memberikan memberikan manfaatnya: (al-ustaimin,2005).

Pada dasarnya waqaf itu produktif dalam artian harus menghasilkan karena waqaf dapat memenuhi tujuan jika telah menghasilkan dimana hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih). Orang pertama yang melakukan perwaqafan adalah umar bin al khatthab mewaqafkan sebidang kebun yang subur di khaybar, kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat. Tentunya waqaf ini adala waqaf produktif dalam artian yang mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, ironisnya di kota langsa masih banyak pemikiran atau mengasumsikan waqaf adalah lahan yang tidak produktif bahkan tidak terkelola sama sekali sehingga perlu biaya dari masyarakat, seperti kuburan, masjid dll.

Di samping masih banyak pemikirann yang demikian tidak sedikit pulan tanah waqaf yang masih teradi prokontra pengalihan atau pertukaran tanah waqaf untuk tujuan yang produktif maupun pemanfaatan. Misal, adaseorang wakif yang mewaqakan tanah kebunnya untuk pasantern dipusat kota, sementara tanah yang di wakif berada di pendesaan jauh dari pasantern tersebut. Sementara pasantern tersebut tidak memiliki modal yang cukup untuk mengolah tanah waqaf seperti itu tidak bisa dikelola dengan baik karena kendala lainya, trsnpormasi dan sarana lainnya. Namun ketika para wakif di tawarkan menual tanah waqaf tersebut dan hasil dari penjualan akan dialihkan untuk kepentingan pasantern serta kegunaan lainya misalnya, ternyata para wakif banyak penolakan karena memengan paham bahwa tidak bisa di jual. 

Macam –macam waqaf produktif 

1. Waqaf uang . dalam bentuknya dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat waqaf menjadi lebih produktif, karena uang disini tidak lagi di jadikan alat tukar menukar saja, waqaf uang dipandang dapat memunculkan suatu hasil yang lebih banyak manfaatnya. 

Bahkan MUI juga mengeluarkan fatwa tentang waqaf uang tunai sebagai berikut;

a. Waqaf uang (cash waqaf / waqf al-nuqut) adalah waqaf yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk waqaf tunai.

b. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat yang berharga.

c. Waqaf yang hukumnya jawaz ((boleh).

d. Waqaf yang hanya disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan saja secara syari.

e. Nilai pokok waqaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.

2. Waqaf sertifikat tunai, adalah salah satu intrumen yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar.

a. Membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial

b. Melengkapi jasa perbankan sebagai fasilitator yang menciptakan waqaf tunai serta membantu pengelola waqaf.

c. Waqaf saham, barang yang bergerak dipandang mampu menstimulus hasil-hasil yang dapat didedikasikan untuk umat, bahkan dengan modal yang besar, saham malah justru akan memberikan kontribusi yang cukup besar dibandingkan jenis perdagangan lainnya.

Peranan lembaga keuangan 

Lembaga keuangan memaikan peranan yang sangat penting dalam uapaya mengembangkan dan memberdayakan waqaf prduktif di kota langasa. Bahkan peranan lembaga keuangan tersebut secara eksplisit ditegaskan dalam peraturan pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang waqaf, khususnya pasal 48 ayat (1) yang berbunyi, pengelolaan dan pengenbangan atas harta benda waqaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada prodak-proda LKS dan/atau instrumen keuangan syariah. Penegasan ini tentu saja menimbulkan implikasi perlu adanya suatu kerjasama yang tidak biasa ditawar, yang harus dibangun antra pengelola waqaf dan lembaga keuang syariah. Pentinya kerjasama ini karena subtansinya yang bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan harta benda waqaf agar lebih produktif dan berdaya guna untuk meningkatkan kepercayaan publik ( dalam hal ini wakif) kepada nazhir terkait dengan pengelolaan mauquf. Kerjasama tersebut tentunya di bangun atas dasar saling memberikan manfaat antara kedua belah pihak demi kelancaran amal ibadah masyarakat tentunya mempererat kepercayaan di lembaga keuangan syariah.




Artikel oleh; Imelda Yana (KKN-DR berbasis sosil media) mahasiswa hukum ekonomi syariah institut agama islam negeri langsa (IAIN Langsa)-Aceh

Admin

Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.