Breaking News
recent

Sumbangsih BUMK Membangun Desa

Zawiyah News | Apa Itu BUMK dan Fungsinya Mungkin anda pernah mendengar Badan Usaha Milik Negara, atau biasa orang-orang menyebutknya dengan istilah BUMN. Yang saat ini menterinya dijabat oleh Erick Thohir. Atau malah lebih familiar dengan kalimat Badan Usaha Milik Daerah atau biasanya disingkat dengan BUMD. Ya, keduanya mirip-miriplah dengan BUMK. Bedanya, kalau BUMN itu ditingkat pemerintah pusat, BUMD ditingkat daerah kabupaten/kota. Sedangkan BUMK itu ditingkat desa/Kampung. Akan tetapi, secara harfiah semuanya mempunyai tujuan yang sama, yaitu sama-sama ingin memberikan sumbangsih untuk kemajuan perekonomian disemua tingkatan. Namun, untuk panduan kali ini. Saya tidak akan membahas mengenai BUMN ataupun BUMD. Karena saya hanya ingin fokus pada pembahasan BUMK saja. 

Jadi, pada saat saya coba-coba browsing untuk mencari apa itu pengertian dari BUMK. Saya menemukan salah satu situs atau blog yang mengatakan bahwa : Pengertian BUMK adalah usaha desa yang dikelola pemerintah desa dan berbadan hukum. Untuk kalimat “berbadan hukum” okelah. Tapi, kalimat yang “dikelola” pemerintah desa ini lho, yang menyesatkan. Hal ini tentunya bertentangan dengan apa yang termuat dalam PP 43 Tahun 2014 Pasal 132 ayat (3) dan juga Permendesa 4 Tahun 2015 Pasal 9 yang mengatakan bahwa : Artinya, dalam hal ini pemerintah desa hanyalah sebagai inisiator yang memfasilitasi terbitnya peraturan desa tentang pendirian BUM Desa dengan mempertimbangkan 5 hal, antara lain : Inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat desa, Potensi usaha ekonomi desa, Sumberdaya alam di desa, Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUMK, dan Penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa. 

Pengertian BUM Desa diatas juga bertentangan dengan apa yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 angka (6) yang menyebutkan bahwa : Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Yang dimaksud dengan “ kekayaan desa yang dipisahkan” adalah neraca dan pertanggungjawaban pengurusan BUMDesa itu terpisah dengan neraca dan pertanggungjawaban pemerintah desa. Itu artinya, bahwa pengelolaan BUMDesa itu terpisah dengan pengelolaan pemerintah desa. Kepala Desa dalam hal ini, hanya bertindak sebagai penasihat yang jabatanya bersifat ex officio dengan kewajiban dan kewenangan sebagaimana dibawah ini. Penasihat berkewajiban: Memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa, Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa, dan Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa. 

Penasihat berwenang : Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa, dan Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa. Artinya, jika kita menarik kesimpulan secara luas. Pengertian BUM Desa yang tepat adalah badan yang dibentuk atas inisiasi masyarakat dan/atau pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Kemudian, dalam kegiatannya, BUM Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi desa. 

Fungsi BUMK Selain berfungsi sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1). BUM Desa juga diharapkan berfungsi sebagai : Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa, Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, dan Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya. 

Dasar Hukum BUMK Setidaknya ada sekitar 7 landasan hukum yang memayungi pendirian dari Badan Usaha Milik Desa disingkat BUM Desa. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

DESA batu bedulang sendiri memiliki BUMK Yang baru berjalan kurang lebih 5 tahun berjalan. Banyak program yang ditawarkan seperti simpan pinjam/koprasi sewa teraktak dan perlatan masak, lahan pertanian dan juga mobil pickup untuk segala hal yang bisa diangkat. Dalam menjalankan program itu sendiri banyak tantangan dan juga halangan yang dihadapi. 

Dengan semangat yang diemban pak pon selaku ketua BUMK desa Batu bedulang sebagai pelopor dan pengembang BUMK beliau ditunjuk dan diamanhkan menjadi ketua BUMK oleh Datuk desa Batu bedulang. Walaupun sulit namun pak pon tidak pernah pesimis dalam menjalankan amanah. 

Ketika kami berkunjung kerumah Pak Pon dalam diskusi ringan dengan beliau mereka mengeluhkan bahwasannya mereka kekurangan teori dan minim pengalaman dalam mengelola karena keterbatasan ini kami pun berinisiatif untuk mengundang dosen dari Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam (FEBI) IAIN langsa yang sangat berkompeten dalam memberikan arahan. 

Dengan cepat merespon para dosen di Fakultas Ekonomi IAIN langsa segera melakukan kunjungan dan juga sering season dengan para warga dan juga para pengurus BUMK yang sangat mengapreasisasi kunjungan dari para dosen yang dianggap mulia dan berilmu. Mereka sangat intraktif dan sering tanya jawab prihal perkembangan dalam pengelolaan BUMK itu sendiri.

Mungkin ini saja yang dapat saya sampaikan kami tim undur diri.

Khairul Husna 4012019061

Risna Mauliza 4012019027

Ema Agustin 4012019010

Kusdi Ariand 4012019049

Admin

Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.