Breaking News
recent

Efektivitas Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kepada Masyarakat di Gampong Benteng

Zawiyah News | Tingkat keefektifan suatu kegiatan atau program dalam mencapai tujuan dapat dipengaruhi oleh waktu yang digunakan secara tepat. Keefektivitasan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dapat dilihat dari hasil atau pencapaian pemerintah Gampong Benteng dalam proses penyaluran BLT-DD yang disalurkan kepada masyarakat miskin dan rentan yang terkena dampak Covid-19 tepat dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Penentuan waktu penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. 

Pada perubahan ketiga peraturan ini dibuat atas dasar perkembangan yang terjadi dalam menghadapi dampak dari wabah Covid-19 yang terus berkepanjangan dan dapat membahayakan perekonomian masyarakat khususnya masyarakat miskin yang rentan. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) disalurkan melalui 3 tahap, yakni sebagai berikut: 

1. Tahap I disalurkan dengan jumlah uang yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar 600.000 rupiah. 

2. Tahap II disalurkan dengan jumlah uang yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar 300.000 rupiah. 

3. Tahap III disalurkan dengan jumlah uang yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar 300.000 rupiah.

Dalam PMK 40 Tahun 2020 penyaluran anggaran dana desa berasal dari APBN yang diproyeksikan sebesar 71,2 triliun rupiah dengan skema penyaluran dana desa Tahap I disalurkan selama 3 bulan dengan tambahan ketentuan yakni: 

1. Bulan I sebesar 15% dengan syarat menetapkan keluarga penerima manfaat BLT dana desa dalam Peraturan Kepala Desa. 

2. Bulan II sebesar 15% dengan syarat memberikan laporan pelaksanaan BLT Dana Desa pada bulan pertama. 

3. Bulan III sebesar 10% dengan syarat memberikan laporan pelaksanaan BLT Dana Desa pada bulan kedua.

Besaran Pagu Dana Desa di Gampong Benteng sebesar 1.122.385.000 rupiah, sehingga anggaran yang digunakan untuk BLT Dana Desa yakni sebesar 30% untuk penyaluran BLT Dana Desa pada Tahap I. Anggaran untuk BLT ini bersumber dari Dana Desa atau yang berasal dari rekening kas desa yang rutin dianggarkan oleh pemerintah pusat. Pagu Anggaran Dana Gampong Benteng sebesar 1.122.385.000 rupiah, jadi untuk anggaran BLT-DD itu diambil sebesar 30% dari Pagu Dana Gampong Benteng. Penyaluran BLT-DD untuk masyarakat pada bulan Desember tahun 2022 dengan ketentuan jumlah uang yang diberikan sebesar 600.000 untuk setiap KPM.

Namun pada prosesnya penyaluran BLT Dana Desa di Gampong Benteng, permasalahan ditemukan. Jika ada batasan besaran Pagu Dana Desa yang digunakan untuk penyaluran BLT Dana Desa kepada masyarakat, maka jumlah keluarga penerima manfaat yang menjadi calon penerima BLT Dana Desa menjadi terbatas juga karena kebijakan tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Kementrian Keuangan mengeluarkan peraturan pengganti yakni PMK Nomor 50 Tahun 2020. 

Adapun isi dari peraturan ini yakni adanya perpanjangan penyaluran BLT Dana Desa serta mengubah mekanisme presentase Pagu Dana Desa yang digunakan untuk BLT Dana Desa yang pada awalnya dibatasi, namun diubah dengan memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Desa untuk menganggarkan BLT Dana Desa dalam APBDes serta memperluas cangkupan keluarga penerima BLT Dana Desa.

Peran Kepala Desa sebagai penanggung jawab program BLT-DD harus dapat memberikan keputusan yang tepat agar dapat menemukan yang benar-benar berhak diberi bantuan. Adapun mekanisme dan alur pendataan masyarakat yang merupakan calon penerima BLT Dana Desa diatur oleh Kementrian Desa PDTT. Efektifitas Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di Gampong Benteng Kec. Bayeun, Kab. Aceh Timur dikatakan kurang efektif. Ketidakefektifan tersebut dapat dilihat dari indikator ketepatan waktu penyaluran BLT-DD kepada masyarakat tidak dapat tersalur pada waktu yang telah ditentukan sehingga dikatakan tidak tepat waktu. 

Kemudian pelaksanaan pendataan penerima BLT-DD kurang efektif karena ditemukan bahwa adanya penerima yang tidak layak merima BLT-DD sebaliknya yang layak menerima tidak mendapatkan bantuan. Pemerintah Gampong Benteng juga tidak bersikap transparan kepada masyarakat, sehingga validitas data penerima BLT-DD dirasa meragukan. Namun manfaat program BLT-DD bagi Keluarga Penerima Manfaat bantuan ini merasa sangat terbantu dalam memenuhi kebutuhannya.

Admin

Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.