Penulis: Uswatul Husna
Aceh Tamiang, Zawiyah News – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 24 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa turut meramaikan prosesi pernikahan Febri dan Dian di Dusun Imam Maun, Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Pernikahan tersebut memadukan prosesi adat Aceh dan Jawa serta dihadiri sekitar 1.000 tamu undangan. Selasa, (04/8/2026).
Prosesi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan penyambutan melalui tepak sirih, kemudian dilanjutkan dengan penerimaan pengantin laki-laki. Tarian Ranup Lampuan turut ditampilkan sebagai bagian dari penyambutan dalam adat Aceh. Setelah rangkaian penyambutan, kedua mempelai bersama keluarga dan tamu undangan memasuki tempat hidangan untuk menikmati makanan yang telah disediakan. Kedua mempelai kemudian menuju pelaminan untuk melanjutkan rangkaian acara.
Usai salat Zuhur, prosesi adat dilanjutkan dengan tepung tawar. Prosesi tersebut dilakukan oleh orang tua dan keluarga kedua mempelai serta melibatkan datuk, peutua gampong, dan pemegang adat setempat. Sebanyak tujuh orang dari pihak pengantin laki-laki dan tujuh orang dari pihak pengantin perempuan turut melakukan tepung tawar kepada kedua mempelai.
Ketua KKN Kelompok 24, Azas Darma Prasetya, mengatakan mahasiswa KKN turut membantu berbagai kebutuhan selama berlangsungnya acara. “Teman-teman KKN ikut membantu dan meramaikan acara pernikahan ini. Bagi kami, kegiatan seperti ini menjadi kesempatan untuk lebih dekat dengan masyarakat dan ikut merasakan kebersamaan bersama warga,” ujarnya.
Menurut Azas, prosesi tersebut juga menjadi pengalaman bagi mahasiswa untuk melihat secara langsung pelaksanaan tradisi pernikahan yang memadukan adat Aceh dan Jawa. “Selain membantu acara, kami juga bisa belajar secara langsung bagaimana prosesi adat pernikahan dilaksanakan, terutama perpaduan antara adat Aceh dan Jawa yang ada di masyarakat,” katanya.
Salah seorang anggota pemegang adat, Rohani, mengatakan setiap tahapan dalam prosesi memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan. Pemegang adat bertugas memastikan pelaksanaan prosesi tetap sesuai dengan aturan adat yang berlaku di masyarakat. “Kalau ada kesalahan dalam prosesi, biasanya dilaporkan kepada pihak pemegang adat. Kalau kesalahannya termasuk pelanggaran adat, ada kemungkinan dikenakan denda,” ujarnya.
Salah satu ketentuan yang diperhatikan adalah penggunaan tepak sirih. Rohani menjelaskan, tepak sirih berbeda dengan sirih manis yang biasa digunakan untuk menerima tamu. “Kalau sirih manis itu untuk menerima tamu. Kalau tepak sirih harus disusun dan diikat satu-satu. Daun sirih juga dipisahkan dengan isi lainnya,” jelasnya.
Menurut Rohani, berdasarkan ketentuan adat setempat, kesalahan tertentu dalam pelaksanaan prosesi dapat dikenakan denda hingga 300 tempat tepak sirih. Meski demikian, masyarakat Desa Seuneubok Aceh masih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan apabila terjadi kesalahan. “Insyaallah di Desa Seuneubok Aceh banyak yang dimaafkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, salah satu kesalahan yang masih dapat terjadi adalah penggunaan sirih manis dalam tepak sirih. Padahal, tepak sirih memiliki susunan dan ketentuan tersendiri dalam prosesi adat.
Pemegang adat di Desa Seuneubok Aceh telah menjalankan perannya selama sekitar 12 tahun. Dalam pelaksanaan adat, terdapat sejumlah tokoh yang memiliki peran, di antaranya imam, datuk, dan mukim sebagai bagian dari pemegang adat di wilayah setempat.
Perpaduan adat Aceh dan Jawa dalam pernikahan Febri dan Dian menjadi bagian dari tradisi yang masih dijalankan masyarakat Desa Seuneubok Aceh. Sementara bagi mahasiswa KKN Kelompok 24, kehadiran dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari aktivitas pengabdian dan interaksi mereka bersama masyarakat.
Editor: Eny Pratiwi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar