Breaking News
recent

Gampong Batee Puteh Dan Anggaran Dana Desa (ADD)



Zawiyah News | Opini - Gampong Batee Puteh,salah satu desa yang termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Langsa Lama, gampong ini masih se umur jagung, di karenakan gampong ini adalah gampong pemekaran dari gampong baroh langsa lama pada tahun 2010. Pada tahun 2016, gampong ini membuat sebuah Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yaitu usaha Perternakan Ayam Broeiler, yang sumber dananya bersumber dari ANGGARAN DANA DESA (ADD), sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratu juta rupiah).

Tetapi sangat di sayangkan, badan usaha milik gampong ini ternyata di jalankan tanpa sepengetahuan masyarakat gampong tersebut, banyak warga yang bertanya-tanya terkait peternakan tersebut, pasalnya pada saat rapat pembanguan gampong di tingkat dusun tidak ada satu pun warga yang mengusulkan peternakan tersebut, tetapi banyak program lain yang di usulkan oleh warga seperti pembuatan/perbaikan saluran drainase, sangat banyak warga yang kecewa dan merasa tidak di hargai oleh kepala desa, sehingga warga menanyakan kepada tuha peut (tokoh adat) setempat, dan jawabannya pun sangat mengejutkan, tokoh adat gampong tersebut mengatakan tidak tahu soal pembangunan peternakan tersebut, tentu jawaban itu sangat membuat warga semakin kecewa dan marah.

Warga Gampong Batee Puteh melihat keterbukaan informasi di gampong mereka sangat tertutup, warga tidak pernah tahu berapa anggaran yang masuk untuk gampong, contohnya saja seperti sekarang, peternakan ayam tersebut sudah tiga kali panen, tetapi warga tidak pernah tahu berapa keuntungan yang di dapat setiap kali panennya dan kemana di bawa uang hasil panen tersebut sampai saat ini warga tidak pernah tahu, warga berharap dari pihak pemerintahan desa untuk terbuka terhada semua informasi yang ada, jangan di tutup-tutupi, dan terkait pembangunan peternakan ayam, warga mencurigai ada yang bermain-main di belakangnya, semoga saja para penegak hukum tidak buta terhadap masalah ini, warga di gampong tersebut sangat berharap kepada pihak penegak hukum untuk mengusut penggunaan anggaran dana desa tahun 2016 karna di nilai sangat banyak kejanggalan dalam penggunaannya.

Seharusnya, mereka yang mengemban amanah warga untuk menjalakan roda pemerintahan di gampong tersebut harus lebih transparan dan memberikan segala informasi kepada warga, selama informasi tersebut tidak mengancam dan menganggu keamanan dan ketahanan negara, karena hal tersebut telah di amanatkan dalam undang-undang keterbukaan informasi dan publik nomor 14 tahun 2008 yang menjamin setiap warga negara indonesia untuk memperoleh informasi, tujuan utama dari anggaran dana desa adalah untuk mensejahterakan rakyat dengan menjalankan program-program yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, baik itu dari sektor infrastruktur, ekonomi,dan pemberdayaan masyarakat.

Dan program-program yang di jalankan pun harus tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan yang di perlukan oleh warga, seperti pembuatan saluran drainase, tidak bisa seorang pemimpin menjalankan program yang menurutnya baik, karena yang menurutnya baik belum tentu di butuhkan oleh masyarakat, sekalipun seorang pemimpin memilki hak prerogatif dalam memutuskan suatu hal dan tidak dapat di ganggu gugat.

Ditulis Oleh Muhibuddin Mahasiswa IAIN ZCK Langsa Jurusan Hukum Tata Negara
admin

admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.