Breaking News
recent

HTI DI BUBARKAN

Illustrasi : Google.com
Zawiyah News | Jakarta - Pemerintah resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menko Polhukam Wiranto mengatakan upaya hukum untuk membubarkan HTI dilakukan untuk menjaga NKRI. 

Mentri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko polhukam)  Wiranto mengatakan "Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (8/5/2017). 

Hizbut Tahrir berdiri pada 1953 di Palestina. Mereka menyebut organisasi sebagai partai politik berideologi Islam. Keberadaan HTI di Indonesia sendiri tercatat sudah ada sejak 1980-an.
 

Hizbut Tahrir ada di negara-negara lain di dunia, seperti Mesir, Libya, Sudan, Turki, Inggris, Prancis, Jerman, lalu merambah ke Indonesia lewat dakwah pada 1980-an. Saat itu HTI banyak melakukan dakwah di kampus-kampus besar yang ada di Indonesia.
 

HTI memperluas kegiatannya pada tahun 1990-an ke masyarakat melalui kegiatan dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, hingga perumahan. Sebagai partai politik, HTI mengatakan politik sebagai bagian dari kegiatan mereka dengan Islam sebagai ideologi.

Hizbut Tahrir mempunyai tujuan melanjutkan kehidupan Islam dan menyebarluaskan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Seluruh kegiatan kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syara'. Hizbut Tahrir juga memiliki misi membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar.

Keberadaan Hizbut Tahrir juga berusaha mengembalikan kejayaan dan keemasan umat Islam seperti masa lampau. Kejayaan itu dengan mengambil alih kendali negara dan bangsa di dunia.

Mereka berusaha agar akidah Islam dapat menjadi dasar negara, dasar konstitusi, dan undang-undang.

Ada tiga tahapan metode perjalanan dakwah Hizbut Tahrir, yakni tahap pembinaan dan pengkaderan, tahap berinteraksi dengan umat, serta tahap penerimaan kekuasaan. Untuk perekrutan keanggotaan, organisasi yang didirikan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani ini menerima setiap orang Islam, baik laki-laki maupun wanita. Tanpa melihat apakah keturunan Arab atau bukan.
 

Kini pemerintah memutuskan membubarkan HTI karena dianggap membahayakan NKRI. Menko Polhukam Wiranto mengatakan kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, serta ciri dalam Pancasila dan UUD 1945. (Sumber Detik.com)
Editor : Ramadhana
RAMA

RAMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.