Zawiyah News | Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat proses persidangan praperadilan Setya Novanto yang dihakimi oleh hakim tunggal Cepi Iskandar penuh dengan kejanggalan, Peneliti Hukum ICW Lalola Easter melalui pernyataan pers, (29/09/2017) mengatakan ada beberapa kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan yang dimulai sejak tanggal (12/09/2017).
Peneliti Hukum ICW Lalola Easter sudah memperkirakan bahwa praperadilan setya novanto akan dikabulkan oleh hakim Cepi, hal tersebut diutarakannya karena selama proses sidang prapradilan, ICW mencatat sedikitnya ada enam poin kejanggalan yang dilakukan oleh hakim Cepi.
1. Hakim menolak memutar rekaman sebagai bukti
keterlibatan Setnov dalam kasus E-KTP, hakim berpendapat bahwa rekaman tersebut
sudah masuk kedalam pokok perkara.
2. Hakim menunda untuk mendengar keterangan ahli
dari KPK.
3. Hakim menolak Eksepsi yang diajukan oleh KPK.
4. Hakim mengabaikan permohonan Intervensi dengan
alasan gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara.
5. Hakim mempertanyakan tentang sifat adhoc lembaga
KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan.
6. Hakim menggunakan laporan kinerja KPK yang
bersumber dari pansus angket sebagai bukti praperadilan.
Kenam poin tersebut adalah sebagai penanda bahwa permohonan prapradilan Setnov akan dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar, hingga pada akhirnya putusan tersebut dibacakan dihadapan sidang pada tanggal (29/09/2017), dalil paling kontroversi yang digunakan oleh hakim cepi adalah, bahwa alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa lagi digunakan untuk untuk menetapkan tersangka lain.
Lalola juga berpendapat, jika dalil tersebut yang digunakan, berarti hakim cepi telah mendelegitimasi putusan majelis hakim yang memutus perkara E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kemudian Lalola juga menduga bahwa putusan praperadilan Setnov tidak berdasarkan pertimbangan yang tepat, dia juga menduga bahwa putusan tersebut sarat dengan intervensi dari pihak lain sehingga membuat hakim tidak imparsial dan independent dalam memutus perkara, atas hal tersebut ICW kemudian mendesak Komisi Yudisail untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah masuk terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim Cepi.
ICW juga mendesak Mahkamah Agung agar mengambil langkah konkrit dengan melakukan Eksaminasi putusan praperadilan yang dilakukan oleh hakim cepi dan mengambil langkah tegas apabila ditemui kejanggalan. ICW juga meminta KPK untuk menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK), serta meminta KPK agar bergerak lebih cepat dengan melakukan penahanan dan pelimpahan perkara kepersidangan apabila bukti-bukti sudah cukup.
(Mhb / Pers ICW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar