Zawiyah News | Jakarta - Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dikepung dan dirusak sekelompok orang, Minggu (17/9) hingga Senin (18/9/2017) dini hari.
Bentrokan antara sekelompok orang tersebut dengan aparat kepolisian terjadi di area kantor YLBHI.
Akibatnya, kantor YLBHI mengalami kerusakan ringan. Sementara beberapa kendaraan warga juga hancur dirusak sekelompok orang tersebut, dan beberapa anggota kepolisian menderita luka.
Pengepungan, aksi perusakan, serta kerusuhan tersebut dipicu berita bohong alias hoax mengenai YLBHI menggelar acara terkait Partai Komunis Indonesia (PKI). Padahal, YLBHI menggear acara seni bertajuk ”Asik Asik Aksi: Darurat Demokrasi.”
Seperti yang di lansir www.ylbhi.or.id, LBH-YLBHI telah berulang kali menjelaskan bahwa tidak ada acara terkait PKI, aparat kepolisian mulai dari Kapolsek Menteng, Kapolres Jakarta Pusat, Kabaintelkam Mabes POLRI juga Kapolda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi langsung, melihat semua bahan, mengawasi terus menerus dan mengakui serta menjelaskan kepada massa bahwa tidak ada acara yang berkaitan sama sekali dengan PKI atau Komunisme. Tetapi massa tidak mau mendengar dan melawan aparat.
Asfinawati ketua umum LBH-YLBHI mengucapkan "terimakasih atas respon dan perlindungan aparat Kepolisian malam ini, melindungi rekan-rekan yang di dalam gedung, menjelaskan kepada massa tentang acara yang sebenarnya, meminta massa untuk membubarkan diri, mengendalikan situasi dan bertindak tegas menegakkan hukum dan konstitusi".
Lanjutnya, "Ini Jelas hoax atau berita-berita bohong telah disiarkan, propaganda tuduhan yang mengada-ada telah diviralkan, instruksi-instruksi untuk menyerang LBH dilakukan secara sistematis dan meluas bahwa ini acara PKI, menyanyikan lagu genjer-genjer dll, padahal sama sekali tidak ada, kami khawatir ini ditunggangi oleh pihak-pihak yang menghendaki rusuh" tegasnya.
LBH-YLBHI adalah rumah bagi masyarakat miskin buta hukum dan tertindas, semua kelompok mengadu dan meminta bantuan hukum. Sesuai semangat LBH, prinsip negara hukum dan kode etik profesi dan bantuan hukum, semua didampingi tanpa pandang bulu, tidak memandang suku, agama, ras, keyakinan politik, golongan dll. LBH mendampingi juga korban-korban yang distigma 65, mereka yang sama sekali tidak berafiliasi dengan PKI tapi jadi korban kemudian.
Maka seperti perjuangan yang telah dilakukan selama 47 tahun ini, LBH-YLBHI tetap teguh pada visi, misi, dan nilai yang diperjuangkan. Juga mengajak semua untuk terus bergandengan tangan berjuang untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak asasi manusia, Demokrasi, dan Rule Of Law.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar