ZawiyahNews.Com | Langsa - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Timur (AMPAT), akan gelar aksi menyampaikan pendapat dimuka umum dengan berorasi di depan Kantor Gubernur, Kantor BPKP Aceh dan KEJATI Aceh Pada, 9 Januari mendatang. Terkait Kasus Korupsi Kedelai Pola Non Kawasan Tahun 2015 senilai 14 milyar lebih yang sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi yang di lakukan ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya dilakukan oleh "AMPAT" di depan kantor Bupati dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, pada 9 Oktober 2017, terkait penetapan tersangka kasus tersebut.
Namun pihak Kejari dan Pemerintah daerah Aceh Timur mengatakan belum bisa menetapkan tersangka karna harus menunggu hasil audit dari BPKP, dan keduanya berjanji untuk meminta pihak BPKP segera mengaudit kasus tersebut.
Namun sampai saat ini kasus korupsi kedelai Pola Non Kawasan Tahun 2015 masih menunggu hasil audit.
Hal ini mendapat komentar yang berbeda oleh Koordinator aksi Muhammad Furqan kepada awak media ia mengatakan, "Sangat kecewa terhadap BPKP yang dinilai lambat mengaudit, kerugian Negara dalam kasus tersebut." Ujar Furqan.
Lanjutnya "Kami menilai pihak BPKP sengaja memperlambat untuk mengaudit kerugian Negara dalam Kasus yang dilaporkan pada tahun 2016 ini, karena sampai sekarang masih belum bisa ditetapkan siapa yang bermain dalam kasus tersebut hanya terkendala dengan hasil audit BPKP." Jelasnya.
Dalam kesempatan itu Yunan Nasution,SH juga mengatakan, "Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Polda Aceh untuk aksi kami selanjutnya, kemarin Rabu 20/12 dengan Nomor Agenda : 41/10/0/XII/2017".
Tambah Yunan "Aksi ini kami lanjutkan karna kami melihat pemerintah diam seribu bahasa, kali ini kami akan minta Gubernur Aceh untuk angkat bicara karna kasus korupsi bukan sepenuhnya kesalahan pelaku nya melainkan kurang nya pengawasan dari pemimpin."
Sebelumnya Wartawan juga sudah mengkonfirmasi kepada pihak kejari Aceh Timur tentang perkembangan kasus kedelai tersebut
"Kasus kedelai masih belum diptoses ketahap penetapan tersangka, karna masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk melihat berapa kerugian Negara dalam kasus tersebut. Jika Negara tidak rugi bagaimna kita bisa menetapkan tersangkanya. " Ujar Khairul Nizam Kanit Intel Kejaksaan Negeri Idi pada Selasa, 20/12/2017.[Ir].
Aksi yang di lakukan ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya dilakukan oleh "AMPAT" di depan kantor Bupati dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, pada 9 Oktober 2017, terkait penetapan tersangka kasus tersebut.
Namun pihak Kejari dan Pemerintah daerah Aceh Timur mengatakan belum bisa menetapkan tersangka karna harus menunggu hasil audit dari BPKP, dan keduanya berjanji untuk meminta pihak BPKP segera mengaudit kasus tersebut.
Namun sampai saat ini kasus korupsi kedelai Pola Non Kawasan Tahun 2015 masih menunggu hasil audit.
Hal ini mendapat komentar yang berbeda oleh Koordinator aksi Muhammad Furqan kepada awak media ia mengatakan, "Sangat kecewa terhadap BPKP yang dinilai lambat mengaudit, kerugian Negara dalam kasus tersebut." Ujar Furqan.
Lanjutnya "Kami menilai pihak BPKP sengaja memperlambat untuk mengaudit kerugian Negara dalam Kasus yang dilaporkan pada tahun 2016 ini, karena sampai sekarang masih belum bisa ditetapkan siapa yang bermain dalam kasus tersebut hanya terkendala dengan hasil audit BPKP." Jelasnya.
Dalam kesempatan itu Yunan Nasution,SH juga mengatakan, "Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Polda Aceh untuk aksi kami selanjutnya, kemarin Rabu 20/12 dengan Nomor Agenda : 41/10/0/XII/2017".
Tambah Yunan "Aksi ini kami lanjutkan karna kami melihat pemerintah diam seribu bahasa, kali ini kami akan minta Gubernur Aceh untuk angkat bicara karna kasus korupsi bukan sepenuhnya kesalahan pelaku nya melainkan kurang nya pengawasan dari pemimpin."
Sebelumnya Wartawan juga sudah mengkonfirmasi kepada pihak kejari Aceh Timur tentang perkembangan kasus kedelai tersebut
"Kasus kedelai masih belum diptoses ketahap penetapan tersangka, karna masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk melihat berapa kerugian Negara dalam kasus tersebut. Jika Negara tidak rugi bagaimna kita bisa menetapkan tersangkanya. " Ujar Khairul Nizam Kanit Intel Kejaksaan Negeri Idi pada Selasa, 20/12/2017.[Ir].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar