Breaking News
recent

Pema IAIN Langsa Sesalkan Tindak Kekerasan Kepolisian Terhadap Sekjen BEM Unsyiah

Muhammad Jailani presiden mahasiswa IAIN Langsa
Zawiyahnews | Langsa - Pemerintahan Mahasiswa (Pema) kampus Institut Agama Islam Negeri Langsa, mengecam tindak kekerasan yang di lakukan oleh aparat kepolisian terhadap Alfian Rinaldi Sekretaris Jenderal BEM Unsyiah, usai menyampaikan orasi menuntut untuk di tangkap kembali pelaku protitusi online  dan mencabut Pergub Nomor 5 Tahun 2018, diepan gedung DPRA. Jum'at (20/4/2018).

Muhammad Jailany presiden mahasiswa kampus IAIN Langsa kepada, Zawiyahnews.com mengatakan. "Tindakan yang di lakukan aparat kepolisian telah melanggar HAM di Indonesia dan Larangan menyampaikan pendapat di hadapan publik, kami sebagai Mahasiswa Indonesia sangat kecewa atas tindakan tersebut, terlebih Orasi yang disampaikan oleh Sekjen BEM Unsyiah itu terfokus hukum Jinayat, Prostitusi online dan penangkapan Sukmawati Soekarnoputri yang di nilai telah menistakan agama." ujarnya.

Umat Islam, pemuda, Mahasiswa dan masyarakat amat kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh AKBP Trisno Rianto,SH yang memulangkan PSK kepada pihak keluarga tanpa ada saksi yang di berikan.

"Aceh, di kenal dengan bumi serambi Mekah dan mencetuskan syari'at Islam sejak tahun 2002, mahasiswa Langsa mendukung penuh apa yang di bicarakan oleh Dinas Syariat Islam Langsa, 'Jika Anda Tidak Senang Dengan Syari'at Islam, Maka Keluarlah Dari Bumi Aceh'. Langsa sudah siap dengan penegakan syariat Islam secara kaffah."ungkapnya.

Kita Mahasiswa Islam, mengharapkan agar para pimpinan di provinsi Aceh, mendukung penuh penegakan syariat Islam, kita semua tahu, kalau syari'at Islam di dukung oleh masyarakat Aceh, tidak sepatutnya Kapolres Banda Aceh memulangkan tanpa ada proses hukum.

"Kita melihat kurang keseriusan dari Umara (Red pemimpin Aceh) yang menangani persoalan hukum perzinaan, yang merusak moral bangsa Aceh, yang mencoreng nama baik Aceh, Masyarakat Aceh pada umumnya, ketika begini jelas terlihat, kisas hukum yang di sederhanakan, akan mengikis penegakan syariat Islam dalam penerapannya." Imbuhnya.

Hukum Jinayat, harga mati martabat masyarakat Aceh, Pemerintah harus kembali mengatur perundang-undangan yang mengatur tentang penerapan syariat Islam, Hukum Islam secara kaffah di Aceh, itulah Marwah Bangsa.

"Kita mengharapkan, tindakan yang di lakukan oleh pihak kepolisian untuk meminta maaf kepada mahasiswa Indonesia melalui konferensi pers, menyampaikan kepada publik dan menjawab segala problematika yang ada, dan untuk ayahanda pemimpin Aceh, Gubernur Aceh juga melakukan hal serupa atas penerapan Pergub Nomor 5 Tahun 2018." Ungkapnya.

Sementara itu, Irwansyah Mentri Komunikasi dan Informasi Pema IAIN Langsa menambahkan, tindakan yang di ambil oleh pihak kepolisian saat menahan dan memukuli Alfian Rinaldi Sekjen BEM Unsyiah itu suatu kecerobohan.

"Pihak penegak hukum dari kepolisian terlihat ceroboh dalam mengambil keputusan, menangkan sahabat kami Alfian Rinaldi, hingga ia harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit." Ujarnya.

Rakyat Aceh bisa menilai sendiri, apa yang di perjuangkan oleh teman-teman aktivis dalam Aksi 194 tersebut, dengan mengatas namakan Aliansi GPRS, memperjuangkan 2 problematika yang menjadi polemik, Prostitusi online dan Pergub Nomor 5 Tahun 2018.[S7].

Redaksi

Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.