Breaking News
recent

Pengaruh Pakaian Muslimah Terhadap Kemajuan Kampus Madani

Ilustrasi : Google
Oleh : Nur Aisyah

Zawiyah News | Opini - Pakaian merupakan kebutuhan pokok manusia selain  makanan dan tempat berteduh/tempat tinggal (rumah). Manusia membutuhkan pakaian untuk melindungi dan menutup dirinya.namun dengan  perkembangan  zaman dan seiring berjalannya waktu pakaian tidak lagi berfungsi  sebagai pelindungi diri atau penutup  aurat perempuan dimana seperti yg di perintahkan oleh ALLAH SWT dalam [al-Ahzâb/33:59]

Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb/33:59]

Di dalam ayat diatas dijelaskan bahwa setiap perempuan mukmin wajib menutup aurat dengan jilbab dimana banyak yg menafsirkan bahwa yang dikatakan jilbab ialah pakaian yang yang longgar seperti terowongan dan tidak tipis,tapi dengan perkembangan modern sekarang pakaian muslimah sudah melanggar syariat atau ketentuan yang sebenarnya dimana pakaian yang  seharusnya menjadi pelindung diri malah menjadi pusat perhatian para kaum laki-laki dengan munculnya model-model pakaian yang bermacam macam misalnya saja pakaian ketat, bila dilihat sekilas pakaian itu memang menutup aurat tetapi tetap saja menjadi pusat perhatian laki-laki karena dengan menggunakan pakaian  ketat tersebut semua bentuk lekuk tubuh perempuan dapat terlihat.

Padahal di antara kriteria pakaian muslimah adalah tidak ketat.Dalil yang menunjukkan hendaknya wanita tidak memakai pakaian ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata, manaulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal.

Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam riwayat Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan).

Dalil yang menunjukkan haramnya mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh. Pakaian Quthbiyyah adalah pakaian dari Mesir yang tipis. Jika tidak dikenakan baju rangkap di dalamnya, maka akan nampak bentuk tulangnya sehingga nampaklah aurat wanita. Bahkan nampak pula warna kulitnya.

Syaikh Al Albani rahimahullah pernah mengatakan, “Tujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masih menampakkan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan, tanpa diragukan lagi. Sehingga pakaian muslimah haruslah longgar (tidak ketat).”

Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanya mengenai hukum memakai pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh, maka jawab beliau, “Tidak boleh wanita mengenakan pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh kecuali di depan suami barulah dibolehkan. Suami boleh melihat pada seluruh tubuh istrinya.

Begitu pula tidak boleh memakai kaos kaki yang menampakkan bentuk lekuk betis dan pahanya, bahkan tidak boleh sampai memperindah kaki dengan kaos kaki tersebut. Juga perlu diketahui bahwa pakaian ketat semacam ini punya efek bahaya.

Sebagaimana disebutkan oleh Dr. Wajih Zainul ‘Abidin dalam perkataan beliau yang apik dalam Majalah Kuwaitiyyah bahwa pakaian ketat pada wanita tidaklah lepas dari bahaya di antaranya membahayakan kulitnya.

Style berpakaian seperti itu juga menyebar di lingkungan kampus madani dimana Pada hakikatnya, kampus madani adalah sebuah kultur yang kita harapkan muncul disebuah kampus.

Kultur yang mengambil inisiatif dari negara madani pada zaman Rasululloh. Madani diartikan sebagai sebuah kondisi madaniyah dengan bercermin pada fase madinah di zaman itu. Sebuah kondisi ideal yang kondusif serta kental dengan suasana islami. Nilai-nilai kehidupan sebagai perpanjangan dari nilai-nilai islam tercermin dalam keseharian.

Banyak kampus-kampus madani  atau Perguruan Tinggi Islam Negri jika dilihat dari cara berpakaian dari mahasiswi dari kampus tersebut tidak mencerminkan ajaran islam dengan masih menggunakan pakaian ketat bahkan masih menggunakan jeans atau celana panjang yang jelas jelas dilarang dimana hal tersebut jelas melanggar aturan dalam syarat-syarat dari menutup aurat yang berasal dari agama islam itu sendiri.

Misalnya saja di kampus IAIN Langsa masih banyak mahasiswa yang menggunakan pakaian ketat dikarenakan kurang tegasnya aturan yang diterapkan di kampus tersebut dan seiring berjalan nya waktu dan perkembangan teknologi ditambah lagi dengan kurangnya ilmu pengetahuan  tentang islam.

maka akan sangat cepat  berkembang pula style pakaian yang seharusnya menjadi penutup aurat sekarang hanya digunakan sebagai fasion semata
Dan jika masalah ini terus menerus dilakukan maka ini  menjadi masalah besar didalam kampus IAIN Langsa dimana hal itu telah berbanding tebalik dengan visi misi dari kampus tersebut yang merupakan salah satu contoh dari kampus madani ,dan dapat kita lihat definisi dari kampus madani adalah kampus yang kental akan islam.

jika dari segi pakaian saja sudah tidak mencerminkan islam bagaimana bisa kampus IAIN Langsa dikatakan kampus islam .jika hal itu terus berlanjut maka akan membentuk suatu pemikiran yang buruk oleh kalangan masyarakat dengan begitu akan lunturlah jati diri dari kampus madani sebagai kampus islam .

Jadi pihak kampus harus secepatnya mengambil tindakan dengan menerapkan  aturannya dengan tegas dan  landasan dari aturan tersebut yang di ambil harus diambil dari al qur'an dan as-sunnah.

Dimana dari al qur'an dan as-sunnah merupakan pedoman dari umat islam  yang berasal dari Allah SWT dan aturan yang di tetapkan haruslah secara kaffah atau menyeluruh maka seluruh masalah akan segera terselesaikan  karena semua masalah yang terjadi dunia ini diakibatkan karena kita sebagai hamba Allah tidak menerapkan atau menggunakan  aturannya secara kaffah di setiap aktifitas dan kegiatan kita di dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis Merupakan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Arab kampus IAIN Langsa atau Anggota UKM Pers Mahasiswa Zawiyah News
Redaksi

Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.