Courtesy of Google |
sehingga tidak ada penilaian subjektif, tetapi lebih objektif. mengenai sarana dan prasarana pemerintah aceh dan pemerintah kota langsa bisa menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi negeri yang memiliki laboratorium komputer (IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa Dan UNSAM Langsa).
mengenai seleksi dan tata Kerja rekrutmen anggota KIP menggunakan sistem Cat Pemerintah aceh Dan Kota Langsa dapat merujuk Kepada
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017",
terkait kewenangan mengenai perekrutan anggota KIP Aceh pada Pasal 57 dan 60 UUPA yang berkaitan dengan KIP dan Panwaslih di Aceh.
jika DPR Kota Langsa memaksakan tes rekrut anggota KIP Langsa menggunakan metode manual, sama saja DPR Kota Langsa tidak mampu untuk menjalankan aspirasi masyarakat dengan jujur dan adil, ujian penerimaan mahasiswa baru saja sudah menggunakan sistem CAT, apalagi KIP merupakan rekrutmen team independen, sangat disayangkan jika DPR Kota Langsa mengenyampingkan perkembangan Iptek 6g canggih dan lebih Independen,.
jika rekrutmen masih menggunakan metode manual bisa saja peserta yg tidak lulus menggugat ke PTUN terhadap metode rekrutmen anggota KIP yg dianggap cacat, dalam hal ini DPR Kota Langsa bisa disalahkan terhadap keputusan-keputusan yg tidak dapat dipertanggung jawabkan dari perspektif metode. wajar saja banyak masyarakat mampu memprediksi siapa saja yg akan lulus seleksi anggota KIP Langsa, dikarenakan mereka menduga adanya intervensi Oknum Partai Politik atau anggota DPR Kota Langsa kepada Pansel KIP. karena adanya Margin Error yg sangat besar terhadap metode rekrutmen yg digunakan yang sangat Lemah.[*]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar