Breaking News
recent

Mahasiswa KPM IAIN Langsa Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

ZAWIYAHNEWS | LANGSA — Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa tahap 3 yang melaksanakan tugas di Gampong Meurandeh Tengoh mengadakan sosialisasi bahaya narkoba terhadap anak-anak remaja di kalangan masyarakat. Jum'at (16/11/2018).

Kegiatan sosialisasi tersebut di laksanakan di kantor Geuchik gampong setempat pada pukul 08.30 WIB. Dengan Pemateri Ipda. Sritongga Babin Kamtibmas.

Sosialisasi yang di selenggarakan oleh mahasiswa KPM IAIN Langsa tahap 3 di respon baik oleh kaum pemuda dan pemudi Gampong setempat.

Nuryakin Geuchik Gampong Meurandeh Aceh mengatakan, "Kegiatan ini sangat bermanfaat di selenggarakan di Gampong Meurandeh Tengoh, dengan harapan dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan narkoba di Gampong kita," ujarnya.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa satu hari sebelum di gelar kegiatan sosialisasi ini, di Gampong Meurandeh Tengoh telah terjadi penangkapan salah seorang pemuda yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Kita juga sangat berterimakasih kepada mahasiswa KPM yang memiliki ide cemerlang telah melaksanakan kegiatan ini, semoga kegiatan ini dapat bermanfaat untuk kita dan berbuah pahala untuk mahasiswa KPM IAIN Langsa," demikian katanya.

Sementara itu, Desnandra Faiz Noor Ahsani ketua panitia pelaksana kegiatan sosialisasi mengatakan, " Tujuan di selenggarakan acara ini, kita melihat maraknya penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di kalangan remaja. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui bahaya dan cara menghindari penyalahgunaan narkoba," katanya.

Ipda. Sritongga dalam penyampaian materi sosialisasi ia mengatakan, "Kalau tidak mau gila jangan pakai narkoba, karena saat pertama kali menggunakan narkoba kita akan ketergantungan, hati berdebar-debar, ingin terus dan terus sehingga membahayakan kesehatan dan berdampak negatif," ujarnya.

Efektif negatif yang timbul pun beragam, semisal kehabisan uang untuk mendapatkan uang pelaku penyalahgunaan narkoba mencuri, merampok.

"Pengguna Narkoba itu nantinya ingin mencari jati diri, orang yang labil maka kepengen hebat, berawal dari rokok kemudian ganti ke ganca, nambah ke sabu-sabu, heroin dan pil ekstasi, ini sangat berbahaya," ujarnya.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa penyalahgunaan narkoba di jika tertangkap, berdasarkan Undang-undang paling singkat di tahan 4 tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah dan maksimal seumur hidup.[•]

Redaksi

Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.