Breaking News
recent

Dilema Penundaan Penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Penulis : Sartiana Mahasiswi Perbankan Syariah IAIN Langsa

Zawiyahnews - Aceh merupakan sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di ujung pulau sumatera yang merupakan provinsi paling barat di Indonesia. Khasanah keislaman di Bumi Aceh saat ini kian terasa karena hadirnya produk hokum berupa qanun-qanun syariat islam yang mengikat masyarakatnya dalam aturan agama.

Namun belakangan Aceh ini sedang di  gemparkan oleh isu tentang penundaan  qanun di lembaga keuangan syariah (LKS).

Pada akhir tahun 2018 lalu, pemerintahan provinsi Aceh menerbitkan  Qanun Aceh nomor  11 tahun 2018 lembaga keuangan syariah, yang di berlakukan pada Tahun 2019. Ini bearti bahwa seluruh lembaga keuangan termasuk bank yang beroperasi di wilayah Aceh wajib dijalankan berdasarkan prinsip syariah.

Berdasarkan ketentuan, seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib mengimplementasikan Qanun LKS paling lama tiga tahun sejak kebijakan ini diberlakukan. Berarti  di Aceh hanya akan ada bank-bank syariah yang berlaku.

Hal itu berbanding terbalik dengan draf  yang beredar dimedia social tentang wacana penundaan penerapan Qanun Aceh tentang mengkonversi bank konvensional ke bank syariah. Para pengusaha di Aceh yang tergabung dalam kamar dagang dan industry Aceh mengeluh bahwa dalam pelaksaan transaksi ekspor komoditi Aceh ke Negara pembeli khususnys untuk Negara-negara tujuan yang tidak memiliki bank syariah.

Rasanya aneh ketika mendengar baru sekarang dilakukan penundaan penetapan qanun LKS. Kenapa tidak dari awal penetapan saja? Kalau pun ada pihak yang merasa dirugikan bisa saja kita lakukan beberapa pertimbangan untuk menyesuaikannya dengan Qanun LKS.

Penundaan ini menjadi dilema oleh banyak pihak, termasuk saya sendiri. Karena semakin ditunda penetapannya semakin lama kita berkecimpung dalam dunia perbankan konvensional yang mengandung unsur ribawi.

Bukankah sudah jelas bawah Rasulullah bersabda yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui sahabat beliau Jabir. Ra :

Artinya: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatat riba, orang-orang yang menjadi saksi atas riba, dan mereka semua sama.

Esensi dasar pelarangan riba dalam islam adalah menghindari adanya ketidakadilan dan kezhaliman dalam praktik ekonomi. Sementara riba (bunga) pada hakekatnya adalah pemaksaan suatu tambahan oleh debitur yang melarat, yang seharusnya ditolong bukian diekploitasi dan memaksa hasil usaha agar selalu positif. Hal ini bertentangan dengan ajaran prinsip islam yang sangat peduli dengan kelelompok-kelompok sosio-ekonomi yang lebih rendah agar kelompok ini tidak diekploitasi oleh orang-orang kaya (pemilik dana).

Beberapa pakar ekonomi menganalisis  seperti: Muslehuddin, Siddiqi, Chapra, mereka menyatakan bahwa perekonomian yang tertupu pada suku bunga akan menyebabkan terjadinya misalokasi resources yang pada akhirnya akan mengakibatkan ketidak stabilan perekonomian.

Selain itu di dalam Al-qur’an pedoman umat islam telah jelas sekali Alla SWT menyuruh kita untuk meninggalkan riba.

     Artinya: “hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kalian pada Allah supaya kalian mendapat keberuntunganm.” (QS. Ali Imran [3];3).

Terlepas dari itu semua setidaknya ketika kita menggunakan lembaga keuangan syariah mampu meminimalisir dosa yang kita perbuat karena semuanya mendapat balasan dihari akhir kelak.

Rasulullah  SAW  bersabda

Artinya: “ satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan mereka mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali” (HR. Ahmad dan  Al Baihaqi)

Ketika selaku penduduk aceh yang bermayoritas kebanyakan islam tentunya sudah tahu akan hal ini.

Di hadis nabi yang lain juga menerangkan Rasulullah SAW bersabda

Artinya: “riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya. Sedangkan dosa yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya” (RS. Al Hakim dan Al Baihaqi).

Alternatif yang bisa dilakukan adalah dengan cara mendirikan lembaga keuangan berbasis syariah sesuai anjuran rasul. Diantara sebab-sebab turunnya keberkahan adalah: pertama, mendasari keimanan dan ketakwaan dalam sebuah kegiatan atau usaha.

Allah SWT berfirman yang artinya: “ jika sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertakwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS. Al-A’raf:96).

Walaupun penerapan syariat islam Qanun lembaga keuangan syariah (LKS) penuh tantangan tapi itulah yang terbaik untuk memproleh keberkahan dari ALLAH SWT.
Admin

Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.