Breaking News
recent

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pelaksanaan KPM

Essay- Desi Ramadhani, Mahasiswa Program Studi Mananjemen Keuangan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. IAIN Langsa.

Pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh kehidupan termasuk pendidikan. Efektivitas belajar mengajar menurun, sejumlah kebijakan pun terpaksa diambil oleh pemerintah agar semua proses kegiatan belajar mengajar dan kegiatan pendukung lainnya dapat tetap berjalan. Berada dimasa pandemi covid-19, pembelajaran jarak jauh masih diterapkan. Kebijakan belajar dari rumah maupun bekerja dari rumah menjadi langkah yang diambil pemerintah untuk memutus rantai penularan virus Covid-19.

Kuliah Pengabdian Masyarakat merupakan tugas akhir yang dilaksanakan pada setiap perguruan tinggi seluruh Indonesia, baik itu universitas umum maupun universitas islam. Pada saat ini tidak hanya perkuliahan yang menerapkan pembelajaran dengan sistem jarak jauh atau dari rumah. Kini Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) juga harus dilaksanakan dari rumah. Tidak seperti model KPM konvensional sebagaimana dilaksanakan sebelumnya, dimana sekelompok tim mahasiswa-mahasiswi ditempatkan di desa tertentu. KPM tahun ini yang diselenggarakan IAIN Langsa, jauh berbeda, dimana pelaksanaan KPM dilakukan secra individu sebagaimana diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3394 tahun 2020 tentang pelaksanaan KKN dimasa pandemi Covid-19, dilaksanakan dari rumah atau pada kampung halaman masing-masing mahasiswa.

KPM pada masa pandemi bukan pengalaman yang baru, pada periode lalu, tahun akademik 2020/2021, Pihak Kampus juga menyelanggarakan sistem KPM seperti ini. Mahasiswa dituntut untuk bekerjasama dengan masyarakat dikampungnya sendiri dengan melakukan pengabdian masyarakat. Sebelum melepas pesarta KPM tematik di kampung halaman masing-masing, pihak panitia memberikan pembekalan selama 7 hari yang dilakukan secara virtual melalui media zoom. Tidak hanya itu meskipun peserta KPM melaksananakan pada kampung halaman masing-masing para peserta juga mendapatkan binaan dari dosen pembimbing lapangan (DPL) masing-masing, yang telah ditetapkan oleh panitia pelaksanaan KPM. Seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan KPM dilakukan sendiri-sendiri dan dapat diselesaikan dari rumah karena banyaknya kegiatan yang berbasis Online.

Meskipun terlihat mudah dan jauh lebih hemat biaya dari KPM sebelumnya, Pelaksanaan KPM dirumah juga menimbulkan pro dan kontra dikalangan mahasiswa. Banyak mahasiswa yang menganggap bahwa KPM kali ini sangat memberatkan mahasiswa. Sebelum melaksanakan kegiatan KPM banyak perdebatan yang terjadi antar mahasiswa dan panitia pelaksanaan kegiatan KPM. Mahasiswa menganggap yang tadinya KPM harus dilakukan secara berkelompok, kini harus beralih menjadi tugas individu di kampung halaman masing-masing. Ditambah lagi jika disebutkan berkelompok dengan satu DPL, tentu saja anggota-anggotanya tidak berada pada daerah yang sama dalam melaksanakan KPM dari rumah. Disebabkan tidak semua mahasiswa bertempat ditinggal di Aceh, banyak mahasiswa yang berada diluar aceh, seperti Sumatera dan daerah yang lainnya.

Panitia juga mencoba menampung aspirasi-aspirasi dari banyak mahasiswa-mahasiswi untuk mempertimbangkan apa yang telah disampaikan kepada mereka, dengan melakukan rapat oleh seluruh panitia. Namun sayangnya pihak panitia tidak dapat merubah pelaksanakan KPM tersebut dikarenakan keadaan dan situasi Pandemi Covid-19. Pihak panitia tetap pada acuan keputusan Dirjen Pendis Nomor 3394.

Dampak sosial yang terjadi akibat pandemi covid-19 ini berpengaruh besar terhadap pelaksanaan KPM, dimana berbagai bentuk kebijakan yang diambil untuk pembatasan aktifitas mahasiswa dengan masyarakat dalam melakukan kegiatan demi mencegah penyebaran covid-19. Otomatis menghambat pelaksanaan kegiatan mahasiswa dalam melaksanakan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM). Dengan adanya Pembatasan aktifitas tersebut membuat minimnya interaksi atau kegiatan  social yang dapat dilakukan peserta KPM. Yang seharusnya dengan  adanya mahasiswa KPM dapat mengabdi kepada masyarakat. KPM tidak hanya sekedar melaksanakan tugas akhir mahasiswa, tetapi mahasiswa juga dapat meyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat.

Perubahan yang terjadi pada pelaksanaan KPM pada saat ini juga menimbulkan dampak secara psikologis. Tidak sedikit mahasiswa yang mengalami kegelisahan, kecemasan, kebimbangan maupun berbagai permasalahan psikologis lainnya, yang sedikit banyak mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari. Dengan adanya peraturan yang mengacu pada keputusan Dirjen Pendis Nomor 3394, banyaknya mahasiswa mengeluh serta merasa keberatan dan tidak setuju dengan keputusan yang diambil dengan dilaksanakan KPM dari rumah, mengingat semestinya kegiatan KPM dilakukan sebagai bentuk pengabdian mahasiswa terhadap masyarakat. Justru peserta KPM dituntut untuk mengurangi aktifitas dengan masyarakat. Dengan pembatasan tersebut membuat peserta KPM kebingungan serta merasa cemas untuk melakukan aktifitas apa dan bagaimana mereka menyelesaikan tugas yang telah diberikan sebagai iuran atau ouput yang akan diserahkan kepada panitia jika adanya pembatasan aktifitas dengan masyarakat. Hal tersebut menjai salah satu masalah yang timbul akibat perubahan tersebut.

Tidak hanya itu dampak secara teknologi juga muncul pada pelaksanakan kegiatan peserta KPM dari rumah tahun ini. Dimana sebagian mahasiswa peserta KPM tidak semua bertempat tinggal diperkotaan, ada yang tidak terjangkau jaringan internet atau yang sulit menemukan sinyal yang bagus, mengingat beberapa mahasiswa yang tinggalanya dipedalaman. Hal ini menjadi salah satu faktor penghambat saat melaksanakan kegiatan KPM, dimana ada beberapa hal seperti iuran atau output yang diminta oleh pihak panitia yang menggunakan jaringan internet seperti membuat video dan menulis artikel esai, yang menggunakan sosial media.

Dengan banyaknya perubahan ketentuan KPM yang timbul, sebagian mahasiswa ada yang mengundurkan dirinya sebagai peserta KPM lantaran mahasiswa tersebut tidak sanggup dengan ketentuan pelaksaan KPM yang mengacu pada Dirjen Pendis nomor 3394 dan merupakan mahasiswa yang masih berada pada semester 6. Dikarenakan KPM yang dilakaksanakan secara daring maka panitia membuka kapasitas KPM jauh lebih besar dari KPM konvensional sebelumnya. Jadi panitia membuka peluang bagi mahasiswa semester bawah dengan minimal SKS.  Dan bagi Mahasiswa tingkat akhir, meraka harus terpaksa menerima kebijakan tersebut sehingga dapat menyelesaikan perkuliahannya agar tidak dikenakan biaya kuliah kembali pada semester berikutnya.

Pada KPM tahun ini harus diakui bahwa regulasi 3394 memang lebih sulit jika dibandingkan dengan KPM konvensional. Terutama pada besarnya Iuran atau Output yang harus dihasilkan oleh mahasiswa-mahasiswi peserta KPM. Jadi peserta KPM dituntut untuk lebih mandiri, kreatif dan inovatif selama melaksanakan KPM dari rumah. Walaupun banyak problematika yang terjadi, kita semua berharap situasi ini agar cepat selesai dan kembali normal.

PenulisDesi Ramadhani adalah Mahasiswa Prodi MKS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam


Admin

Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.