Essay- Desi Ramadhani, Mahasiswa Program Studi Mananjemen Keuangan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. IAIN Langsa.
Pandemi Covid-19
berdampak pada seluruh kehidupan termasuk pendidikan. Efektivitas belajar
mengajar menurun, sejumlah kebijakan pun terpaksa diambil oleh pemerintah agar
semua proses kegiatan belajar mengajar dan kegiatan pendukung lainnya dapat
tetap berjalan. Berada dimasa pandemi covid-19, pembelajaran jarak jauh masih
diterapkan. Kebijakan belajar dari rumah maupun bekerja dari rumah menjadi
langkah yang diambil pemerintah untuk memutus rantai penularan virus Covid-19.
Kuliah Pengabdian
Masyarakat merupakan tugas akhir yang dilaksanakan pada setiap perguruan tinggi
seluruh Indonesia, baik itu universitas umum maupun universitas islam. Pada
saat ini tidak hanya perkuliahan yang menerapkan pembelajaran dengan sistem
jarak jauh atau dari rumah. Kini Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) juga harus
dilaksanakan dari rumah. Tidak seperti model KPM konvensional sebagaimana
dilaksanakan sebelumnya, dimana sekelompok tim mahasiswa-mahasiswi ditempatkan
di desa tertentu. KPM tahun ini yang diselenggarakan IAIN Langsa, jauh berbeda,
dimana pelaksanaan KPM dilakukan secra individu sebagaimana diatur dalam
keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3394 tahun 2020 tentang
pelaksanaan KKN dimasa pandemi Covid-19, dilaksanakan dari rumah atau pada
kampung halaman masing-masing mahasiswa.
KPM pada masa pandemi
bukan pengalaman yang baru, pada periode lalu, tahun akademik 2020/2021, Pihak
Kampus juga menyelanggarakan sistem KPM seperti ini. Mahasiswa dituntut untuk
bekerjasama dengan masyarakat dikampungnya sendiri dengan melakukan pengabdian
masyarakat. Sebelum melepas pesarta KPM tematik di kampung halaman
masing-masing, pihak panitia memberikan pembekalan selama 7 hari yang dilakukan
secara virtual melalui media zoom. Tidak hanya itu meskipun peserta KPM
melaksananakan pada kampung halaman masing-masing para peserta juga mendapatkan
binaan dari dosen pembimbing lapangan (DPL) masing-masing, yang telah
ditetapkan oleh panitia pelaksanaan KPM. Seluruh aktivitas yang berkaitan dengan
pelaksanaan kegiatan KPM dilakukan sendiri-sendiri dan dapat diselesaikan dari
rumah karena banyaknya kegiatan yang berbasis Online.
Meskipun terlihat mudah
dan jauh lebih hemat biaya dari KPM sebelumnya, Pelaksanaan KPM dirumah juga
menimbulkan pro dan kontra dikalangan mahasiswa. Banyak mahasiswa yang
menganggap bahwa KPM kali ini sangat memberatkan mahasiswa. Sebelum
melaksanakan kegiatan KPM banyak perdebatan yang terjadi antar mahasiswa dan
panitia pelaksanaan kegiatan KPM. Mahasiswa menganggap yang tadinya KPM harus
dilakukan secara berkelompok, kini harus beralih menjadi tugas individu di
kampung halaman masing-masing. Ditambah lagi jika disebutkan berkelompok dengan
satu DPL, tentu saja anggota-anggotanya tidak berada pada daerah yang sama
dalam melaksanakan KPM dari rumah. Disebabkan tidak semua mahasiswa bertempat
ditinggal di Aceh, banyak mahasiswa yang berada diluar aceh, seperti Sumatera
dan daerah yang lainnya.
Panitia juga mencoba
menampung aspirasi-aspirasi dari banyak mahasiswa-mahasiswi untuk
mempertimbangkan apa yang telah disampaikan kepada mereka, dengan melakukan
rapat oleh seluruh panitia. Namun sayangnya pihak panitia tidak dapat merubah
pelaksanakan KPM tersebut dikarenakan keadaan dan situasi Pandemi Covid-19.
Pihak panitia tetap pada acuan keputusan Dirjen Pendis Nomor 3394.
Dampak sosial yang terjadi akibat pandemi covid-19 ini
berpengaruh besar terhadap pelaksanaan KPM, dimana berbagai bentuk kebijakan
yang diambil untuk pembatasan aktifitas mahasiswa dengan masyarakat dalam
melakukan kegiatan demi mencegah penyebaran covid-19. Otomatis menghambat
pelaksanaan kegiatan mahasiswa dalam melaksanakan Kuliah Pengabdian Masyarakat
(KPM). Dengan adanya Pembatasan aktifitas tersebut membuat minimnya interaksi
atau kegiatan social yang dapat
dilakukan peserta KPM. Yang seharusnya dengan
adanya mahasiswa KPM dapat mengabdi kepada masyarakat. KPM tidak hanya
sekedar melaksanakan tugas akhir mahasiswa, tetapi mahasiswa juga dapat meyelesaikan
masalah yang dihadapi masyarakat.
Perubahan yang terjadi
pada pelaksanaan KPM pada saat ini juga menimbulkan dampak secara psikologis.
Tidak sedikit mahasiswa yang mengalami kegelisahan, kecemasan, kebimbangan
maupun berbagai permasalahan psikologis lainnya, yang sedikit banyak mengganggu
aktivitas kehidupan sehari-hari. Dengan adanya peraturan yang mengacu pada
keputusan Dirjen Pendis Nomor 3394, banyaknya mahasiswa mengeluh serta merasa keberatan
dan tidak setuju dengan keputusan yang diambil dengan dilaksanakan KPM dari
rumah, mengingat semestinya kegiatan KPM dilakukan sebagai bentuk pengabdian
mahasiswa terhadap masyarakat. Justru peserta KPM dituntut untuk mengurangi
aktifitas dengan masyarakat. Dengan pembatasan tersebut membuat peserta KPM
kebingungan serta merasa cemas untuk melakukan aktifitas apa dan bagaimana
mereka menyelesaikan tugas yang telah diberikan sebagai iuran atau ouput yang
akan diserahkan kepada panitia jika adanya pembatasan aktifitas dengan
masyarakat. Hal tersebut menjai salah satu masalah yang timbul akibat perubahan
tersebut.
Tidak hanya itu dampak secara
teknologi juga muncul pada pelaksanakan kegiatan peserta KPM dari rumah tahun
ini. Dimana sebagian mahasiswa peserta KPM tidak semua bertempat tinggal
diperkotaan, ada yang tidak terjangkau jaringan internet atau yang sulit
menemukan sinyal yang bagus, mengingat beberapa mahasiswa yang tinggalanya
dipedalaman. Hal ini menjadi salah satu faktor penghambat saat melaksanakan
kegiatan KPM, dimana ada beberapa hal seperti iuran atau output yang diminta
oleh pihak panitia yang menggunakan jaringan internet seperti membuat video dan
menulis artikel esai, yang menggunakan sosial media.
Dengan banyaknya
perubahan ketentuan KPM yang timbul, sebagian mahasiswa ada yang mengundurkan
dirinya sebagai peserta KPM lantaran mahasiswa tersebut tidak sanggup dengan
ketentuan pelaksaan KPM yang mengacu pada Dirjen Pendis nomor 3394 dan
merupakan mahasiswa yang masih berada pada semester 6. Dikarenakan KPM yang
dilakaksanakan secara daring maka panitia membuka kapasitas KPM jauh lebih
besar dari KPM konvensional sebelumnya. Jadi panitia membuka peluang bagi
mahasiswa semester bawah dengan minimal SKS.
Dan bagi Mahasiswa tingkat akhir, meraka harus terpaksa menerima
kebijakan tersebut sehingga dapat menyelesaikan perkuliahannya agar tidak
dikenakan biaya kuliah kembali pada semester berikutnya.
Pada KPM tahun ini harus
diakui bahwa regulasi 3394 memang lebih sulit jika dibandingkan dengan KPM
konvensional. Terutama pada besarnya Iuran atau Output yang harus dihasilkan
oleh mahasiswa-mahasiswi peserta KPM. Jadi peserta KPM dituntut untuk lebih
mandiri, kreatif dan inovatif selama melaksanakan KPM dari rumah. Walaupun banyak
problematika yang terjadi, kita semua berharap situasi ini agar cepat selesai
dan kembali normal.
Penulis: Desi Ramadhani adalah Mahasiswa Prodi MKS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar