Breaking News
recent

Minimnya Kesadaran Masyarakat dalam Penerapan Protokol Kesehatan di Kecamatan Langsa Kota Kabupaten Kota Langsa Pada Masa Pandemi

 

Ilustrasi : Google

Zawiyah News | Serba Serbi - Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian.

Pada 2 Maret 2020, untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan dua kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia. Sejak hari itu, jumlah kasus positif Corona semakin bertambah dari hari ke hari. Ada pasien yang meninggal dunia, banyak juga yang dinyatakan negatif dan akhirnya sembuh. Jumlah kasus infeksi virus corona di Indonesia kian meningkat. Bertambahnya jumlah kasus ini membuat angka infeksi Covid-19 di Indonesia menembus angka 1 juta. Hingga saat ini jumlah kasus  covid 19 di Indonesia berjumlah kurang lebih 1.500.000 jiwa.

Masyarakat pun terus dihimbau untuk tetap berada di dalam rumah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun, pada kondisi tertentu kita tetap harus keluar rumah untuk melakukan aktivitas tertentu. Agar tetap aman saat harus pergi keluar rumah, Kementerian Kesehatan membuat sebuah protokol kesehatan sebagai solusinya. Protokol kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh segala pihak agar dapat beraktivitas secara aman pada saat pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain. Jika masyarakat dapat mengikuti segala aturan yang tertera di dalam protokol kesehatan, maka penularan Covid-19 dapat diminimalisir. Protokol kesehatan terdiri bari beberapa macam, seperti pencegahan dan pengendalian.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian secara spesifik melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk meyakinkan masyarakat mengenai bahayanya virus covid-19 Pemerintah kota langsa juga mengeluarkan Peraturan Walikota Langsa Nomor 31 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Langsa.

Upaya pencegahan penularan Covid-19 memerlukan kesadaran dan kedisiplinan dari berbagai pihak untuk mematuhi protokol kesehatan terutama ketika melakukan aktivitas di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain seperti pada toko, pasar, dan juga tempat kerja. Protokol kesehatan tersebut meliputi menggunakan masker, rajin mencuci tangan, serta wajib menjaga jarak. Hal ini bukanlah hal yang mudah, karena bukan merupakan suatu kebiasaan untuk kita semua. Namun, kita harus bekerja lebih keras lagi untuk selalu mengingatkan diri sendiri, orang di sekitar kita, serta orang lain untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi penambahan kasus dan pandemi segera berakhir.

Di kecamatan Langsa Kota terdapat beberapa tempat yang merupakan pusat hiruk pikuk masyarakat, seperti contoh di Pajak yang artinya sama dengan Pasar Tradisional yang merupakan tempat di mana kegiatan penjual dan pembelinya dilakukan secara langsung dalam bentuk eceran dalam waktu sementara atau tetap dengan tingkat pelayanan terbatas.

Di Pajak banyak pedagang yang menjajakan dagangannya seperti menjual ikan segar maupun Kering, sayuran, bumbu masakan dan lainya namun banyak kita dapati para pedagang tersebut tidak menggunakan masker, tidak hanya pedagang bahkan banyak masyarakat yang berbelanja tanpa mematuhi protokol kesehatan mulai dari tidak memakai masker dan langsung makan makanan yang mereka beli tanpa mencuci tangan terlebih dahulu.

Tidak hanya dipajak banyak kita dapati di tempat lain seperti Rumah Makan, Lapangan, Cafe dan tempat hiburan lainnya, orang-orang berkerumunan tidak menerapkan protokol kesehatan salah satunya yaitu jaga jarak minimal 1 meter, dan mereka juga tidak mencuci tangan menggunakan sabun atau menyemprotkan Hand sanitizer di kedua telapak tangan mereka, jika diperhatikan hanya sedikit kita dapati masyarakat yang memakai masker.

Padahal seperti yang kita ketahui media penyebaran covid-19 terjadi melalui kontak langung seperti sekresi dari orang yang terinfeksi, misalnya air liur, melalui droplet atau percikan pernapasan saat orang yang terinfeksi batuk, bersin, berbicara, atau bernyanyi. Berkerumunan dengan tidak menjaga jarak dan memakai masker sarana penyebaran virus covid-19 oleh karena itu masyarakat seharusnya dapat mematuhi protokol kesehatan guna untuk mecapai kemaslahatan bersama.

Menurut seorang narasumber yaitu Rania Nursucita yang merupakan Warga kampung Sidoarjo kec. Langsa Kota, Beliau mengatakan bahwa : “ Penerapan protokol kesehatan di Kota Langsa sangat- sangat tidak efektif, karena kita bisa lihat bahwa orang- orang di Kota Langsa banyak yang keluar rumah dengan tidak menggunakan masker, juga berkerumunan dengan jarak yang berdekatan, dan saat berkumpul tidak menerapkan protokol kesehatan, jadi bisa dikatakan bahwa banyak masyarakat Kota Langsa mengabaikan dan tidak menenerapkan protokol kesehatan degan sebagaimana mestinya, hanya sebagian masyarakat yang memakai masker dan melakukan jaga jarak/ Social Distancing, hanya masyarakat yang takut akan virus tersebut dan masyarakat yang mempercayai bahwa virus covid-19 benar adanya yang mematuhi protokol kesehatan, intinya semuanya kembali pada diri masing- masing apakah ia mempercayai penyebaran virus tersebut atau mengabaikannya ”  dari apa yang disampaikan oleh Narasunber tersebut penerapan protokol kesehatan harus dimulai dari diri sendiri, dan harus ada keyakinan dalam diri bahwa Covid-19 ini merupakan sebuah virus yang berbahaya dan dapat mengancam jiwa.

Narasumber lain yang bernama baba mengatakan alasan mengapa tidak mematuhi protokol kesehatan : “Alasan saya tidak pakai masker yang pertama adalah karena saya susah bernafas kalo pakai masker, dan alasan yang kedua memakai masker terus - menerus itu tidak sehat karena kita menghirup kembali karbon dioksida yang telah kita keluarkan, dan juga peyebaran virus corona di Kota Langsa tidak seperti ditempat orang yang kasusnya terus bertambah di sini kasusnya sangat minim jadi ya gapapa kalo tidak pakai masker, kecuali nanti kalo kita keluar kota seperti wilayah Sumatera Utara itu baru harus pake masker kalo soal mencuci tangan sulit dilakukan karna tidak ada air dan kondisi pasar yang ramai tidak memungkinkan saya untuk selalu mencuci tangan.”

Di Kota Langsa terdapat kesalahan persepsi masyarakat mengenai himbauan memakai masker, masyarakat menganggap bahwa di Kota Langsa virus corona atau Covid-19 sudah jarang ditemui bahkan tidak ada. Kesadaran masyarakat Kota Langsa mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan masih sangat minim. banyak masyarakat yang menganggap bahwa jumlah pasien positif covid di Indonesia merupakan pembohongan publik. Oleh karena itu masyarakat memerlukan adanya edukasi yang lebih mendetail mengenai gejala dan bahaya jika terpapar virus Covid-19.

Penulis adalah Nurul Akmalia, Mahasiswi IAIN Langsa, Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah. 

Admin

Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.