Ilustrasi : Google |
Zawiyah News | Serba Serbi - Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan.
Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa
menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang
berat, hingga kematian.
Pada 2 Maret 2020, untuk pertama kalinya pemerintah
mengumumkan dua kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia. Sejak hari itu,
jumlah kasus positif Corona semakin bertambah dari hari ke hari. Ada pasien
yang meninggal dunia, banyak juga yang dinyatakan negatif dan akhirnya sembuh. Jumlah
kasus infeksi virus corona di Indonesia kian meningkat. Bertambahnya jumlah
kasus ini membuat angka infeksi Covid-19 di Indonesia menembus angka 1 juta.
Hingga saat ini jumlah kasus covid 19 di
Indonesia berjumlah kurang lebih 1.500.000 jiwa.
Masyarakat pun terus dihimbau untuk tetap berada di dalam
rumah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun, pada kondisi tertentu
kita tetap harus keluar rumah untuk melakukan aktivitas tertentu. Agar tetap
aman saat harus pergi keluar rumah, Kementerian Kesehatan membuat sebuah protokol
kesehatan sebagai solusinya. Protokol kesehatan adalah aturan dan ketentuan
yang perlu diikuti oleh segala pihak agar dapat beraktivitas secara aman pada
saat pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan dibentuk dengan tujuan agar
masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan
atau kesehatan orang lain. Jika masyarakat dapat mengikuti segala aturan yang
tertera di dalam protokol kesehatan, maka penularan Covid-19 dapat
diminimalisir. Protokol kesehatan terdiri bari beberapa macam, seperti
pencegahan dan pengendalian.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protokol kesehatan
pencegahan dan pengendalian secara spesifik melalui Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan
bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk meyakinkan masyarakat
mengenai bahayanya virus covid-19 Pemerintah kota langsa juga mengeluarkan
Peraturan Walikota Langsa Nomor 31 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Langsa.
Upaya pencegahan penularan Covid-19 memerlukan kesadaran dan
kedisiplinan dari berbagai pihak untuk mematuhi protokol kesehatan terutama
ketika melakukan aktivitas di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain
seperti pada toko, pasar, dan juga tempat kerja. Protokol kesehatan tersebut
meliputi menggunakan masker, rajin mencuci tangan, serta wajib menjaga jarak.
Hal ini bukanlah hal yang mudah, karena bukan merupakan suatu kebiasaan untuk
kita semua. Namun, kita harus bekerja lebih keras lagi untuk selalu
mengingatkan diri sendiri, orang di sekitar kita, serta orang lain untuk terus
menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi penambahan kasus dan pandemi
segera berakhir.
Di kecamatan Langsa Kota terdapat beberapa tempat yang
merupakan pusat hiruk pikuk masyarakat, seperti contoh di Pajak yang artinya
sama dengan Pasar Tradisional yang merupakan tempat di mana kegiatan penjual
dan pembelinya dilakukan secara langsung dalam bentuk eceran dalam waktu
sementara atau tetap dengan tingkat pelayanan terbatas.
Di Pajak banyak pedagang yang menjajakan dagangannya seperti
menjual ikan segar maupun Kering, sayuran, bumbu masakan dan lainya namun
banyak kita dapati para pedagang tersebut tidak menggunakan masker, tidak hanya
pedagang bahkan banyak masyarakat yang berbelanja tanpa mematuhi protokol
kesehatan mulai dari tidak memakai masker dan langsung makan makanan yang mereka
beli tanpa mencuci tangan terlebih dahulu.
Tidak hanya dipajak banyak kita dapati di tempat lain seperti
Rumah Makan, Lapangan, Cafe dan tempat hiburan lainnya, orang-orang
berkerumunan tidak menerapkan protokol kesehatan salah satunya yaitu jaga jarak
minimal 1 meter, dan mereka juga tidak mencuci tangan menggunakan sabun atau
menyemprotkan Hand sanitizer di kedua telapak tangan mereka, jika diperhatikan
hanya sedikit kita dapati masyarakat yang memakai masker.
Padahal seperti yang kita ketahui media penyebaran covid-19 terjadi
melalui kontak langung seperti sekresi dari orang yang terinfeksi, misalnya air
liur, melalui droplet atau percikan pernapasan saat orang yang terinfeksi
batuk, bersin, berbicara, atau bernyanyi. Berkerumunan dengan tidak menjaga
jarak dan memakai masker sarana penyebaran virus covid-19 oleh karena itu
masyarakat seharusnya dapat mematuhi protokol kesehatan guna untuk mecapai
kemaslahatan bersama.
Menurut seorang narasumber yaitu Rania Nursucita yang
merupakan Warga kampung Sidoarjo kec. Langsa Kota, Beliau mengatakan bahwa : “
Penerapan protokol kesehatan di Kota Langsa sangat- sangat tidak efektif,
karena kita bisa lihat bahwa orang- orang di Kota Langsa banyak yang keluar
rumah dengan tidak menggunakan masker, juga berkerumunan dengan jarak yang
berdekatan, dan saat berkumpul tidak menerapkan protokol kesehatan, jadi bisa
dikatakan bahwa banyak masyarakat Kota Langsa mengabaikan dan tidak
menenerapkan protokol kesehatan degan sebagaimana mestinya, hanya sebagian
masyarakat yang memakai masker dan melakukan jaga jarak/ Social Distancing, hanya
masyarakat yang takut akan virus tersebut dan masyarakat yang mempercayai bahwa
virus covid-19 benar adanya yang mematuhi protokol kesehatan, intinya semuanya
kembali pada diri masing- masing apakah ia mempercayai penyebaran virus
tersebut atau mengabaikannya ” dari apa
yang disampaikan oleh Narasunber tersebut penerapan protokol kesehatan harus
dimulai dari diri sendiri, dan harus ada keyakinan dalam diri bahwa Covid-19
ini merupakan sebuah virus yang berbahaya dan dapat mengancam jiwa.
Narasumber lain yang bernama baba mengatakan alasan mengapa
tidak mematuhi protokol kesehatan : “Alasan saya tidak pakai masker yang
pertama adalah karena saya susah bernafas kalo pakai masker, dan alasan yang
kedua memakai masker terus - menerus itu tidak sehat karena kita menghirup
kembali karbon dioksida yang telah kita keluarkan, dan juga peyebaran virus
corona di Kota Langsa tidak seperti ditempat orang yang kasusnya terus
bertambah di sini kasusnya sangat minim jadi ya gapapa kalo tidak pakai masker,
kecuali nanti kalo kita keluar kota seperti wilayah Sumatera Utara itu baru
harus pake masker kalo soal mencuci tangan sulit dilakukan karna tidak ada air
dan kondisi pasar yang ramai tidak memungkinkan saya untuk selalu mencuci
tangan.”
Di Kota Langsa terdapat kesalahan persepsi masyarakat
mengenai himbauan memakai masker, masyarakat menganggap bahwa di Kota Langsa
virus corona atau Covid-19 sudah jarang ditemui bahkan tidak ada. Kesadaran
masyarakat Kota Langsa mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan masih
sangat minim. banyak masyarakat yang menganggap bahwa jumlah pasien positif
covid di Indonesia merupakan pembohongan publik. Oleh karena itu masyarakat
memerlukan adanya edukasi yang lebih mendetail mengenai gejala dan bahaya jika
terpapar virus Covid-19.
Penulis adalah Nurul Akmalia, Mahasiswi IAIN Langsa, Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar