Foto : (Doc.Istimewa) |
Zawiyah News | Serba Serbi - Kebersihan merupakan unsur pokok dalam mewujudkan kesehatan yang
merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan sesuai dengan cita – cita bangsa indonesia. kebersihan merupakan hal
utama yang harus diperhatikan masyarakat terutama kebersihan tempat ibadah agar
timbul kenyamanan dalam melaksanakan ibadah ( Shalat), kebersihan merupakan
faktor penting saat beribadah dalam islam. kalau tempat ibadah bernajis maka
tidak bisa/ tidak sah melaksanakan ibadah.
Menjaga kebersihan tempat ibadah merupakan pekerjaan yang sangat
mulia karna kebersihan membawa manfaat bagi masyarakat yang menjalankan ibadah shalat.
Kebersihan juga mempengaruhi kenyamanan dan
kekhusyukan bagi setiap manusia dalam
menjalankan ibadah Shalat. Keberadaan tempat ibadah yang bersih dan nyaman di
samping sisi tempatnya yang representatif akan membuat setiap masyarakat tenang
dan khusyuk dalam melaksanakan ibadah shalat.
Rutinitas yang dilakukan oleh masyarakat desa Tanoh Rata dalam
menjaga kebersihan tempat Ibadah yaitu adanya kesepakatan masyarakat
melaksanakan kegiatan gotong royong bersama setiap hari
minggu di masjid dan Meunasah Desa Tanoh Rata. Kegiatan gotong royong menjadi
sarapan pagi di hari minggu bagi masyarakat desa Tanoh Rata. Masyarakat menilai
dengan adanya kegiatan gotong royong semua permasalahan yang ada di lingkungan
masyarakat bisa terselesaikan seperti masalah kebersihan masjid dan menasah
sebagai tempat masyarakat melaksanakan ibadah shalat, dengan adanya kebersamaan
dalam menjaga maka semua itu akan berjalan dengan baik. Adapun hal- hal yang
perlu di perhatikan masyarakat dalam menjaga kebersihan tempat ibadah yaitu:
1.
Menyapu
lantai atau tikar yang ada di masjid atau menasah
2. Jika
akan masuk ketempat ibadah hendaknya membuka sepatu atau sandal dan kaki harus dalam keadaan bersih.
3. Di
masjid atau meunasah tidak boleh merokok supaya tidak mengotori tempat serta
tidak mengganggu masyarakat yang melaksanakan ibadah/ Shalat
4.
Membersihkan
tempat Wudhuk,WC dan tempat lainnya
5. Tidak
bermain-main atau melakukan perbuatan yang mengganggu ketentraman dan
kebersihan tempat ibadah.
6.
Tidak
boleh membuang sampah sembarangn.
Desa Tanoh Rata merupakan salah satu desa yang ada di Kota
Peureulak Kabupaten Aceh Timur, yang terdiri dari 3 dusun yaitu dusun meunasah, dusun kumuneng, dan dusun blang
seunubok, memiliki penduduk sekitar 2000 jiwa, yang di ketuai oleh Bapak
Geuchik khaidir Umar.
Selama Bapak Khaidir Umar menjabat sebagai guchik Desa Tanoh rata,
pada tahun 2017, banyak rutinitas bermanfaat yang di terapkan di Desa tanoh
rata, salah satunya rutinitas masyarakat dalam menjaga kebersihan tempat ibadah
seperti masjid dan meunasah yang di gunakan masyarakat untuk melaksanakan
ibadah. Masjid adalah tempat ibadah yang harus di jaga oleh masyarakat , karena
kebersihan juga merupakan sebagian dari iman. Sedangkan saat beliau menjabat
sebagi guechik di desa Tanoh Rata, kesadaran masyarakat dalam menjaga
kebersihan tempat ibadah sangat rendah,dan masyarakat sering meninggalkan
sampah atau bungkus makanan sembarangan walaupun tempat sampah sudah tersedia
di masjid. Oleh karna itu selama beliau manjabat sebagai geuchik di desa tanoh
rata beliau membuat kebijakan mengenai rutinitas masyarakat dalam menjaga
kebersihan tempat ibadah baik itu di masjid dan meunasah, supaya timbul kenyamanan bagi masyarakat ketika melaksanakan ibadah
shalat. Masyarakat juga setuju atas kebijakan yang di buat oleh bapak khaidir
umar, karna masyarakat juga melihat ada sebagian masyarakat yang tidak peduli
sama sekali terhadap kebersihan tempat ibadah,sebagian masyarakat menganggap
menjaga dan merawat kebersihan masjid adalah tanggung jawab seorang yang sudah
di tugaskan untuk menjaga kebersihan masjid, akan tetapi dengan menjaga bersama
sebagai masyarakat yang beragama islam
itu lebih baik. menjaga kebersihan masjid itu adalah kewajiban umat yang
beragama islam oleh karna itu tidak ada salahnya jika kita menjaga bersama agar
bermanfaat bagi masyarakat dalam
melaksanakan ibadah shalat.
Bapak ilyas salah satu masyarakat Desa Tanoh Rata mewakili
masyarakat lainnya beliau menyampaikan bahwa masyarakat menyetujui akan kebijakan
rutinitas yang dilakukan karna dengan adanya rutinitas tersebut timbul adanya
kebersamaan, kekompakan masyarakat dalam menjaga kebersihan tempat ibadah,
karna kebersihan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten saja
namun juga menjadi tanggung jawab bagi
masyarakat untuk menjaga, dan punya kesadaran dalam menjaga kebersihan,
utamanya kebersihan tempat ibadah, oleh karna itu beliau sangat menyetujui
kebijakan mengenai rutinitas menjaga kebersihan bersama dan bermanfaat bagi
masyarakat.
Sementara itu mesjid merupakan tempat yang suci yang harus di jaga
kebersihannya. Kebersihan tempat ibadah juga bisa meningkatkan kualitas ibadah
masyarakat, selain itu budayakan hidup sehat jagalah kebersihan karna
kebersihan merupakan sebuah kewajiban, terlebih lagi tempat ibadah yang menjadi
sarana masyarakat memanjatkan do’a, dengan nyamannya masyarakat beribadah pasti
akan meningkatkan kualitas masyarakat dalam melaksanakan ibadah shalat.
Penulis adalah Eka Sri Wahyuni, Mahasiswi Prodi PGMI Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Langsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar