Media Online Isntagram Wirausaha Oline |
Zawiyah
News | Opini - Pandemi yang melanda dunia sejak 2019 hingga sekarang
menyebabkan banyak perubahan dan polemik yang terjadi kepada setiap orang.
Wabah yang dikumandangkan pertama kali oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 2
maret 2020 silam yang dinyatakan sebagai bencana nasional membuat huru-hara dan
kepanikan kepada semua golongan masyarakat. Kepanikan yang terjadi disebabkan
bahwa penyebaran terhadap virus ini terjadi secara masif dan gejala yang
ditimbulkan nyaris tidak dapat di identifikasi.
Pada awalnya penyebaran virus ini di Indonesia diawali dengan
terjangkitnya 2 orang yang baru pulang dari luar negeri, kemudian dikarenakan
gejala yang ditimbulkan tidak terlihat maka orang-orang yang kemungkinan telah
terjangkit melakukan perjalanan ke luar kota yang membuat cluster penyebaran
menjadi lebih luas lagi.
Oleh sebab itu, pemerintah menetapkan kebijakan lockdown
kepada setiap daerah yang dianulir telah terkena dampak penyebaran virus
tersebut. Akan tetapi program lockdown yang dijalankan kurang sukses disebabkan
oleh kesadaran masyarakat akan berbahayanya virus Covid-19 ini. Dengan hal
tersebut menyebabkan melonjaknya cluster paparan Covid-19. Oleh karena
kebijakan lockdown yang bertujuan untuk mencegah penyebaran virus belum menemui
titik terang maka pemerintah melanjutkan lockdown secara bertahap pada tiap
daerah yang dianggap paling tinggi tingkat kasus terjangkit virus tersebut.
Dengan pemberlakuan lockdown secara bertahap dan
berkepanjangan membuat perekonomian masyarakat menengah kebawah semakin
terpuruk sehingga seringkali membuat mereka untuk melanggar kebijakan lockdown
demi untuk menghidupi keluarga nya. Tak hanya masyarakat yang bekerja
serabutan, bahkan banyak karyawan perusahaan yang terkena dampaknya lockdown
tersebut dengan memangkas gaji mereka disebabkan terganggu nya produksi dan
lain sebagainya.
Yang paling terkena dampak terhadap kebijakan lockdown ini
adalah para pengusaha kecil yang semakin jarang mendapatkan pelanggan karena
pembatasan kegiatan masyarakat dan dianjurkan agar tetap berdiam dirumah selama
masa lockdown berlangsung. Dampak lockdown yang sangat meresahkan dan merugikan
masyarakat ini membuat lini kehidupan yang tidak stabil dan seimbang dengan
pemasukan yang didapatkan selama masa pandemi.
Akan tetapi, para pengusaha yang kreatif dan berpikiran maju
tentu tidak akan hanya berputus-asa dengan keadaan. Dengan melihat perkembangan
teknologi yang semakin berkembang pesat dan dapat dijadikan sebuah peluang
bisnis yang kompetitif di masa lockdown dan pandemi, maka mereka mulai
memanfaatkan teknologi informasi yang ada untuk dapat menunjang bisnis dan
pemasukan nya. Penanggulangan terhadap pandemi yang mereka lakukan yaitu berupa
pembukaan toko online maupun jasa online yang bertujuan menjadi solusi bagi
para pengusaha maupun masyarakat yang terdampak pada kondisi pandemi. Metode
wirausaha yang dilakukan secara online ini dapat dilakukan dengan mempromosikan
barang ataupun jasa mereka melalui media sosial, maupun aplikasi jual beli
online yang kian marak digunakan oleh banyak khalayak ramai saat ini.
Metode bisnis online sebenarnya bukanlah hal yang baru,
bahkan sebelum adanya pandemi dan lockdown saat ini, metode bisnis online ini
sudah digunakan oleh beberapa kalangan dan beberapa perusahaan. Akan tetapi,
pada saat itu masih belum digandrungi banyak orang karena kurangnya pemahaman
dan banyak orang yang masih gagap teknologi (gaptek) sehingga metode itu belum
menjadi metode bisnis yang diperhatikan.
Namun, seiring berjalannya waktu dan mengikuti kondisi
sosial dan ekonomi di masyarakat yang harus bertahan dalam arus perkembangan
zaman yang semakin keras maka membuat setiap orang harus mengikuti arus agar
tidak tergerus dan terpuruk dengan keadaan yang ada. Pelayanan promosi barang
dan jasa tentu memberikan tambahan terhadap pemasukan ekonomi yang terhambat
oleh pandemi.
Dengan adanya progres pengembangan bisnis secara online
membuat para pengusaha menengah kebawah tidak lagi berputus asa dalam
menjajakan barang dan jasanya, hal ini tentu memberikan peluang dalam mengatasi
permasalahan finansial yang menjadi permasalahan pokok selama pandemi.
Penulis adalah Poppy Putri Balqies, Mahasiswi Fakultas Syariah, Prodi Hukum Pidana Islam IAIN Langsa.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.