Breaking News
recent

Azan, Suara Anjing, dan Unsur Pidana

Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP)
HMI Cabang Langsa (docs. Istimewa)

Zawiyah News | Langsa- (24/02/22) Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada tanggal 21 Februari 2022 lalu melalui website kemenang.go.id, Yogi Prasetia selaku Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Langsa, menyampaikan keprihatinan-nya terhadap berita yang beredar di media sosial, yang mana dalam sebuah potongan video tampak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan peraturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan pernyataan yang memberikan perumpamaan antara azan dengan anjing yang menggonggong, ia sangat mengecam hal tersebut. menurutnya, apakah azan pantas disamakan dengan binatang haram.

"MENAG harus bisa mempertanggung jawabkan apa yang sudah beliau katakan didalam video yang telah beredar luas. Kini seluruh umat muslim di Indonesia sangat merasa kecewa atas apa yang telah dikatakan oleh Menteri Agama", tuturnya. 

Dalam penyampaiannya, Yogi juga memberikan pendapat hukum (legal opini) mengenai persamalahan terkait, diantaranya:

PERTAMA, Bahwa sebaiknya pejabat Pemerintah atau dalam hal ini Menteri Agama dalam memberikan pernyataan untuk mengontrol atau memilah diksi dan pilihan kata yang baik agar tidak menimbulkan pro dan kontra dalam menjaga ketertiban ditengah masyarakat.

KEDUA, Bahwa pernyataan yang tampak atau seolah-olah membandingkan antara Azan dengan gonggongan anjing. Sehingga tampak seperti menghina dan mencela keyakinan beragama. Sebab, bagi umat Islam, azan merupakan bentuk keagungan kebesaran Allah SWT dan ajakan Shalat yang begitu mulia. Membandingkannya dengan suara anjing yang menggonggong tidaklah sejalan, karena apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri, atau internal terbatas tidak akan menimbulkan masalah. Tetapi, ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama. 

KETIGA, Bahwa perbuatan yang dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP yaitu Unsur perbuatan tindak pidananya berupa, pelecehan, merendahkan terhadap suatu keyakinan ajaran agama yg dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP. dan unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan kebencian atau meremehkan ajaran agama tertentu dan dinyatakan dihadapan dan ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuh. 

Maka dari itu saya selaku Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Langsa mewakili keluh kesah yang dirasakan dalam kalangan masyarakat muslim berharap adanya respon dari penegak hukum di Republik Indonesia ini terkait hal-hal yang beredar tersebut Agar segera di Tindak Lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Admin

Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.