Breaking News
recent

Keberhasilan Pengelolaan BUMK Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Pengidam

 


Zawiyah News | Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) berdiri karena adanya kesepakatan yang dilakukan melalui musyawarah oleh seluruh masyarakat secara mutatis muntandis yang kemudian ditetapkan peraturan pengelolaan bersama yang didukung oleh badan kerja suatu desa, yaitu:

1. Pemerintah desa.

2. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

3. Lembaga kemasyarakatan desa.

4. Lembaga desa lainnya dan seluruh masyarakat.

Desa Pengidam merupakan salah satu desa yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang yang menggunakan BUMK sebagai sistem perluasan ekonomi untuk kemajuandesanya. Yang terdapat dalam BUMK seperti: tenda, tratak, kursi, piring, gelas, sendok dan masih banyak lagi yang dapat membantu melengkapi peralatan saat mengadakan acara pesta ataupun kemalangan seperti perkawinan dan rumah duka. 

Untuk masyarakat setempat yang ingin menggunakan jasa BUMK ini, tidak ada dilakukan ataupun dipungut biaya. Karena dalam penerapan BUMK sendiri merupakan saran dari masyarakat untuk menunjang kebutuhannya. Akan tetapi, BUMK di Desa Pengidam tidak hanya membuka penggunaan jasa untuk masyarakatnya saja, namun juga membuka penggunaan jasa untuk desa lain dengan menggunakan sistem penyewaan.

Dalam mengelola keuangan terdapatnya laporan keuangan BUMK, laporan Keuangan dapat diartikan sebagai laporan keuangan pada umumnya, laporan keuangan sebagai pencatatan informasi keuangan dari BUMK, laporan keuangan BUMK merupakan laporan keuangan yang dikelola oleh bendahara BUMK yang menunjukkan kondisi finansial suatu entitas pada periode tertentu.

Kemampuan manajemen keuangan BUMK akan mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan BUMK. Laporan Keuangan dalam pengelolaan BUMK wajib disusun berdasarkan kaidah dan standar akuntansi yang berlaku. Akuntansi merupakan seni dalam melakukan pencatatan, pengelompokan, serta laporan transaksi keuangan. Secara terencana BUMK juga perlu menyusun laporan keuangan untuk menyajikan informasi tentang pendapatan dari badan usaha yang ada di kampung Pantan Musara. laporan BUMK diadakan setahun sekali, lalu diserahkan kepada Kepala Desa.

Sistem pengelolaan BUMK Desa Pengidam dilakukan oleh tiga orang pengawas, yang berperan sebagai memantau dan mengontrol laporan keuangan. Hal ini dilakukan untuk menghindari oknum yang melakukan kesalahan pada penyelewengan dana desa. Karena kegiatan dari penyewaan BUMK ini dapat meningkatkan pendapatan asli Desa, jadi laporan keuangan yang harus dilakukan pengontrolan tetap selama dua kali dalam setahun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Mengenai sasaran dan ketepatan sasaran pada pengelolaan BUMK di Desa Pengidam bisa termasuk dalam kategori baik, karena jumlah pemasukan pada setiap tahun yang diterima oleh desa sangat jelas jumlahnya. Para petugas selalu berusaha untuk mencapai pendapatan yang tinggi. Akna tetapi, perubahan Qanun yang mewajibkan PAD harus diturunkan sebanyak 20% menjadikan PAD desa pengidam selalu berbeda pada setiap tahunnya dan tidak selamanya terjadi peningkatan. Walaupun demikian, sistem pengelolaan penyewaan ini tetap termasuk dalam kategori berhasil.   

Admin

Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.