Zawiyah News | Kota Langsa adalah salahh satu kota di Aceh yang menerapkan sistem syariat Islam , kota Langsa kurang lebih 400 km dari kota Banda Aceh .
Kota Langsa sebelumnya berstatus kota administratif sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 64 tahun 1991 tentang pembentukan kota administratif Langsa .
Kota administratif Langsa di angkat statusnya menjadi kota Langsa berdasarkan undang undang nomor 3 tanggal 21 Juni 2001 . Hari jadi kota Langsa ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2001 .kota Langsa dikenal sebagai kota pendidikan, kota perdagangan,kota kuliner /makanan , dan kota wisata . Mayoritas penduduk kota Langsa adalah suku Aceh , suku Melayu ,suku Jawa ,suku Tionghoa, dan suka Batak . Kota Langsa adalah salah satu kota di Aceh , Indonesia. Kota Langsa adalah kota yang menerapkan hukum syariat Islam .
Kota Langsa merupakan kota yang kaya akan perbedaan etnis dan penduduk tetap hidup dalam damai serta memiliki toleransi beragama yang kuat . Lokasi kota Langsa sangat dekat dengan Medan
,ibu kota dari provinsi Sumatra Utara , sehingga menempatkan kota Langsa sebagai kota yang strategis dan ramai imigran .
Kota Langsa terdiri dari 5 kecamatan yaitu : kecamatan Langsa barat , kecamatan Langsa Baro , kecamatan kota Langsa , kecamatan Langsa lama, dan kecamatan Langsa timur.
Di salah satu kecamatan yang ada di kota Langsa yaitu kecamatan Langsa lama yang memiliki desa yang bernama desa gp pondok kemuning.
Nah di desa tersebut ada salah satu kegiatan yaitu kegiatan posyandu polio bagi anak balita, dan polio di khususkan buat anak balita yangmasi perlu asupan lebih banyak
Dan sekarang sedang hangat hangat nya yg di perbincangkan tentang poli buat anak balita yang di adakan beberapa hari yang lalu di gp pondok kemuning.
Dan apa saja dampak bagi balita soal polia yang beredar di masyarakat khususnya buat anak” balita
munisasi anak polio bermanfaat untuk menguatkan imunitas anak terhadap virus polio. Vaksin anak dapat menekan risiko tertular virus polio hingga dewasa. Bila sudah mendapatkan vaksin polio saat berusia kanak-kanak, orang dewasa pada umumnya tidak lagi memerlukan imunisasi.
Dampak imunisasi polio yaitu: Ada beberapa efek samping yang dapat dirasakan anak setelah mendapatkan imunisasi polio, kemungkinan akan timbul kemerahan di area suntikan. Anak juga bisa mengalami demam ringan. Yang sering terjadi pada sesudah polio
Manfaat polio bagi balita Tujuan pemberian vaksin polio adalah membentuk kekebalan tubuh agar tidak mudah terinfeksi virus penyebab penyakit. Pemberian vaksin polio pada bayi menjadi hal yang penting, sebab tubuh bayi memiliki tingkat imunitas yang rendah sehingga harus segera mendapatkan perlindungan dari infeksi penyakit menular
Majelis ulama Indonesia (MUI) berpendapat bahwa vaksin hukum asalnya adalah haram karena dalam proses produksi nya bersinggungan dengan bahan najis misalnya (babi).
Majelis ulama Indonesia (MUI) berpendapat bahwa vaksin hukum asalnya adalah haram karena dalam proses produksi nya bersinggungan dengan bahan najis misalnya (babi).
Jika Tetap Berpendapat bahwa Hukum Asal Vaksin adalah Haram karena “Bersinggungan” dengan Benda Najis
Menarik untuk kita cermati adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berpendapat bahwa vaksin hukum asalnya adalah haram karena dalam proses produksinya bersinggungan dengan bahan bersumber dari (najis) babi. Misalnya, dalam keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 16 tahun 2005 tentang vaksin polio tetes (OPV) disebutkan,
“Pertama: Ketentuan Hukum"
1. Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari –atau mengandung– benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram.
2. Pemberian vaksin OPV kepada seluruh balita, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada OPV jenis lain yang produksinya menggunakan media dan proses yang sesuai dengan syariat Islam.
MUI menetapkan bahwa vaksin hukum asalnya adalah haram karena dalam proses pembuatannya telah bersinggungan atau bersentuhan dengan benda najis (babi). Meskipun produk akhir vaksin tidak lagi mengandung unsur yang berasal dari babi, seperti vaksin polio OPV, MUI tetap mem-fatwakan haramnya vaksin tersebut. Bolehnya penggunaan vaksin yang hukum asalnya haram tersebut adalah karena faktor eksternal, yaitu dengan menimbang kaidah “darurat".
Yang lebih tepat, vaksin polio hukum asalnya adalah mubah (halal) karena dalam produk akhir vaksin yang digunakan untuk manusia, tidak lagi mengandung unsur babi (unsur najis). Proses pencucian yang dilakukan selama proses produksi di perusahaan farmasi, telah sesuai dengan petunjuk syariat.
Dan ada juga bahan bahan dan alat yang harus di gunakan pada saat vaksinasi polio bagi anak yaitu 1 timbangan buat berat badan anak
2 .mainan buat main anak ,supaya anak tidak rewel pada saat di posyandu
Jarum suntik atau alat untuk polio ,yang di lakukan dengan dokter atau bidan tersebut
Mendatah balita yang sudah selesai di polio
Mengukur besar lengan dan kepala si balita
6 memberi hadiah buat sih balita contohnya: susu SGM ,makanan ringan,dan jajan buat di balita
1 cara menimbang balita , mengunakan timbangan khusu balita dah di letakan di dalam kain khusus dah di timbang
lalu memulai mengukur lengan balita dengan ukuran khusus balita
kemudian mendata nama” balita yangg di polio dah seberapa rutin balita di polio
Nah itulah teman teman cara posyandu polio yang di lakukan pihak gp pondokk kemuning dan manfaat polio bagi anak balita ,dan tahap tahapan nya
Artikel disusun oleh :
Ade Rizki Pratama
Prodi hukum ekonomi Syariah KKNT KS ( kerja sosial)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar