Breaking News
recent

Profesionalisme Guru Dalam Proses Pembelajaran

Zawiyah News | Putri Saniatul Husna1, Raudhatul Husna, M.Pd2 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah

IAIN Langsa 

putrisaniatulh@gmail.com

ABSTRAK

Guru akan mampu mendidk dan mengajar apabila ia mempunyai kestabilan emosi, memiliki rasa taggung jawab yang besar untuk memajukan anak didik, bersikap realistik, bersikap jujur, bersikap terbuka dan peka terhadap perkembangan, terutama terhadap inovasi pendidikan. Tugas dan peran guru menuntut keterampilan tertentu yang harus dilakukan, diantaranya: terampil dalam menyiapkan bahan pelajaran; terampil menyusun satuan pelajaran; terampil menyampaikan ilmu kepada siswa; terampil menggairahkan semangat belajar siswa; terampil memilih dan menggunakan alat peraga pendidikan; terampil melakukan penilaian hasil belajar siswa; terampil menggunakan bahasa yang baik dan benar; terampil mengatur disiplin kelas; dan berbagai keterampilan lainnya.

Guru profesional pada hakikatnya adalah sosok guru yang memiliki kesadaran yang kolektif dan utuh akan posisinya sebagai pendidik. Seorang guru profesional dituntut memiliki empat kompetensi yaitu pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Seorang guru profesional memiliki beban dan tanggung jawab yang cukup berat, mengingat dipundak guru-guru profesional tersebut ada beban kerja yang wajib dilaksanakan, misalnya; beban mengajar selama 24 jam selama satu minggu, merancang dan membuat perangkat pembelajaran, memetakan kebutuhan peserta didik, menganatomi materi pembelajaran, membuat kisi- kisi soal, merancang media pembelajaran, merancang strategi pembelajaran, merancang dan melaksanakan alat evaluasi proses dan hasil pembelajaran, melakukan feedbeck keseluruhan persiapan, pelaksanaan pembelajaran dan akhir pembelajaran, memahami jam aktif kalender pendidikan, dan termasuk juga melakukan feedback performance diri sebagai profesi guru.

Kata kunci: Profesionalisme guru, dan Proses pembelajaran.

A. Pendahuluan

Guru adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, keahlian dan talenta yang diharapkan akan mampu memberikan sesuatu yang bermakna kepada siswa sebagaimana yang diharapkan. Guru sebagai pendidik merupakan kunci sentral (central key) dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proses pembelajaran bagi peserta didiknya di sekolah, hal ini mengingat guru adalah orang pertama yang terdekat dalam keseharian anak didalam proses pembelajaran, ia menjadi operator pembelajaran sekaligus juga sebagai sutradara terhadap keberhasilan sebuah proses keberhasilan anak sebagai peserta didik. Performa profesionalisme guru yang kompeten sangat dituntut dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai agen perubahan pada kehidupan pembelajaran peserta didik di sekolah, bahkan di masyarakat dimana anak hidup dan bergaul dalam komunitasnya. Esensi dari proses pembelajaran bagi profesionalisme guru akan memberikan pengaruh nyata, tatkala dalam keseharian peserta didik, anak dapat memperoleh hasil belajar, kemudian memahami dan menerapkannya dalam kehidupan belajar sehari-hari peserta didik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39, menyatakan tugas guru adalah merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab l Pasal 1, ayat 1 menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan  tugas  utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 2 Pada Bab l Pasal 1 ayat 4, menegaskan bahwa profesional yang dimaksud adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma  tertentu  serta  memerlukan  pendidikan  profesi. Sebagai guru profesional, maka seorang guru mesti memiliki kompetensi yang menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Bab l Pasal 1 ayat 10 menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab VI Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagian Kesatu Pendidik Pasal 28 ayat, 1 menyatakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan  pendidikan  nasional. 5  Pada  ayat  3,  menyebutkan kompetensi  sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: a) kompetensi pedagogik; b) kompetensi kepribadian; c) kompetensi profesional; d) kompetensi sosial.

B. Pembahasan

1. Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencarian seseorang. Maka pengertian profesionalisme merujuk kepada komitmen sebagai anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya terus menerus. Profesional berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Dengan kata lain profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

Dalam perkembangannya, istilah profesi  kemudian  menjadi sangat  lekat  pada  setiap pekerjaaan yang ditekuni seseorang, padahal pekerjaan dianggap  sebagai  profesi  tidak sembarang orang disebut sebagai profesi. Menurut beberapa pendapat para ahli mendefinisikan profesi sebagai berikut:

a). Syaiful Sagala menyatakan bahwa profesi pada hakekatnya adalah sikap yang bijaksana (informend responsiveness) yaitu pelayanan dan pengabdian yang dilandasi oleh keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur yang mantap diiringi sikap kepribadian tertentu.

b). Martinis Yamin, mendefinisikan profesi sebagai suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik yang khusus.

c). Mochtar Buchari memberikan pengertian profesi adalah  suatu pekerjaan atau jabatan  yang menuntut pendidikan khusus yang tinggi dan rangkaian latihan yang intensif dan panjang.

d). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal I butir 4, menyatkan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehiduan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Dari beberapa pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa profesi adalah sebuah pekerjaan yang menuntut pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan khusus yang secara sengaja dipelajari untuk kemaslahatan orang lain. Guru profesional pada hakikatnya adalah sosok guru yang memiliki kesadaran yang kolektif dan utuh akan posisinya sebagai pendidik. Memaknai sebagai guru tidak sekedar memenuhi kewajiban dan tangguung jawab sebagai pendidik di depan kelas, tetapi panggilan hati nuraninya sebagai pendidik seharusnya menjadi cemeti seorang guru untuk berbuat lebih baik dari sekedar memenuhi kewajiban administrasi.

2. Kriteria/Ciri-Ciri Profesionalisme

Pekerjaan dianggap sebagai sebuah  profesi apabila, memiliki ciri- ciri atau kriteria keprofesian. Menurut para ahli ada beberapa kriteria/ciri-ciri profesi adalah antara lain :

a. Muhammad Nurdin mengemukakan tujuh ciri sebagai syarat profesi, yaitu:

1. Memiliki spesialisasi ilmu dengan latar belakang teori yang baku;

2. Memiliki kode etik dalam menjalankan profesi;

3. Memiliki organisasi profesi;

4. Diakui oleh masyarakat;

5. Sebagai panggilan hidup;

6. Harus dilengkapi kecakapan diagnostik;

7. Mempunyai klien.

b. Menurut Prayitno ada enam ciri-ciri profesi, yaitu

1. Keintelektualan. Kegiatan profesional merupakan pelayanan yang lebih berorientasi mental dari pada mutual (kegiatan yang memerlukan keterampilan fisik); lebih memerlukan proses intelektual atau berfikir dari pada kegiatan rutin;

2. Kompetensi profesional yang dipelajari. Pelayanan profesional didasarkan pada kompetensi yang tidak diperoleh begitu saja, misalnnya melalui pewarisan ilmu dari pewaris kepada keturunannya, melainkan melalui proses pembelajaran secara intensif;

3. Objek praktik spesifik. Pelayanan suatu profesi tertentu terarah kepada objek spesifik yang tidak ditangani oleh profesi lain. Tiap-tiap profesi menangani objek praktik spesifik sendiri. Objek spesifik masing- masing profesi tidaklah tumpang tindih sehingga satu profesi dengan profesi lain tidak saling mengaku objek praktik spesifiknya sama dengan objek praktek spesifik yang berbeda;

4. komunikasi.Segenap aspek pelayan profesional, meliputi objek praktik spesifik profesinya, keilmuan dan teknologinya, kompetensi dari dinamika operasionalnya, aspek hukum dan sosialnya, termasuk kode etik dan aturan kredensialisasi, serta imbalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanannya, semuanya dapat dikomunikasikan kepada siapapun yang berkepentingan, kecuali satu hal, yaitu materi berkenaan dengan asas kerahasiaan yang menurut kode etik profesi harus dijaga kerahasiaannya;

5. motivasi altruistik. Motivasi altruistik diwujudkan melalui peningkatan keintelektualan, kompetensi dan komunikasi dalam menangani objek praktik spesifik profesi. Motivasi altruistik akan menjauhkan tenaga profesional mengutamakan pamrih atau keuntungan pribadi, dan sebaliknya, mengutamakan kepentingan sasaran layanan bahkan, jika diperlukan, tenaga profesional tidak segan-segan mengorbankan kepentingan sendiri demi kepentingan dan kebutuhan sasaran layanan yang benar-benar mendesak;

6. organisasi profesi. Organisasi profesi membina para anggotanya untuk memiliki kualitas tinggi dalam mengembangkan dan mempertahankan kemartabatan profesi. Organisasi profesi di samping membesarkan profesi itu sendiri, juga sangat berkepentingan untuk ikut serta memenuhi kebutuhan dan membahagiakan warga negara dan masyarakat.

c. Soetjipto  dan Raflis Kosasi menyebut ciri-ciri profesi sebagai berikut:

1. Jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi sosial yang menentukan (crusial);

2. Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu;

3. Jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah;

4. Jabatan diperoleh dengan disiplin ilmu, bukan sekedar mendapat;

5. Jabatan itu diperoleh melalui pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama;

6. Proses pendidikan merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri;

7. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat berpegang teguh pada kode etik;

8. Setiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya;

9. Dalam praktek melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dar campur tangan orang luar; dan

10. Jabatan mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.

3. Pengertian Guru

Guru adalah sosok/figur yang melekat pada diri sesorang yang dimuliakan banyak orang. Kehadirannya di tengah-tengah kehidupan umat manusia sangat ditunggu, didambakan, bahkan diteladani oleh manusia lain untuk belajar, untuk mendapatkan sesuatu yang bermakna, bahkan mengembangkannya bagi peradaban umat manusia di muka bumi ini. Sulit dibayangkan jika di tengah-tengah kehidupan manusia tidak adanya seorang guru yang dapat menuntun, membimbing, mengarahkan, melatih, mengajarkan dan mendidik manusia.

Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zain mengatakan bahwa guru sebagai tenaga pendidik yang memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada anak didik di sekolah. Jadi dapat disimpulkan bahwa guru adalah tenaga pendidikan yang pekerjaan utamanya mengajar yang tidak hanya berorintasi pada kecakapan-kecakapan yang berdimensi ranah cipta, tetapi juga harus berdimensi rasa dan karsa. Seorang guru harus memiliki ilmu yang akan diajarkan kepada anak didiknya.

4. Kompetensi Guru Profesional

Prayitno menyatakan bahwa kompetensi adalah kemampuan seseorang melakukan satuan kegiatan yang dapat segera diwujudkan untuk memenuhi keperluan tertentu. Dengan pengertian seperti itu, dapat dipahami bahwa suatu kompetensi merupakan serangkaian kegiatan dengan muatan materi, tujuan, cara dan perlengkapan tertentu, disertai kualitas penampilan. Dalam konteks lain, kompetensi dikenal pula dengan istilah keterampilan. Keterampilan merupakan bagian dari kompetensi yang lebih menekankan pada spesifikasi objek atau materi, tujuan, cara dan perangkat kegiatannya, serta penilaian atas hasil kegiatan tersebut. Dalam variasinya, ada keterampilan yang digalangkan ke dalam hard skill, yaitu keterampilan yang lebih berorientasi pada pentingnya penerapan peralatan untuk mencapai tujuan, dan keterampilan dalam kategori soft skill, yaitu keterampilan yang lebih berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan baik dalam proses pelaksanaan kegiatan maupun hasil- hasilnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 Ayat 10, menyatakan bahwa kompetensi adalah ”seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. Pada Bab IV pasal 8 menjelaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya pada Pasal 10 Ayat 1, menegaskan bahwa kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Empat kompetensi ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasonal Pendidikan (SNP) Bagian Kesatu Pasal 28, ayat 1, 2, 3 yang berbunyi, sebagai berikut:

1. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional;

2. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi :

a. Kompetensi pedagogik,

b. Kompetensi kepribadian,

c. Kompetensi profesional dan

d. Kompetensi sosial.

Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan menggelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan pesrta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional pendidikan. Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagimana bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Berikut beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru profesional antara lain:

a. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi  pedagogik  adalah  kemampuan  menggelola pembelajaran  peserta  didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan pesrta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Menurut Sudarwan Danim kompetensi pedagogik ini terdiri atas lima subkompetensi, yaitu:

1. Memahami peserta didik secara mendalam;

2. Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran;

3. Melaksanakan pembalajaran; merancang dan melaksanakan

4. Evaluasi pembelajaran; dan

5. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya

b. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Menurut Sudarman Danim kompetensi kepribadian terdiri dari lima subkompetensi, yaitu kepribadian yang mantap dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan berakhlak mulia;

1). Subkompetensi kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial:  bertindak sesuai dengan norma hukum, bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga sebagai guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma;

2). Subkompetensi kepribadaian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru;

3). Subkomptensi kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak;

4). Subkompetensi kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap pesertadidik dan memiliki perilaku yang disegani; dan

5). Subkompetensi akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan noorma religius (iman dan  taqwa,  jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

c. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional pendidikan. Menurut Sudarman Danim kompetensi profesional terdiri dari dua ranah subkompetensi, yaitu:

a). Subkompetensi menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi, memiliki idikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep  antar  mata  pelajaran  terkait;  dan menerapkan konsep- konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari;

b). Subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esesial menguasai langkah-langka penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

d. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagimana bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Menurut  Sudarman Danim menyatakan kompetensi sosial memiliki ranah, yaitu:

1). Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengn peserta didik;

2). Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan; dan 

3). Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Keempat kompetensi tersebut merupakan kompetensi yang harus dimiliki seorang profesi  guru  belumlah  cukup,  karena  keempat kompetensi itu juga dilandasi prinsif  profesi guru. Oleh Winarno Surakhmad profesi guru merupakan pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsif sebagai berikut:

1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;

2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia;

3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas;

4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;

5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;

6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;

7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;

8. Memiliki jaminan perlindugan hukum dalam melaksanakan tugas profesional;

9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

5. Guru Dalam Proses Pembelajaran

Menurut Mulyana, ada beberapa peran guru dalam proses pembelajaran antara lain : guru sebagai pendidik; guru sebagai pengajar; guru sebagai pembimbing; guru sebagai pelatih; guru sebagai penasihat; guru sebagai pembaharu (innovator); guru sebagai model dan teladan; guru sebagai pribadi; guru sebagai peneliti; guru sebagai pendorong kreativitas;  guru  sebagai pembangkit pandangan; guru sebagai pekerja rutin; guru sebagai pemindah kemah; guru sebagai pembawa cerita; guru sebagai actor; guru sebagai emancipator; guru sebagai evaluator; guru sebagai pengawet; guru sebagai kulminator.

Menurut Dunkin dan Biddle  yang  dikutif  Syaiful  Sagala, mengatakan bahwa  proses pembelajaran akan berlangsung dengan baik jika pendidik mempunyai dua kompetensi utama yaitu :

1). Kompetensi substansi materi pembelajaran atau penguasaan materi pembelajaran,

2). Kompetensi metodologi pembelajaran. Jika guru menguasai materi pelajaran, diharuskan juga menguasai metode pengajaran sesuai dengan kebutuhan materi ajar mengacu pada prinsip pedagogic, yaitu memahami karakteristik peserta didik. Jika metode dalam pembelajaran tidak dikuasai, maka penyampaian materi ajar menjadi tidak maksimal.

Menurut Wina Sanjaya ada beberapa peran guru dalam proses pengajaran antara lain :

a. Guru sebagai sumber belajar

Peran sebagai sumber belajar berkaitan erat dengan penguasaan materi pelajaran.  Kita bisa menilai baik atau tidaknya seorang guru hanya dari penguasaan materi pelajaran.

b. Guru sebagai fasilitator

Sebagai fasilitator guru berperan dalam memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran. Sebelum proses pembelajaran dimulai sering guru bertanya : bagaimana caranya agar ia mudah menyajikan bahan pelajaran.

c. Guru sebagai pengelola

Sebagai pengelola pembelajaran (learning manajer) guru berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar secara nyaman. Melalui pengelolaan kelas yang baik guru dapat menjaga kelas agar tetap kondusif untuk terjadinya proses belajar seluruh siswa.

d. Guru sebagai demonstrator

Peran guru sebagai demonstrator adalah peran untuk mempertunjukkan kepada siswa segala sesuatu yang dapat membuat siswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang disampaikan.

e. Guru sebagai pembimbing

Guru sebagai pembimbing adalah membimbing siswa agar dapat menemukan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai bekal hidup mereka; membimbing siswa agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka, sehingga dengan ketercapaian itu ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia ideal yang menjadi harapan setiap orang tua dan masyarakat.

f. Guru sebagai motivator

Untuk memperoleh hasil belajar yang optimal, guru dituntut kreatif membangkitkan motivasi belajar siswa. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan guru dalam membangkitkan motivasi siswa antara lain : memperjelas tujuan yang ingin dicapai, membangkitkan minat siswa, menciptakan suasana yang menyenangkan dalam belajar, memberikan pujian yang wajar terhadap setiap keberhasilan siswa, berikan penilaian, berikan komentar terhadap hasil pekerjaan siswa, ciptakan persaingan dan kerjasama.

g. Guru sebagai evaluator

Sebagai evaluator guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Terdapat dua fungsi dalam memerankan perannya sebagai evaluator. Pertama, untuk menentukan keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan atau menentukan keberhasilan siswa dalam menyerap materi kurikulum. Kedua, untuk menentukan keberhasilan guru dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang telah diprogramkan.

Menurut Nana Syaodih Sukmadinata ada beberapa ragam peranan guru dalam proses belajar mengajar antara lain: menyampaikan pengetahuan, pelatihan kemampuan, mitra belajar dan pengarah pembimbing. Semua kegiatan dan fasilitas yang dipilih serta peranan yang dilakukan guru harus tertuju pada kepentingan siswa, diarahkan pada memenuhi kebutuhan siswa, disesuaikan dengan kondisi siswa, dan siswa menguasai apa yang diberikan atau memperoleh perkembangan secara optimal. Dalam mengoptimalkan perkembangan siswa, menurut Nana Syaodih Sukmadinata ada tiga langkah yang harus ditempuh. Pertama, mendiagnosis kemampuan dan perkembangan siswa. Guru harus mengenal dan memahami siswa dengan baik, memahami tahap perkembangan yang telah dicapai, kemampuan- kemampuannya, keunggulan dan kekurangannya, hambatan yang dihapainya serta faktor- faktor dominan yang mempengaruhinya. Setiap peserta didik sebagai individu mempunyai kemampuan, kecepatan belajar, karakteristik dan problem-problem sendiri, yang berbeda dengan individu lainnya. Perkembangan yang optimal hanya mungkin dapat dicapai apabila kegiatan yang dilakukan siswa dan bantuan yang diberikan guru, sesuai dengan kondisi tersebut. Kedua, memilih cara pembelajaran yang sesuai dengan kondisi siswa. Pembelajaran yang betul-betul disesuaikan dengan perbedaan individu, harus pendekatan pembelajaran yang bersifat individual. Ketiga, kegiatan pembimbingan. Pemilihan dan penggunaan metode dan media yang bervariasi tidak dengan sendirinya, akan mengoptimalkan perkembangan siswa. Pelaksanaan metode pembelajaran tersebut perlu disertai dengan usaha-usaha pemberian dorongan, bantuan, pengawasan, pengarahan dan bimbingan dari guru. Pembimbingan ini diberikan pada saat kegiatan pembelajaran, atau diluar kegiatan pembelajaran. Pembimbingan juga dapat berupa usaha-usaha pemberian remedial teaching dan penyagaan.

PENUTUP

Seorang guru profesional dituntut memiliki empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Seorang guru profesional dalam proses pembelajaran memiliki tugas dan peranan antara lain : dapat merancang dan membuat perangkat pembelajaran, memetakan kebutuhan peserta didik, menganatomi materi pembelajaran, merancang media pembelajaran, merancang strategi pembelajaran, merancang dan melaksanakan alat evaluasi proses dan hasil pembelajaran, melakukan feedbeck keseluruhan persiapan, pelaksanaan pembelajaran dan akhir pembelajaran 

DAFTAR PUSTAKA

Diknas, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Perundangan. (Bandung, Nuansa Aulia : 2008)

Fachruddin Saudagar dan Ali Idrus, Pengembangan Profesionalitas Guru, (Jakarta.

Gaung Persada Press : 2012)

Mukhtar dan Iskandar. Desain Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (Sebuah Orintasi Baru). (Jakarta. Gaung Persada Press :2010)

Martinis Yamin, Profesionalisasi Guru & Implementasi KTSP (Jakarta : Gaung Persada: 2007)

Mochtar Buchari, Pendidikan Antisipatoris. (Yogyakarta: Penerbit Kanisius : 2001) Muhammad Nurdin. Kiat Menjadi Guru Profesional. (Yogyakarta : Arr-Ruzz: 2004) Mulyana, Menjadi Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan, (Bandung. PT. Remaja Rosdakarya. 2005).

Nana Syaodih Sukmadinata. Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek.(Bandung. Remaja Rosdakarya : cet. Ke-11. 2009)

Prayitno. Pendidikan Dasar Teori dan Praksis (jilid I dan II) (Padang : Universitas Negeri Padang Press : 2009)

Soetjipto dan Raflis Kosasi. Profesi Keguruan. (Jakarta : Rineka Cipta: 2009) Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zain. Strategi Belajar Mengajar (Jakarta : Rineka Cipta : 2002)

Sudarwan Danim. Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru. (Bandung : Alfabeta: 2010) Syaiful Sagala. Administrasi Pendidikan Komtemporer. (Bandung. Alfabeta : 2006)

Admin

Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.