Breaking News
recent

PJ Gubernur Aceh Jadi Kajian Diskusi oleh HMJ HTN

Foto: (Istimewa) 
Zawiyah News | Langsa - Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Tata Negara (HTN) mengadakan Kajian Diskusi Untuk Negeri dengan Tema "Ada apa dengan PJ Gubernur Aceh?" Pada Senin, 10 Juli 2023, 14.00-16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) Di Waduk IAIN Langsa. Dalam diskusi itu kinerja Pejabat (PJ) Gubernur Aceh dinilai belum cukup baik. (12/7/2023).

Pemateri dalam kajian ini adalah M. Alkaf yang juga Dosen IAIN Langsa. Hasil kajian ini menuntut untuk mengkritik PJ dari nilai-nilai problematik dengan melihat permasalahan dan tindakan pejabat.

Tujuan diadakannya kajian ini terkait permasalahan tentang PJ Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, yang sedang ramai-ramainya menjadi perbincangan.

Pasalnya, Ahmad Marzuki bukanlah orang yang berasal dari Provinsi Aceh dan menjadi penjabat di daerah serambi ini. Hal ini bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2017 pasal 24 ayat 1  yang menegaskan pejabat Aceh mesti dari Provinsi Aceh sendiri.

Ketua Umum HMJ HTN Alfinas Qadafi berharap sebagai mahasiswa sebelum melakukan aksi harus mengkaji terlebih dahulu.

Dalam kajian ini mahasiswa dituntut harus berfikir dari berbagai sudut pandang permasalahan yang ada. Hal ini ditujukan untuk mencegah mahasiswa agar tidak ditunggangi oleh pihak yang mempunyai kepentingan saja.

”Sebagai mahasiswa jangan takut untuk bersuara, berpendapat, berekspresi. Kita ini negara demokrasi jangan sampai kita bungkam ketika melihat sesuatu yang salah dalam negeri kita. Hari ini kita berhak skeptis untuk mencari kebenaran dan jalan keluar. Masa depan bangsa ini berada di genggaman generasi muda.” Ujar Qadafi.

Dalam kajian tersebut mereka menyetujui Ahmad Marzuki untuk turun dari jabatannya karena tak hanya dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh pasal 24 tersebut, namun juga kinerja yang dianggap belum cukup baik. 

”Masih banyak permasalahan yang tidak diselesaikan seperti masalah adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), masalah bendera Aceh yang dari dulu pengen dikibarkan tetapi sampai sekarang ketika bendera Aceh dikibarkan malah dianggap ada gerakan Separatis,” tutur Qadafi.

Kajian ini turut dihadiri oleh Pengurus HMJ Hukum Ekonomi Syari'ah (HES),Ketua Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Syariah beserta anggotanya dan juga dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Syariah.

Oleh: Widya Dwi Putri

Editor: M. Iqbal

Admin

Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.