Peserta KKN-MS kelompok 14 bersilaturahmi ke rumah pak mukim di Desa Tualang |
Penulis: Despa Purnama Sari( Peserta KKNMS)
Seruway, Zawiyah News- Provinsi Aceh memiliki sistem pemerintahan tradisional yang unik, yang dikenal sebagai mukim. Mukim adalah sebuah satuan pemerintahan lokal di bawah kecamatan yang hanya ditemukan di Aceh.
Di Kecamatan Seruway, Aceh, terdapat 4 mukim yang bertugas untuk menyelesaikan masalah-masalah di tingkat masyarakat. Mukim berperan sebagai mediator dan penengah jika terjadi perselisihan atau masalah yang tidak dapat diselesaikan di tingkat desa. Rabu, (24/7)2024).
"Mukim merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan di Aceh. Mereka bertugas untuk menyelesaikan masalah-masalah di tingkat masyarakat sebelum sampai ke tingkat kecamatan," ujar Syahril.
Mukim di Aceh memiliki kewenangan untuk menyelesaikan berbagai jenis masalah, mulai dari sengketa tanah, pertikaian keluarga, hingga masalah-masalah sosial lainnya. Mukim berada satu tingkat di atas kepala desa dan bertugas untuk menyelesaikan masalah apabila tidak ada jalan keluar di tingkat desa, sebelum dibawa ke tingkat kecamatan.
Di Kecamatan Seruway, mukim berada di Desa Tualang, namun memegang tanggung jawab atas 7 desa yang ada di kecamatan tersebut. Dengan kehadiran mukim, diharapkan dapat membantu menjaga keharmonisan dan kerukunan di masyarakat Aceh, serta memelihara stabilitas dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Seruway.
"Saya berharap masyarakat, datuk, serta perangkat desa lainnya bisa bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan di tingkat masyarakat. Kami akan terus bekerja secara maksimal untuk menjadi mediator yang adil dan bijaksana," tambah Syahril.
Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat peran dan fungsi mukim di tengah masyarakat, sebagai bagian upaya memelihara stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.
(Rilis)
Editor: Khalbi Nurron Lubis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar