Breaking News
recent

Lp2m IAIN Langsa Mengadakan Workshop Pembinaan Pendidikan Keluarga Berwawasan Kesetaraan Gender Bagi Masyarakat

Rektor IAIN Langsa Sedang Menyampaikan Materinya (Foto : Maesy Alvina)
 

Zawiyah News | Langsa - Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) langsa mengadakan Pembinaan Pendidikan Keluarga Berwawasan Kesetaraan Gender Bagi Masyarakat dengan mengusung tema "workshop penyiaran ramah perempuan dan anak" di Aula Koni Kota Langsa (Stadion), pukul 08.30 Wib s/d selesai. Sabtu (24/10/2020)

Rektor IAIN Langsa Dr. H. Basri, MA, dalam sambutannya mengatakan, "Suatu kegiatan yang sangat penting karena kepedulian terhadap perempuan dan anak". Katanya

Sambungnya, "Sosial kehidupan sekarang yang sedikit mendapat perhatian terhadap yang lemah dan yang menjadi perhatian hanya kelompok yang kuat, dan yang lemah kurang simpati dan perhatian. Pusat studi gender dan anak semoga aktif di iain langsa, membuat workshop dan memberikan pencaramah tentang isu isu wanita dan anak. Yang berkaitan dengan komunikasi yang sensitif. Persoalan anak dan perempuan sekarang sangatlah sensitif dalam media. Dan sensitif terhadap politik dan ekonomi dalam isu isu yang menjadi topik perhatian". Ungkapnya

| Baca Juga : UKM Sepak Bola Kaki IAIN Langsa Periode 2020 Resmi di Lantik

Dalam workshop tersebut, Rektor IAIN Langa menyampaikan beberapa materi terkait dengan "Peran Perguruan tinggi dalam membangun media penyiaran sensitif gender dan ramah anak".

Ia mengatakan "Isu gender dan anak harus mendapatkan perhatian kusus dalam melakukan advokasi terhadap sejumlah kasus yang ada. Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam penyiaran ramah perempuan dan anak melalui berbagai jurnal, penelitian dan publikasi ilmiah lainnya. Harusnya ada media edukasi yang memberikan informasi terkait peningkatan harkat dan martabat perempuan dan anak". Katanya

Sementara, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Aceh, Muhammad Hamzah, M. Kom, juga memberikan materi dalam kegiatan Workshop tersebut, dengan materi "Komisi perlindungan perempuan dan anak di bidang penyiaran".

Ia mengatakan "bagaimana masalah perlindungan ini?? Kita bisa lihat dari kontek perundangan undangan, dalam siaran yang khusus untuk anak, remaja, dan dewasa, dalam indonesia dalam konteks ini belom siap, maka dari itu disini lah peran orangtua dalam menjaga anaknya dalam menonton siaran. Porsi perempuan dilembaga penyiaran posisi paling tinggi. Dalam uud 32. menjaga kebhienekaan tunggal ika mempromosikan budaya dalam budaya satu menjadi budaya lain jadi lah indonesia". Katanya

| Baca Juga : Tolak Omnibus Law, DPRK Kembali di Datangi Oleh Aliansi Mahasiswa

Sambungnya "UU siaran wajib memberikan perlindungan anak misal dalam pemilihan waktu dan konten program untuk anak. Punisment terhadap pelanggaran UU terhadap anak dan perempuan UU no 11 tahun 2006 pasal 153 pemerintah aceh berpeluang mengatur penyiaran sendiri. Tugas KPI menyusun regulasi, proses perijinan tv dan radio, Fungsi pelayanan, fungsi perpaduan dan pembinaan santri". Ungkapnya

Kegiatan ini di dukung oleh, KPID Aceh, komisi Penyiaran Indenpenden Daerah Aceh, pusat studi gender dan anak, cotkala fm, lembaga perlindungan anak indonesia, dan Lembaga Penelitian CRRC (Community Rehabilitation and Reach Center). (Maesy)

 

Admin

Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.