Breaking News
recent

Pentingnya Pemahaman Masyarakat di Bank Syariah

 

Ilustrasi: Google

Essay Serba-Serbi-Perkembangan bank syariah di Indonesia sendiri dimulai pada tahun 1991, dengan didirikannya bank muamalat indonesia, Bang ini diprakarsai oleh MUI dan pemerintah serta dukungan dari ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia( ICMI) Dan pengusaha pengusaha Muslim. pada tahun 2007 ada tiga institusi bank syariah di Indonesia, yaitu bank Muamalat, bank Syariah mandiri, dan bank Mega Syariah. sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti bank negara Indonesia (persero) dan BRI Syariah.

Bank syariah adalah salah satu bank yang dianggap aman oleh masyarakat untuk menyimpan dananya. hal ini ditunjukkan dengan hasil survei bank indonesia. hasil survey di daerah menggambarkan 1/3 dari 180 juta umat Islam tidak mau menabung di bank konvensional. dengan perincian 60 juta orang tidak memper salahkan.  60juta  orang ragu-ragu. 60 juta orang tidak mau sama sekali.

Perbankan syariah merupakan suatu lembaga intermediasi yang menyediakan jasa keuangan bagi masyarakat di mana seluruh aktivitas nya dijalankan berdasarkan etika dan prinsip prinsip Islam Sehingga bebas dari unsur riba (bunga) Bebas dari kegiatan spekulatif produktif seperti perjudian bebas dari kegiatan yang merugikan bebas dari perkara yang tidak sah dan hanya membiayai usaha usaha yang halal.

Subardjo dalam Antonio (1999)mengemukakan empat kendala yang dihadapi perbankan syariah yaitu: yang pertama ialah pemahaman masyarakat yang belum tepat terhadap kegiatan operasional bank Syariah. Yang kedua, peraturan perbankan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi operasional bank Syariah. Yang ketiga, jaringan kantor bank syariah yang belum luas. Yang keempat,  SDM yang memiliki keahlian dalam bank syariah masih sedikit.

Untuk mengatasi kendala kendala tersebut diperlukan upaya peningkatan Pemahaman masyarakat mengenai produk, mekanisme, sistem, dan seluk beluk perbankan syariah, Sebab tidak Bawa syariah akan tergantung pada besarnya demand atau permintaan masyarakat terhadap sistem perbankan ini

Faktanya, sebagai pelindung muslim terbesar di dunia perbangkan syariah di Indonesia hanya men share terhadap perbangkan nasional sebesar 3% saja.

Jika dilihat lebih lanjut DSN MUI terlebih dahulu mengeluarkan fatwa haram atas bank konvensional baru kemudian pada tahun 2004  DSN MUI mengeluarkan sementara ini yang dipakai oleh mayoritas masyarakat hanya pada bunga bank saja yang Haram.

saya sempat bertanya ke salah satu nasabah  yang menabung di bank syariah, beliau mengatakan bahwa menabung di bank syariah ini banyak manfaatnya lho. secara rohani juga sangat aman menabung di bank syariah dan terhindar dari Riba. beliau menyebutkan pernah membaca bahwa dosa memakan harta riba 1 dirham saja sama dengan 36 kali berzina, naudzubillah sangat mengerikan ya teman-teman. semoga kita semua terhindar dari riba ya.

Pada prinsipnya yang menjadikan perbedaan mendasar antara bank Syariah dan bank konvensional yaitu kegiatan pembiayaan berdasarkan ketentuan syariah sementara pada bank konvensional kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip bunga. Pada sistem ditetapkan suatu margin keuntungan diperoleh yang berdasarkan akad murabahah.

Apa sih pengertian Murabahah itu? Murabahah iyalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayar dengan harga yang lebih sebagai laba yang disetujui bersama antara pembeli dan penjual.

Sebagaimana yang dikemukakan dalam ayat Alqur’an dan Hadis yang artinya Allah telah jual beli dan mengharamkan riba. Surah al Baqarah ayat 275.

Berikut saya akan menjelaskan sistem atau skema pada pembiayaan murabahah yang pertama yaitu: Bank syariah dan nasabah melakukan negoisasi tentang rencana transaksi jual beli yang akan dilaksanakan. negoisasi ini meliputi jenis barang yang akan dibeli, kualitas barang, dan harga jualnya. yang kedua bank syariah melakukan akad jual beli dengan nasabah, dimana bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. dalam akad jual beli ini, ditetapkan barang yang menjadi objek jual beli yang telah dipilih oleh nasabah dan harga jual barang. yang ketiga atas dasar akad yang dilaksanakan antara bank syariah dengan nasabah, maka pihak bank membeli barang dari supplier/penjual. supplier mengirim barang kepada  nasabah atas perintah bank. nasabah menerima barang dari supplier dan menerima dokumen kepemilikan barang tersebut. setelah menerima barang dan menerima dokumen, maka nasabah melakukan pembayaran yang umumnya dilakukan dengan cara angsuran/cicilan tiap bulannya. inilah konsep yang ideal dalam pembiayaan murabahah, sehingga terhindar dari penipuan karena semua pihak ikut serta dalam transaksi tersebut.

 

Bank syariah ini memiliki tujuannya sendiri yaitu yang pertama, mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara islami khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktik riba atau jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsu penipuan. Yang kedua untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi sehingga tidak terjadinya kesenjangan yang sangat besar antara pemilik modal dengan pihak peminjam yang membutuhkan dana. Yang ketiga untuk meningkatkan kualitas hidup umat, dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar, yang keempat untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter, melalui aktifitas bank Islam yang diharapkan mampu menghindari inflasi dan negative-spread akibat penerapan sistem bunga. Yang terakhir yaitu menghindari persaingat yang tidak sehat antara lembara keuangan khususnya bank, serta menanggulangi kemandirian lembara keuangan dari pengaruh gejolak moneter baik di dalam maupun luar negeri.

Keistimewaan Bank syariah sebagai berikut yang pertama yaitu, Kesamaan ikatan emosional Yang kuat antara pengelola bank dengan nasabah sehingga dalam resiko usaha membagi keuntungan secara jujur dan adil. Yang kedua diterapkannya prinsip bagi hasil sebagai pengganti bunga.

konsep Bank Syariah berorientasi pada kebersamaan dalam hal berikut:  Mendorong investasi menghambat simpanan yang tidak produktif melalui profit dan loss sharing, Mengurangi kemiskinan dengan membangun ekonomi lemah melalui hibah yang diarahkan secara produktif, Dan yang terakhir yaitu meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil baik yang diberlakukan kepada bank (mudharib) atau kepada pemegang amanah maupun kepada peminjam.

Dari uraian di atas tersebut bisa disimpulkan bahwa pada hakikatnya, transaksi atau aktivitas bank syariah tidak banyak perbedaan Dengan bank konvensional. Perbedaan pokoknya bank syariah dengan bank konvensional ialah konsep yang diletakkan sebagai dasar operasional bank. dengan demikian setiap orang atau siapa saja yang tidak menghendaki bunga dan menginginkan bagi hasil dapat menggunakan bank Syariah sebagai sarana. Jadi, bank syariah bukam hanya untuk umat muslim saja melainkan hanya suatu konsep keuangan/perbankan yang di landaskan pada hukum, syariat Islam.

Penulis: Nabila Hardiani Mahasiswi IAIN Langsa Program Studi: Perbankan Syariah

Fakultas Ekonomi Bisnis Islam


Admin

Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.