Ilustrasi: Google |
Essay Serba-Serbi-Perkembangan bank syariah di
Indonesia sendiri dimulai pada tahun 1991, dengan didirikannya bank muamalat
indonesia, Bang ini diprakarsai oleh MUI dan pemerintah serta dukungan dari
ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia( ICMI) Dan pengusaha pengusaha Muslim. pada
tahun 2007 ada tiga institusi bank syariah di Indonesia, yaitu bank Muamalat,
bank Syariah mandiri, dan bank Mega Syariah. sementara itu bank umum yang telah
memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar
seperti bank negara Indonesia (persero) dan BRI Syariah.
Bank syariah adalah salah satu bank
yang dianggap aman oleh masyarakat untuk menyimpan dananya. hal ini ditunjukkan
dengan hasil survei bank indonesia. hasil survey di daerah menggambarkan 1/3
dari 180 juta umat Islam tidak mau menabung di bank konvensional. dengan
perincian 60 juta orang tidak memper salahkan.
60juta orang ragu-ragu. 60 juta
orang tidak mau sama sekali.
Perbankan syariah merupakan suatu
lembaga intermediasi yang menyediakan jasa keuangan bagi masyarakat di mana
seluruh aktivitas nya dijalankan berdasarkan etika dan prinsip prinsip Islam
Sehingga bebas dari unsur riba (bunga) Bebas dari kegiatan spekulatif produktif
seperti perjudian bebas dari kegiatan yang merugikan bebas dari perkara yang
tidak sah dan hanya membiayai usaha usaha yang halal.
Subardjo dalam Antonio (1999)mengemukakan
empat kendala yang dihadapi perbankan syariah yaitu: yang pertama ialah
pemahaman masyarakat yang belum tepat terhadap kegiatan operasional bank
Syariah. Yang kedua, peraturan perbankan yang berlaku belum sepenuhnya
mengakomodasi operasional bank Syariah. Yang ketiga, jaringan kantor bank
syariah yang belum luas. Yang keempat,
SDM yang memiliki keahlian dalam bank syariah masih sedikit.
Untuk mengatasi kendala kendala
tersebut diperlukan upaya peningkatan Pemahaman masyarakat mengenai produk, mekanisme,
sistem, dan seluk beluk perbankan syariah, Sebab tidak Bawa syariah akan
tergantung pada besarnya demand atau permintaan masyarakat terhadap sistem
perbankan ini
Faktanya, sebagai pelindung muslim
terbesar di dunia perbangkan syariah di Indonesia hanya men share terhadap
perbangkan nasional sebesar 3% saja.
Jika dilihat lebih lanjut DSN MUI
terlebih dahulu mengeluarkan fatwa haram atas bank konvensional baru kemudian
pada tahun 2004 DSN MUI mengeluarkan
sementara ini yang dipakai oleh mayoritas masyarakat hanya pada bunga bank saja
yang Haram.
saya sempat bertanya ke salah satu
nasabah yang menabung di bank syariah,
beliau mengatakan bahwa menabung di bank syariah ini banyak manfaatnya lho.
secara rohani juga sangat aman menabung di bank syariah dan terhindar dari
Riba. beliau menyebutkan pernah membaca bahwa dosa memakan harta riba 1 dirham
saja sama dengan 36 kali berzina, naudzubillah sangat mengerikan ya
teman-teman. semoga kita semua terhindar dari riba ya.
Pada
prinsipnya yang menjadikan perbedaan mendasar antara bank Syariah dan bank
konvensional yaitu kegiatan pembiayaan berdasarkan ketentuan syariah sementara
pada bank konvensional kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip bunga. Pada
sistem ditetapkan suatu margin keuntungan diperoleh yang berdasarkan akad
murabahah.
Apa
sih pengertian Murabahah itu? Murabahah iyalah menjual suatu barang dengan
menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayar dengan harga yang
lebih sebagai laba yang disetujui bersama antara pembeli dan penjual.
Sebagaimana
yang dikemukakan dalam ayat Alqur’an dan Hadis yang artinya Allah telah jual
beli dan mengharamkan riba. Surah al Baqarah ayat 275.
Berikut
saya akan menjelaskan sistem atau skema pada pembiayaan murabahah yang pertama
yaitu: Bank syariah dan nasabah melakukan negoisasi tentang rencana transaksi
jual beli yang akan dilaksanakan. negoisasi ini meliputi jenis barang yang akan
dibeli, kualitas barang, dan harga jualnya. yang kedua bank syariah melakukan
akad jual beli dengan nasabah, dimana bank sebagai penjual dan nasabah sebagai
pembeli. dalam akad jual beli ini, ditetapkan barang yang menjadi objek jual
beli yang telah dipilih oleh nasabah dan harga jual barang. yang ketiga atas
dasar akad yang dilaksanakan antara bank syariah dengan nasabah, maka pihak
bank membeli barang dari supplier/penjual. supplier mengirim barang kepada nasabah atas perintah bank. nasabah menerima
barang dari supplier dan menerima dokumen kepemilikan barang tersebut. setelah
menerima barang dan menerima dokumen, maka nasabah melakukan pembayaran yang
umumnya dilakukan dengan cara angsuran/cicilan tiap bulannya. inilah konsep
yang ideal dalam pembiayaan murabahah, sehingga terhindar dari penipuan karena
semua pihak ikut serta dalam transaksi tersebut.
Bank syariah ini memiliki tujuannya
sendiri yaitu yang pertama, mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah
secara islami khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan agar
terhindar dari praktik riba atau jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung
unsu penipuan. Yang kedua untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi
dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi sehingga tidak
terjadinya kesenjangan yang sangat besar antara pemilik modal dengan pihak
peminjam yang membutuhkan dana. Yang ketiga untuk meningkatkan kualitas hidup
umat, dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar, yang keempat
untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter, melalui aktifitas bank Islam yang
diharapkan mampu menghindari inflasi dan negative-spread akibat penerapan
sistem bunga. Yang terakhir yaitu menghindari persaingat yang tidak sehat
antara lembara keuangan khususnya bank, serta menanggulangi kemandirian lembara
keuangan dari pengaruh gejolak moneter baik di dalam maupun luar negeri.
Keistimewaan Bank syariah sebagai
berikut yang pertama yaitu, Kesamaan ikatan emosional Yang kuat antara
pengelola bank dengan nasabah sehingga dalam resiko usaha membagi keuntungan
secara jujur dan adil. Yang kedua diterapkannya prinsip bagi hasil sebagai
pengganti bunga.
konsep Bank Syariah berorientasi
pada kebersamaan dalam hal berikut: Mendorong
investasi menghambat simpanan yang tidak produktif melalui profit dan loss
sharing, Mengurangi kemiskinan dengan membangun ekonomi lemah melalui hibah
yang diarahkan secara produktif, Dan yang terakhir yaitu meratakan pendapatan
melalui sistem bagi hasil baik yang diberlakukan kepada bank (mudharib) atau
kepada pemegang amanah maupun kepada peminjam.
Dari uraian di atas tersebut bisa disimpulkan bahwa pada hakikatnya, transaksi atau aktivitas bank syariah tidak banyak perbedaan Dengan bank konvensional. Perbedaan pokoknya bank syariah dengan bank konvensional ialah konsep yang diletakkan sebagai dasar operasional bank. dengan demikian setiap orang atau siapa saja yang tidak menghendaki bunga dan menginginkan bagi hasil dapat menggunakan bank Syariah sebagai sarana. Jadi, bank syariah bukam hanya untuk umat muslim saja melainkan hanya suatu konsep keuangan/perbankan yang di landaskan pada hukum, syariat Islam.
Penulis: Nabila Hardiani Mahasiswi IAIN Langsa Program Studi: Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi Bisnis Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar